KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASDEP PENGELOLAAN SAMPAH
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
ASPEK TEKNIS DAUR ULANG LIMBAH (TL4108, 2 SKS)
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Sampah dan Pengelolaannya
TUGAS KOMUNIKASI BISNIS
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
Direktur Pengembangan PLP
PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SDSB (Satu Desa Satu BUMDes) “One Stop Solution to Zero Waste”
Penanganan limbah Limbah :
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
Kawasan Permukiman Kumuh
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KELOMPOK 1 Diskusi: Bantuan Keuangan (Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Riau)
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
TEKNOLOGI PENGELOLAAN
UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Materi Peraturan Pemerintah No
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan Hidup Di Kelurahan Bambankerep RW 04 Kecamatan Ngaliyan Semarang Kelompok, Muhammad Baihaqi ( ) Hidayatun.
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
By : zhafira nabila ramadhani (fira)
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
PENDAMPINGAN.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
LIMBAH PADAT ( SAMPAH ANORGANIK)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
SOSIALISASI PENGOLAHAN SAMPAH & PENGENALAN BANK SAMPAH MAWAR
PEMBANGUNAN APLIKASI INFORMASI PELUANG PENANAMAN MODAL
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
SAMPAH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENGELOLAAN LIMBAH MENJADI SUMBERDAYA MINERAL Oleh Andy Asmara.
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION.
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA / RAD GRK KABUPATEN CILACAP Cilacap 5, Maret 2011.
KONSEP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERPADU DI DIY
A. Profil Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka (1/3) Kabupaten Bandung PJPK Gubernur Jawa Barat Sektor Persampahan.
STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT). MDGs 2015 RPJMN SDGs – 0 – % Akses Air Minum 0% Kawasan Kumuh 100% Akses Sanitasi.
STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT). Potensi kerugian ekonomi akibat sanitasi buruk Rp. 56 T atau Rp 1,25 Juta/KK/th Setiap tahun
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH DISAMPAIKAN OLEH ; KABID PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH B3 PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP , DLHK PROV. JATENG RABU , 14 MARET 2018

OUT LINE 4. KEWENANGAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH 1. PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH 2. GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN SAMPAH JATENG 3. PERMASALAHAN PERSAMPAHAN 4. KEWENANGAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH PENGELOLAAN SAMPAH

Peraturan Terkait Pengelolaan Sampah Tentang UU NO. 23/2014 Pemerintahan Daerah UU 18/2008 Pengelolaan Sampah PP 81/2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Perda Prov. Jateng No. 3/2014 Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah Permen PU No. 3/2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga Permen LH No. 13/2012 Pedoman Pelaksanaan 3 R Melalui Bank Sampah

Keterangkutan Sampah di Provinsi Jateng Jumlah Timbulan Sampah (Ton/hr) Jumlah Sampah Terangkut ke TPA ( Ton/hr) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 14.241 14.017 14.230 14.778 14.431 14.753 15.671 2.914 2.967 3.081 3.152 3.287 3.463 4.006 PROSENTASE (%) 20,46% 21,17% 21,65% 21,33% 22,78% 23,48% 25,56% Rata –rata kenaikan keterangkutan sampah : 1,66 %

Kegiatan Pengurangan Sampah s.d. Tahun 2016 di Prov. Jawa Tengah No Jenis Kegiatan Jumlah Kegiatan (unit) Jumlah Pengurangan Sampah (ton) % 1 Bank Sampah 1562 11.018 0,19 2 TPS 3R 144 95.289 1,67 3 Rumah Rosok 542 161.554 2,84 Jumlah Total --- 267.861 Total prosentase pengurangan sampah : 4,71 % Catatan : Jumlah Timbulan Sampah tahun 2016 : 5.691.309 ton/th

Jumlah Prasarana dan Sarana Angkutan Sampah Yang Terbatas No Jenis Kendaraan Jumlah (unit) 1 Amroll Truck 304 2 Dump Truck 404 3 Pick Up 201 4 Roda 3 (viar) 248 5 Gerobak 2404 6 Becak/becak motor 614 7 Bulldozer 39 8 Excavator / Backhoe 43 9 Loader 14

Kondisi TPA di Jawa Tengah No Jenis TPA Jumlah (%) Keterangan 1 Open Dumping 48 84,21 % sampah dalam kondisi terbuka dan tidak dikelola 2 Control Landfill 9 15,78 % sampah dikelola dengan pengurugan material tanah secara berkala sekurang-kurangnya 7 hari sekali 3 Sanitary Landfill sampah dikelola dengan pengurugan material tanah setiap hari JUMLAH TOTAL 57 100  

IMAGE SAMPAH ADALAH SUMBER DARI MASALAH (bau, kotor, penyakit, banjir, polusi)

SUMBER PERMASALAHAN SAMPAH Pertambahan penduduk  tambah volume, jenis, karakteristik sampah Perubahan pola konsumsi  kemasan plastik, styrofoam, tas belanja, nasi kotak Paradigma & perilaku masy (kumpul-angkut-buang) Tingkat pelayanan sampah terbatas Buang sampah di sembarang tempat Lokasi TPA terbatas Pemrosesan akhir sampah di TPA blm sesuai ketentuan mawar/widi/2013 11/7/2018

Pokok Permasalahan Pengelolaan Sampah Kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah . Kelola sampah dianggap sebagai tanggung jawab Pemerintah Kurangnya prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang disediakan oleh Pemerintah, misal Bank Sampah, TPS 3R, TPS, sarana angkut. Secara umum pemrosesan sampah di TPA belum sesuai ketentuan. Kelembagaan Pengelolaan Sampah Yang Kurang Memadai Minimnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya untuk pengelolaan sampah

PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Pemerintah Pusat PROVINSI KABUPATEN/KOTA Penerbitan izin insenerator pengolah sampah menjadi enegi listrik; Penerbitan izin pemanfaatan gas metan di TPA Regional oleh swasta; Pembinaan dan pengawasan di TPA/TPST regional oleh swasta; Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan produsen dalam pengurangan sampah Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional Pengelolaan Sampah ; Penerbitan izin daur ulang, pengolahan, pengangkutan, pemrosesan akhir sampah oleh swasta; Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta

KEWENANGAN PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH Berdasar UU No. 18/2008 PEMERINTAH (PASAL 7) Menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah . Memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antar daerah dalam pengelolaan sampah. PROVINSI (PASAL 8) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Nasional. Memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/ antar kota dalam 1 (satu) provinsi. KABUPATEN/KOTA (PASAL 9) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah. Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain. Menetapkan lokasi TPS, TPST dan atau TPA Sampah Melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan selama 20 th terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Menyusun dan menyelenggarakan STD pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan Pemda dan Pem Kab/Kota Perda Prov. Jateng No. 3/2014 Pemerintah Provinsi (pasal 8) Menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah Memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam, kemitraan dng dunia usaha dan masyarakat serta jejaring dalam pengelolaan sampah regional. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan operasional TPPAS Regional yg meliputi pengolahan dan pemrosesan melalui kerjasama antar daerah Menetapkan lembaga penyelenggaraan pengelolaan sampah regional Menetapkan NSPK pengelolaan sampah mengacu pada SPM yg ditetapkan Pemerintah Pemerintah Kab/Kota (pasal 9) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain. Menetapkan lokasi TPS, TPST dan atau TPA Sampah Melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan selama 20 th terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Menyusun dan menyelenggarakan STD pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kab/Kota

Lanjutan kewenangan Pemda (Provinsi) Memberikan izin penyelenggaraan pengelolaan sampah regional Memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat Meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggaraan pengelolaan sampah regional Menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan regional Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kab/Kota Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan di Daerah Mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pengelolaan sampah regional

Perda Jateng No 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional;

mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani sampah melakukan koordinasi antar lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat

TUGAS APA YANG TELAH DILAKUKAN PROV. JATENG SESUAI KEWENANGANNYA ????

JAKTRANAS (PERPRES 97/2017 ) Pengurangan Sampah Pembatasan Penanganan Sampah Pemilahan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan Pemrosesan Akhir Pengurangan Sampah Pembatasan Pemanfaatan kembali Pendauran ulang BEBAS SAMPAH 2025 30% 70% PENYUSUNAN PERGUB JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH DI PROV. JATENG ARAH KEBIJAKAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN & PENANGANAN SAMPAH

PENGURANGAN SAMPAH Pembatasan timbulan sampah (Reduce) membatasi kantong plastik, penggunaan barang/kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai proses alam Pendauran ulang sampah (Recycle) memanfaatkan sampah menjadi barang yg berguna setelah melalui proses pengolahan Pemanfaatan kembali sampah (Reuse) menggunakan kembali baik untuk fungsi sama ataupun yang berbeda tanpa melalui proses pengolahan

PENANGANAN SAMPAH Pemilahan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan Pemrosesan akhir

PEMILAHAN SAMPAH Pengelompokan sampah dilakukan paling sedikit 5 jenis Sampah yang mengandung B3 serta Limbah B3 Sampah yang mudah terurai Sampah yang dapat digunakan kembali Sampah yang dapat didaur ulang Sampah lainnya/ Residu

PENGUMPULAN SAMPAH Dilakukan oleh : PENGELOLA KAWASAN PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH KAB/KOTA

PENGANGKUTAN SAMPAH Peran Pemkab/kota Menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah tidak mencemari lingkungan Melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST Dapat menyediakan stasiun peralihan antara

KEGIATAN PENGOLAHAN SAMPAH Pemadatan Pengomposan Daur ulang materi; dan/atau Daur ulang energi

Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah SOSIALISASI DAN PELATIHAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA SARASEHAN DENGAN PARA PENGELOLA BANK SAMPAH MEMBENTUK JEJARING ANTAR PENGELOLA BANK SAMPAH

FASILITASI TEMPAT SAMPAH 5 PILAH UNTUK MASYARAKAT, SEKOLAH DAN PERKANTORAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SEKOLAH (PEMILAHAN, PENGOLAHAN DAN PENGEMBANGAN BANK SAMPAH DI SEKOLAH) PEMBENTUKAN KADER PEDULI KELOLA SAMPAH DI SEKOLAH

2.Mendorong pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah 1. Mesin Pemilah Plastik Kapasitas pilah sampah : 64 m3 tiap 8 jam 70 % sampah plastik, 30 % sampah organik+campuran 600 kg plastik Alat pirolisis mengubah sampah plastik menjadi minyak (BBM) 600 kg plastik /8 jam operasional pirolisis hasilkan 60 ltr BBM TPS 3R Ganda Suli Brebes

MOU antara Pemda Cilacap, Pemprov Jateng dengan KemenPUPR, KLHK 3.MENDORONG KAB/KOTA DLM PENERAPAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN SAMPAH Pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) Produk proses pengolahan sampah (selain sampah gelas dan sampah logam) dengan nilai kadar air rendah dan nilai kalor tinggi untuk dijadikan substitusi bahan bakar pada kegiatan industri. Jumlah sampah di Cilacap yang diolah menjadi RDF sebesar 120 ton/hr dari jumlah total sampah yang dihasilkan 780 ton/hr MOU antara Pemda Cilacap, Pemprov Jateng dengan KemenPUPR, KLHK

Plasma Gasification Proses gasifikasi yang dapat merubah benda organik maupun anorganik menjadi gas sintetis dengan merubahnya dari bentuk padat menjadi bentuk plasma. Jumlah sampah yang diolah di Surakarta sebesar 450 ton/hr dari dan luasan area yang dibutuhkan 2 Ha Kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT. Solo Citra Plasma Power tanpa tipping fee Kelebihan Plasma Gasifikasi Ramah lingkungan dan non-polusi Pengolahan dengan konsep “zero waste” Efisien (memproduksi listrik 4 x lebih besar dibandingkan Incinerator, per 1,25 Ton per jam sampah kota dapat menghasilkan 1 MWh listrik ) atau 12 MW /hr

Pemanfaatan gas metan dr sampah TPA Jatibarang proses penangkapan gas metan pada 2 zona pasif seluas 9 ha yang akan hasilkan 1,3 MW listrik/jam. Mampu menerangi 650 rumah tangga Kelebihan Pemanfaatan Metan Mengurangi emisi GRK Mengkonversi metan menjadi listrik Pengurangan air limbah lindi

4. FASILITASI KERJASAMA ANTAR DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RENCANA PEMBANGUNAN TPA REGIONAL DI JATENG BESERTA PERMASALAHANNYA NO CALON TPA REGIONAL PERMASALAHAN 1 Regional Bregasmalang Belum ada Kesepakatan Bersama (KSB) 2 Regional Surakarta Kab. Karanganyar sebagai calon lokasi TPA terpilih dari Hasil FS th 2016, belum memberikan respon persetujuan 3 Regional Pekalongan Lokasi terpilih tidak sesuai RTRW dan menunggu hasil perubahan review RTRW Kab. Pekalongan 4 Regional Semarang Belum ada Kesepakatan Bersama Sudah ada land fill gas & Pengolahan sampah organik oleh Narpati 5 TPA Regional Magelang Jarak dengan permukiman kurang dari 1 km Hasil sidang Komisi AMDAL merekomendasikan tidak layak lingkungan

Fasilitasi pembangunan rumah pilah bank sampah 5. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah Fasilitasi pembangunan rumah pilah bank sampah Fasilitasi pelatihan pemanfaatan sampah layak kreasi Fasilitasi pelatihan pengolahan sampah organik jadi pupuk

4.Pengembangan Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Pendidikan Dalam Pengelolaan Sampah Bantuan sarana pemilah sampah dan sarana pengolahan sampah di Sekolah yang ada di Kab dan Kota Semarang dari Perusahaan ; Pendampingan pelaksanaan pemilahan dan pengolahan sampah oleh Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan

Upaya untuk optimalkan pengelolaan Sampah Mendorong pengurangan/pembatasan sampah dari sumbernya dimulai dari event-event/acara, misal setiap kegiatan pemerintah, DPRD tidak menggunakan kemasan kardus, kemasan/botol air minum, dll Mendorong penanganan sampah melalui bank sampah tiap RT /RW Mendorong penanganan sampah melalui pembangunan TPS 3R tiap desa Menggerakan organisasi PKK tiap RT/RW untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah sekaligus menjadi nasabah bank sampah

Mendorong pengelola kawasan wajib menyediakan prasarana/sarana pengelolaan sampah Mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah di dalam lokasi TPA sehingga umur TPA lebih panjang Menyusun regulasi untuk tarif retribusi sampah berdasar pada jumlah sampah yg dihasilkan oleh penghasil sampah Menanamkan sejak dini melalui dunia pendidikan bahwa kunci pengelolaan sampah dimulai dari pemilahan Mendorong penambahan anggaran pengelolaan sampah agar penyelenggaraan pengelolaan sampah dapat berjalan optimal

3J Jangan tunggu orang lain, mulai dari diri sendiri ! TERIMA KASIH 3J Jangan tunggu orang lain, mulai dari diri sendiri ! Jangan langsung besar, mulai dari yang kecil dulu ! Jangan menunda waktu, mulai dari sekarang juga !