KEBIJAKAN PENGAWASAN AKUNTABILITAS KINERJA & PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Inspektur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Audit Sumber Daya Manusia
STANDAR 2.
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
Persyaratan Substantif, Teknis,
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Hendro Witjaksono, Ak, Macc.
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ETIKA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Disampaikan dalam
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
EVALUASI implementasi SAKIP
SATUAN AUDIT INTERNAL Universitas Pendidikan Indonesia
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
PERMASALAHAN PBJ DI PTN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
EVALUASI SAKIP PTN DAN LLDIKTI
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Sistem Informasi Perencanaan dan
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGAWASAN AKUNTABILITAS KINERJA & PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Disampaikan dalam Pelatihan Teknis Evaluasi SAKIP dan PBJ di Lingkungan PTN Surabaya, 28 Agustus 2018

SAKIP Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah (Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016)

SAKIP Dasar hukum: Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kep Itjen Kemenristekdikti Nomor 47/G/KPT/VII/2017 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja pada Unit Organisasi di Lingkungan Kemenristekdikti Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

EFISIENSI BIROKRASI MELALUI PENERAPAN MANAJEMEN KINERJA (SAKIP) RENCANA STRATEGIS BERKELANJUTAN PERBAIKAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) MEMASTIKAN SASARAN K/L DAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERJANJIAN MEMASTIKAN UPAYA PENCAPAIAN TARGET-TARGET DIPERJANJIKAN KEPADA PEJABAT YANG BERKOMPETEN PENGUKURAN MEMASTIKAN KEMAJUAN PENCAPAIAN TARGET DIUKUR DENGAN TEPAT PENGELOLAAN DATA KINERJA MEMASTIKAN DATA KINERJA DIKELOLA DENGAN BAIK UNTUK MENGETAHUI PENCAPAIAN DARI TAHUN KE TAHUN PELAPORAN MEMASTIKAN PENCAPAIAN KINERJA DILAPORKAN KEPADA PEMBERI AMANAH SECARA JUJUR REVIU DAN EVALUASI KINERJA MEMASTIKAN PENCAPAIAN KINERJA TELAH DIRIVIU DAN DIEVALUASI MEMASTIKAN TERDAPAT PERBAIKAN BERKELANJUTAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Asas pengelolaan keuangan negara adalah akuntabilitas berorientasi hasil Penerapan anggaran berbasis prestasi kinerja PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Kewajiban melaporkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja pemerintah Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP diperlukan untuk meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran berorientasi pada hasil

TUJUAN EVALUASI AKIP Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP. Menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Evaluasi Kinerja Sistem pengukuran kinerja yang baik Analisis & Mengandalkan Sistem pengukuran kinerja yang baik Analisis & Evaluasi kinerja Indikator Kinerja Pelaporan Kinerja Perencanaan Kinerja Pengukuran Kinerja Perjanjian Kinerja Pengumpulan & Pengolahan data kinerja

Akuntabilitas kinerja Yang direncanakan Yang diperjanjikan Yang dilaksanakan Yang direncanakan kemudian (Ad hoc) Yang dilaporkan Yang dievaluasi

KOMPONEN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA PERENCANAAN KINERJA Setiap instansi harus memiliki rencana kinerja yang baik, tepat dan jelas sasaran dan tujuannya dengan indikator yang tepat baik dilevel outcome, output maupun input. PENGUKURAN KINERJA Setiap instansi melakukan pengukuran kinerja secara berkala dengan metode yang tepat dengan membandingkan antara target dengan capaiannya. PELAPORAN KINERJA Setiap instansi melaporkan kinerjanya secara berjenjang dari unit terbawah hingga tertinggi. EVALUASI KINERJA Setiap instansi melakukan evaluasi capaian kinerjanya untuk mengidentifikasi keberhasilan, kegagalan, hambatan dan tantangan yang dihadapi pada setiap level mulai terbawah hingga tertinggi CAPAIAN KINERJA Capaian kinerja yang dihasilkan oleh instansi pemerintah pada kurun waktu satu tahun. 30 25 15 10 20

Penguatan Akuntabilitas Kinerja sebagai area perubahan dalam RB Penerapan SAKIP 1 Peningkatan Akuntabilitas Kinerja melalui penerapan instrumen2 SAKIP. 2 Peningkatan Kinerja, melalui manajemen kinerja yang menyediakan informasi kinerja guna monitoring dan evaluasi kinerja yang handal. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah

REVIU DAN EVALUASI Objek Reviu Evaluasi Laporan Kinerja Kemenrsitekdikti Inspektorat Jenderal KemenPANRB Implementasi SAKIP di 7 Unit Utama Laporan Kinerja 7 Unit Utama Biro Perencanaan Implementasi SAKIP di unit kerja (PTN, Kopertis) Inspektorat Jenderal atau Tim yang dibentuk oleh Setjen KemenPANRB (sampling) Laporan Kinerja Unit Kerja (PTN, Kopertis) Satuan Pengawasan Internal

Pemenuhan pengukuran (5%); Kualitas Pengukuran ( 12,5%); dan No Komponen Bobot Sub Komponen 1. Perencanaa n Kinerja 30% Rencana Strategis (10%) meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%), dan Implementasi Renstra (3%). Perencanaan Kinerja Tahunan (20%) meliputi: Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%), dan lmplementasi RKT (6%). 2 Pengukuran Kinerja 25% Pemenuhan pengukuran (5%); Kualitas Pengukuran ( 12,5%); dan lmplementasi pengukuran (7,5%). 3 Pelaporan 15% Pemenuhan pelaporan (3%); Kualitas pelaporan (7,5%); dan Pemanfaatan pelaporan (4,5%). 4 Evaluasi Internal 10% Pemenuhan evaluasi (2%); Kualitas evaluasi (5%); dan Pemanfaatan hasil evaluasi (3%). 5 Capaian 20% Kinerja yang dilaporkan (output) (5%); Kinerja yang dilaporkan (outcome) (10%); dan Kinerja tahun berjalan (benchmark) (5%).   Total 100%

HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA KEMENRISTEKDIKTI No. ASPEK YANG DIEVALUASI Bobot Nilai 2017 1. Perencanaan Kinerja 35 23,98 2. Pengukuran Kinerja 20 17,55 3. Pelaporan Kinerja 15 11,18 4. Evaluasi Kinerja 10 7,10 5. Capaian Kinerja 13,09 Total 100 72,90

No Kategori Nilai Angka lnterpretasi 1 AA >90-100 Sangat Memuaskan. 2 A >80-90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel. 3 BB >70-80 Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, dan memiliki sistem manajemen kinerja yang andal. 4 B >60-70 Baik, Akuntabilitas Kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan 5 CC >50-60 Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi Kinerja untuk pertanggung jawaban, dan perlu banyak perbaikan tidak mendasar. 6 C >30-50 Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor, dan perbaikan yang mendasar. 7 D 0-30 Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja, dan Perlu banyak perbaikan sebagian perubahan yang sangat mendasar.

HASIL EVALUASI SAKIP OLEH ITJEN PADA 7 UNIT UTAMA No Unit Utama Nilai Tahun 2016 Nilai Tahun 2017 Predikat 1 Sekretariat Jenderal 70.41 78,32 BB (Sangat Baik) 2 Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti 71.07 72,73 3 Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan 69.34 75,75 4 Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti 69.47 78,75 5 Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan 75.57 77.39 6 Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi 72.00 73,76 7 Inspektorat Jenderal 79.04 79.76

BERBAGAI PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI Disampaikan dalam Kegiatan Workshop Implementasi dan evaluasi sakip Surabaya, 28 Agustus 2018 Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti

LATAR BELAKANG Lemahnya Pengawasan Intern menimbulkan penyimpangan dalam Pengadaan BJ di PTN

PERGURUAN TINGGI YANG PERNAH BERMASALAH No, Nama PTN Kasus Nilai Perkiraan Kerugian Negara 1. Universitas Udayana Pengadaan Alat Kesehatan RSP 7 Milyar 2. Universitas Jambi 19 Milyar 3 Universitas Jenderal Sudirman Kerjasama dengan PT. Antam 2 Milyar 4 Universitas Negeri Makasar Pengadaan alat laboratorium olahraga 22 Milyar 5 Universitas Indonesia Pengadaan instalasi infrastruktur teknologi informasi di perpustakaan  13 Milyar 6 Universitas Negeri Malang Pengadaan alat laboratorium 14 Milyar 7 Universitas Airlangga 17 Milyar 8 Universitas Bangka Belitung Pembangunan Gedung Auditorium  9 Universitas Lambung Mangkurat 1 Milyar Sumber: website

Korupsi Pengadaan • Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas pemerintah yang paling rawan dengan korupsi Korupsi seperti penyakit menular yang menjalar pelan, tetapi mematikan dan menciptakan kerusakan sangat luas dimasyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran hak asasi manusia, juga mendistorsi perekonomian Kofi Annan, saat menjabat Sekjen PBB

proses pengadaan pemerintah Sebab terjadinya KKN pada proses pengadaan pemerintah akibat dari terjadinya 10 Tindak Korupsi I USAHA SENDIRI INTERNAL TRADING! I PENGGEL APAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG PENYU APAN SUMBANGAN (ILEGAL CONTRIBUTION!) PEMERA SAN NEPOTI SME

Efisien Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Transparan Terbuka Bersaing Adil Akuntabel 6

Etika Pengadaan Barang dan Jasa Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika sbb: 1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, pengadaan barang/jasa kelancaran, ketepatan tercapainya tujuan 2. Bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan dokumen yang menurut sifatnya harus dirahasiakan Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan tidak sehat 3. 4. Menerima dan bertanggung jawab atas keputusan yang ditetapkan sesuai demngan kesepakatan tertulis para pihak Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung 4 5.

Etika Pengadaan ….(lanjutan) 6. Menghindari kebocoran barang/jasa dan mencegah terjadinya pemborosan dan keuangan negara dalam pengadaan 7. dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi yang secara langsung/tidak langsung merugikan negara 8. Tidak menerima/tidak menawarkan atau tidak hadiah, kepada menjanjikan untuk memberi atau menerima imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa 5

PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Permasalahan dalam Pengadaan  Perencanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Perencanaan Serah Terima Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima

Permasalahan Tahap Perencanaan 1/3  Rencana Umum Pengadaan (RUP) • Rencana pengadaan tidak • Rencana pengadaan tidak awal tahun anggaran. berdasarkan kebutuhan diumumkan secara terbuka pada disusun secara sistematik terhadap; apa (spesifikasi dan kualitas), kapan (jadwal, waktu diterima), bagaimana (sumber, sistem), berapa (kuantitas) dan biaya.

Permasalahan Tahap Perencanaan 2/3  Kesalahan dalam Penyusunan Rencana Teknis : • Menyusun Spesifikasi: • Mengarah kepada produk tertentu • Spesifikasi terlalu tinggi (over specification) • Menyusun HPS: • Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan • Nilai HPS digelembungkan (mark-up) • Nilai HPS diatur oleh pelaku usaha • Menyusun Rancangan Kontrak: • Rancangan kontrak belum dibuat saat pelelangan • Penetapan jenis kontrak tidak sesuai • Tata cara pembayaran tidak jelas

Permasalahan Tahap Perencanaan 3/3  Kesalahan dalam Penyusunan Rencana Pemilihan • Menetapkan syarat penyedia yang sudah diarahkan kepada penyedia tertentu • Menyusun jadwal yang terlalu cepat, sehingga penyedia yang sudah dipersiapkan yang dapat menyampaikan penawaran • Pembatasan informasi, sehingga penyedia tertentu saja yang mendapatkan informasi lengkap

Permasalahan Tahap Pemilihan  Pengumuman Pelelangan (semu atau fiktif, isi tidak lengkap, waktu pengumuman singkat) Pokja tidak menguasai substansi teknis dan informasi penting yang akan dijelaskan dalam aanwijzing Tidak melakukan koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan, Menggugurkan penawaran <80% HPS Tidak melakukan klarifikasi dalam proses evaluasi Tidak menjawab sanggah   

Permasalahan Pelaksanaan Kontrak1/2  Pembayaran uang muka, tetapi penyedia tidak menyampaikan jaminan uang muka Penyerahan pekerjaan utama kepada perusahaan lain/sub kontraktor Pengawas atau pemeriksa pekerjaan membuat laporan yang tidak benar atau memalsukan laporan untuk menutupi kondisi yang tidak benar Perpanjangan masa waktu kontrak Tata cara pembayaran tidak sesuai dengan kontrak   

Permasalahan Pelaksanaan Kontrak 2/2 Permasalahan Pelaksanaan Kontrak  Addendum kontrak lumpsum Pembayaran melebihi progres, atau pembayaran 100% untuk pekerjaan yang belum selesai Tidak mengenakan sanksi kepada penyedia yang terlambat Penyesuaian Harga Pemutusan Kontrak  

Permasalahan Serah Terima  Pekerjaan fisik belum selesai 100% Kualitas barang/jasa tidak sesuai standar dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak  Perubahan spesifikasi dan volume berdasarkan permintaan penyedia bersama Pekerjaan tidak dilaksanakan atau yang diubah atau kemauan  hanya sebagian yang dikerjakan (fiktif), namun telah memperoleh bayaran penuh. Penundaan atau memperlambat pembayaran oleh PPK 

pengadaan. Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan 1. Patuh pada ketentuan dan peraturan pengadaan serta taat azas, norma dan etika pengadaan. Melaksanakan sistem dan prinsip pengadaan secara tepat dan dengan sebaik-baiknya. Organisasi, birokrasi dan manajemen pengadaan yang baik. Profesionalisme dan kompetensi dari pejabat dan pelaksana pengadaan. Keteladanan dari pimpinan tertinggi Penerapan sanksi yang tegas dan pengendalian serta pengawasan yang ketat 2. 3. 4. 5. 6.

Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan 7. Meningkatkan transparansi dalam proses pelaksanaan pengadaan Melaksanakan proses pengadaan secara elektronik (e- Procurement) Memberikan akses ke publik dalam memperoleh informasi tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan Menghindari belanja mendesak di akhir tahun anggaran Reviu Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa sejak Perencanaan oleh SPI; 8. 9. 10. 11.

Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan 7. Meningkatkan transparansi dalam proses pelaksanaan pengadaan Melaksanakan proses pengadaan secara elektronik (e- Procurement) Memberikan akses ke publik dalam memperoleh informasi tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan Menghindari belanja mendesak di akhir tahun anggaran Reviu Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa sejak Perencanaan oleh SPI; 8. 9. 10. 11.

BELUM EFEKTIF PERAN SPI PTN Sebab : Kurangnya komitmen Pimpinan PTN terhadap peran SPI Adanya kesibukan sebagai Pengajar/Dosen Anggota SPI kurang kompeten dan memahami Proses bisnis/Pengelolaan PTN Belum ada evaluasi kinerja dari SPI itu sendiri SPI belum memiliki program kinerja tahunan SPI belum didukung dengan anggaran yang memadai Belum dapat memberikan pertimbangan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

1 6 PENERIMAAN MAHASISWA BARU PERJALANAN DINAS DAN PELUANG STUDY PADA AKHIR TAHUN 2016 TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA MENGADAKAN RISET UNTUK MENGETAHUI KONDISI DAN POLA KONFLIK KEPENTINGAN YANG BERPOTENSI KORUPSI DI UNIVERSITAS 2 7 PENGGUNAAN KEAHLIAN/JABATAN DILUAR KAMPUS PENGELOLAAN ANGGARAN UNIVERSITAS 8 3 PROYEK PENELITIAN DAN DISTRIBUSINYA REKRUTMEN TENAGA KEPEGAWAIAN 4 9 PENGADAAN BARANG DAN JASA PROSES PEMILIHAN PEJABAT UNIVERSITAS Proyek ini harus menghasilkan perubahan positif yang berkelanjutan dan dampak terukur pada sector kesehatan dan pendidikan, identitas hukum dan pemberdayaan masyarakat. Pencapaian perubahan yang berkelanjutan di Tanah Papua membutuhkan program/kegiatan yang memadukan aspek teknis dan perspektif politik ekonomi. Masukan teknis dapat dilanjutkan jika inovasi, proses dan struktur dari awal telah diintegrasikan ke dalam mekanisme pemerintah daerah dan desa setempat. Sedapat mungkin kegiatan digabungkan dengan proyek pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini memungkinkan proses dan kegiatan diadopsi mengikuti standar biaya pemerintah daerah. Proses perubahan yang menghasilkan pemerintah kampung, unit layanan dan pemerintah distrik yang berkinerja lebih baik seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang asing dan bukan hanya sebagai "model" yang pasif, melainkan sebagai "Penggerak" yang aktif berinteraksi untuk mendorong pihak lain mengikutinya. Kampung Penggerak : Memiliki akses dan hubungan pelayanan public (pendidikan dasar, kesehatan dan identitas hukum); Kepemimpinan yang kuat dan inklusif oleh aparat pemerintah kampung dan BAMUSKAM yang memahami dan melaksanakan tugas individu dan kelembagaan; Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Kampung yang berfungsi; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan; Memiliki kemampuan untuk mengembangkan ekonomi kampung berbasis sumber daya lokal tersedia dan dapat dipasarkan (sumber Pendapatan Asli Kampung)   Sekolah dan Puskesmas Penggerak : Mampu melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan partisipatif; Memiliki kepemimpinan yang kuat untuk perubahan (Kepala Puskesmas / Kepala Sekolah); Memiliki SOP dan manajemen Puskesmas dan Sekolah yang dipedomani; Memiliki maklumat pelayanan dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas (Pola / Sistem Pelayanan Prima); Memiliki Badan Penyantun Puskesmas dan Komite Sekolah yang memiliki kapasitas dan berfungsi; Memiliki kemampuan memenuhi persyaratan standar pelayanan minimum; Puskesmas yang berpotensi yang diakreditasi.  Distrik Penggerak : Pelayanan public yang prima dengan seluruh staf distrik yang dapat menjalankan TUPOKSI; Memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, berkualitas dan efektif (Kepala dan Sekretaris Distrik); Memiliki Sistem Administrasi dan Informasi Distrik (menggabungkan SAIK) yang berfungsi dan memastikan layanan identitas hukum; Memiliki perencanaan dan penganggaran yang kolaboratif dan terintegrasi dengan unit layanan untuk peningkatan kualitas layanan; Memiliki strategi penguatan kapasitas kampung yang terimplementasi dan Menginisiasi pusat pelayanan terpadu misalnya dalam pembuatan perizinan (setidaknya dalam 1 distrik) 5 PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS 10 PENGAWASAN INTERNAL

Jangan Sampai Seperti ini !!! PERAN SPI Jangan Sampai Seperti ini !!! Mantan Rektor Unsoed divonis 2,5 Tahun Mantan PR III UNJ divonis MA 4 Thn Mantan Rektor Unja divonis 22 bln

PERAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA Lingkup Paradigma Lama Paradigma Baru Fungsi Watchdog Mengungkap temuan Menggangu obyek Reaktif Konsultan & Katalisator Memecahkan Masalah Membantu Klien Proaktif Sifat/Rekomendasi Post Audit Korektif Post & Prea Audit Korektif, Preventif, Prediktif Pendekatan Subyek-Obyek Win-Lose Subyek-Subyek (Patnership) Win-win Organisasi Memenuhi Ketentuan Alat/Tools Manajemen Pusat Unggulan Indikator Kinerja Jumlah Temuan Jumlah Bantuan/Manfaat Pencapaian Good Govermance

KEBIJAKAN PENGAWASAN PBJ Pengawasan dilakukan mulai perencanaan sampai dengan pemanfaatan Pengawasan saat perencanaan dilakukan dengan review RK BMN dan RKA Pengawasan saat pelaksanaan dilakukan dengan audit, evaluasi, dan pemantauan PBJ Pengawasan saat selesai pengadaan dilakukan dengan review belanja terutang, evaluasi pengadaan untuk pengenaan sanksi dan pendampingan pada saat tuntutan hukum

TERIMA KASIH