BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM (litigasi & non litigasi) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LATAR BELAKANG Dinamika Hukum yang berkembang pesat diseluruh lapisan masyarakat merupakan faktor utama pemicu permasalahan hukum yang ditujukan kepada Institusi/Pejabat Pemerintah baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
PENGERTIAN Koordinasi adalah Suatu usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu, sehingga terdapat hubungan saling mengisi, saling membantu dan saling melengkapi. Permasalahan hukum adalah permasalahan yang timbul akibat perbuatan hukum yang dilakukan seseorang/pejabat
PERMASALAHAN HUKUM DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA Permasalahan dan upaya penyelesaian dengan upaya Litigasi (melalui lembaga peradilan a.l: PN,PTUN,MA,MK & lembaga peradilan lainnya ). Permasalahan dan upaya penyelesaian non litigasi (penyelesaian diluar pengadilan). Advokasi/ Pendampingan terhadap permasalahan hukum pidana.
Keberadaan Biro/Bagian Hukum Disetiap institusi Pemerintahan memiliki Biro Hukum dan Bagian Hukum. Biro/Bagian Hukum di setiap daerah mempunyai tugas yang salah satunya adalah menyelesaikan sengketa hukum dan memberikan bantuan hukum di lingkungan Pemerintah setempat dan juga untuk mewakili kepentingan Pejabat pada persidangan di pengadilan. 11/7/2018 5
MEKANISME PENYELESAIAN PERMASALAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Permasalahan hukum Menyampaikan Nota Dinas telaah permasalahan kepada Biro /Bagian Hukum dengan disertai Kronologis dan data-data terkait Melaksanakan koordinasi terkait metode penyelesaian Pelaksanaan penyelesaian permasalahan Litigasi Non litigasi
PENYELESAIAN LITIGASI Persiapan data-data terkait Pointers & kronologis Surat kuasa Jawaban Duplik Pembuktian (tertulis &/ saksi) Kesimpulan Putusan Pengadilan Tk. I (Menang/ Kalah) Memori Banding/ Kontra Memori Banding Putusan Pengadilan Tinggi (Menang/ Kalah) Memori kasasi/ Kontra Memori Kasasi Putusan Mahkamah Agung (Menang/ Kalah) => Inkracht/ Upaya PK Memori Peninjauan Kembali/ Kontra Memori Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung (Inkract)
PENYELESAIAN NON LITIGASI Persiapan data-data terkait Kronologis/ Pointers Nota Dinas Laporan Kepada Pimpinan Koordinasi dengan Biro Hukum Melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian masalah: Sepakat (Permasalahan selesai) Tidak Sepakat (dilanjutkan dengan upaya Litigasi)
LEGALITAS KUASA HUKUM PNS Pasal 123 ayat (2) H.I.R atau Pasal 147 ayat (2) Rbg, aturan ini menjelaskan yang bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Negara atau Pemerintah adalah: Pengacara yang diangkat Pemerintah; Jaksa; dan Orang tertentu atau pejabat yang ditunjuk. Adapun untuk penanganan perkara pidana Biro Hukum/Bagian Hukum boleh mendampingi, hanya pada tingkat penyidikan di POLRI dan Kejaksaan. Biro Hukum/Bagian Hukum hanya boleh beracara pada Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pasal 25 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa "Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan“. 11/7/2018 9
LEGALITAS KUASA HUKUM PNS (2) Pasal 57 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan bahwa "Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa". Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 11/7/2018 10
Konklusi Pegawai Negeri Sipil vs Advokat Bahwa antara Pegawai Negeri dengan Advokat mempunyai peranan yang berbeda dimana Pegawai Negeri berperan sebagai unsur aparatur negara yang memberi advokasi hukum kepada PNS sedangkan advokat adalah berperan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada yang pihak memerlukan bantuannya. 11/7/2018 11
RUANG LINGKUP DAN BATASAN ADVOKASI PIDANA HUKUM OLEH BIRO/ BAGIAN HUKUM (Ps. 12 sd Ps 15 Permendagri 12 Tahun 2014) Pejabat, Pegawai yang dimintai keterangan/ Kesaksian sebagai saksi/ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik/ penyidik dapat memperoleh bantuan hukum Advokasi hukum yang diberikan kepada Pejabat/PNS dalam hal keterangan/ kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pejabat, Pegawai yang berstatus tersangka dapat memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari Kementerian dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan
PELAKSANAAN ADVOKASI PIDANA Pendampingan Bantuan hukum kepada Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana dilaksanakan oleh Biro/ Bagian Hukum Pemerintah Daerah
BENTUK ADVOKASI HUKUM Nasehat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik Konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana Pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus di perhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka Pendampingan kepada saksi atau ahli dihadapan penyelidik atau penyidik Mengkoordinasikan dengan Komponen terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/ kesaksian
PNS PIDANA DAN JABATAN STRUKTURAL Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ menyatakan, bahwa PNS yang pernah dipidana akibat terlibat korupsi, dilarang menduduki jabatan struktural apa pun di pemerintahan hingga akhir masa kerjanya sebagai PNS. Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mempertegas UU Nomor 8 Tahun 1974 , UU No 43/Tahun 1999, PP No 100/Tahun 2000 dan PP No 53/tahun 2010
KESIMPULAN Penyelesaian Permasalahan hukum dilingkungan Pemerintah Daerah hendaknya selalu dikoordinasikan dengan Biro/ Bagian Hukum Dalam penyelesaian permasalahan tersebut sebisa mungkin dilaksanakan dengan upaya non litigasi. Melaksanakan kerjasama yang harmonis antar SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian permasalahan hukum
TERIMAKASIH