PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN ON-2 PROGRAM KEAHLIAN GANDA
Penetapan Peserta ON-2 1. Penetapan peserta ON-2 sesuai dengan hasil pelaksanaan IN-1, dengan syarat mengikuti seluruh proses pembelajaran (kegiatan pembelajaran, mengikuti seluruh post test, menyelesaikan tugas-tugas). 2. PPPPTK/LPPPTK KPTK pelaksana keahlian ganda menetapkan Peserta ON-2 sesuai point 1 di atas, dan mengirimkan ke Dirjen GTK daftar peserta yang memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Keputusan Penetapan peserta oleh Dirjen GTK. 3. Dirjen GTK membuat surat keputusan penetapan peserta ON-2 maksimal 10 hari setelah IN-1 berakhir (5 hari setelah mendapat data penetapan peserta ON-2 dengan format yang sama dari PPPPTK)
Pendamping ON-2 1. Pendataan dan penilaian pendamping ON 1 telah dilakukan PPPPTK/LPPPTK untuk proses pemberian insentif dan penggantian pendamping untuk ON 2. 2. Dirjen GTK membuat surat keputusan penetapan pendamping ON-2 maksimal 10 hari setelah IN-1 berakhir. 3. Pemberian insentif dilakukan oleh Dirjen GTK, dengan cara mentransfer langsung ke rekening masing-masing pendamping. 4. Masing-masing PPPPTK pelaksana keahlian ganda memetakan pendamping dalam tiga kategori: Pendamping yang tidak berubah (pendampingnya tetap) Pendamping pengganti dan sudah mengikuti pembekalan Pendamping pengganti yang baru (belum mengikuti pembekalan), 5. Ditjen GTK mengalokasikan dana dan melaksanakan pembekalan bagi pendamping yang baru.
Pelaksanaan ON-2 Pelaksanaan ON-2, dilakukan selama 350 JP (setara dengan 3 bulan). Pelaksanaan ON-2, dimungkinkan dapat dilakukan secara offline/manual dengan cara sebagai berikut: Pastikan peserta mendapatkan modul ke 8 dan 9. Semua penugasan dikerjakan seperti: pembuatan perencanaan pembelajaran selama ON-2, interaksi peserta dan pendamping, jurnal belajar, dan project work. Semua dokumen penugasan yang telah dikerjakan, disahkan pendamping dan dibawa pada saat. ON-2 dilaksanakan di sekolah asal peserta, sekolah magang/sekolah guru pendamping dan di Industri tempat prakerin. Di sekolah asal peserta: belajar mandiri modul ke 8 dan 9, menyelesaikan semua penugasan sebagai peserta keahlian ganda, menyempurnakan perangkat pembelajaransebagai persiapan magang mengajar, membuat laporan praktik industri. Di sekolah magang/di sekolah guru pendamping: melakukan bimbingan, konsultasi materi modul ke 8 dan ke 9 bersama guru pendamping, melaksanakan praktik mengajar. Di industri tempat prakerin: melakukan praktik kerja, melakukan pembimbingan kerja industri dengan pembimbing industri.
Waktu Pelaksanaan ON-2 Dilakukan pengaturan apabila satu sekolah lebih dari 10 peserta yang mengikuti keahlian ganda. Untuk pelaksanaan magang mengajar dan prakerin dijadwalkan dan dikoordinasikan supaya tidak bedol desa. Pada akhir bulan Mei sampai pertengan bulan juli 2017, aktifitas siswa disekolah disibukkan dengan: ujian semester genap, liburan awal puasa, liburan sebelum dan sesudah idul fitri, liburan idul fitri dan libur semesteran. Disaat itu tidak memungkinkan untuk melakukan praktik magang mengajar. Oleh karena itu dapat dimanfaatkan untuk: belajar mandiri modul ke 8 dan 9, mengerjakan penugasan/kewajiban peserta selama ON-2 seperti membuat perencanaan belajar, membuat project work, melakukan bimbingan, membuat jurnal, melakukan prakerin di industri dan menyempurnakan perangkat pembelajaran untuk persiapan magang mengajar. Prakerin dilaksanakan di industri yang relevan dengan kompetensi keahlian ganda selama 66 jp. Penilaian peserta dilakukan oleh pembimbing industri. Pelaksanaan magang mengajar dilakukan setelah siswa masuk semester ganjil. Alokasi magang mengajar 96 jp. Dari total alokasi jam tersebut meliputi: perencanaan/persiapan mengajar, praktik mengajar, dan penilaian. Praktik mengajar produktif dialokasikan minimal sebanyak 6 kali pertemuan, selebihnya untuk persiapan dan penilaian. Penilaian praktik mengajar dilakukan oleh guru pendamping. Dokumen penilaian prakerin dan praktik mengajar dibawa oleh peserta pada saat mendapat undangan/pemanggilan mengikuti IN-2.
Pelaksanaan Prakerin Mencari industri sebagai tempat prakerin yang sesuai kebutuhan peserta. Peserta dapat berkonsultasi dengan pendamping untuk meminta saran/memfalisitasi penetapan industri. Sekolah tempat magang dan Pusat Belajar wajib membantu peserta untuk memperoleh tempat prakerin yang sesuai dengan kompetensinya. Surat permintaan/permohonan prakerin dibuat oleh kepala sekolah asal peserta/Pusat Belajar/ PPPPTK/LPPPTK KPTK. Diakhir pelaksanaan prakerin peserta wajib: mendapatkan penilaian dari pembimbing industri dan membuat laporan pelaksanaan prakerin (liat juknis pelaksanaan ON).
Pelaksanaan PraktEk Mengajar Praktik mengajar/magang mengajar dilaksanakan disekolah asal guru pendamping. Materi pembelajaran praktik mengajar sesuai kompetensi/paket keahlian dan materi yang seharusnya di ajarkan kepada siswa pada saat itu (sesuaikan dengan kurikulum) Format penilaian praktik mengajar sesuai dengan juknis pelaksanaan ON.
Bantuan Biaya ON untuk Peserta Dialokasikan dari dana DIPA Ditjen GTK PPPPTK dan LPPPTK mengirimkan daftar nomor rekening peserta ke Ditjen GTK
Bantuan Biaya ON untuk PeNDAMPING Dialokasikan dari dana DIPA Ditjen GTK PPPPTK dan LPPPTK mengirimkan daftar nomor rekening pendamping ke Ditjen GTK
Format Lampiran SK Penetapan Peserta dan guru pendamping ON 2 Format Lampiran SK Penetapan Peserta ON 2 No Nama NUPTK Paket Keahlian Pusat Belajar Sekolah Asal Kab/Kota Provinsi Sekolah Magang Format Lampiran SK Penetapan Guru Pendamping ON 2 No Nama NUPTK Paket Keahlian Sekolah Asal Kab/Kota Provinsi
M E N G I N G A T K A N
Tugas ON-2 1. Rencana Belajar Rencana belajar dalam periode ON merupakan jabaran kegiatan pembelajaran masing-masing modul yang menjadi kewajiban belajar pada saat ON-1 dan ON-2. 2. Catatan Pendampingan Catatan pendampingan merupakan catatan peserta pada saat interaksi antara peserta dan guru pendamping yang memuat catatan materi pembimbingan atau konsultasi serta catatan pendamping selama mendampingi proses belajar setiap modul. Catatan ini dapat juga dijadikan bukti kehadiran bertemunya kedua belah pihak di sekolah tempat magang. 3. Jurnal Belajar Peserta Jurnal belajar merupakan salah satu tugas yang harus disiapkan oleh para peserta Program Keahlian Ganda. Jurnal belajar memuat pengalaman belajar, materi yang telah dipahami, materi yang belum dipahami dengan menyebut alasan dan kendalanya, usaha/cara untuk mengatasinya, dan upaya pengayaan. 4. Tugas Proyek (Project Work) Tugas Proyek merupakan tugas yang dilakukan peserta selama kegiatan ON mulai dari perencanaan, membuat rancangan, melaksanakan, dan melaporkan hasil kegiatan berupa produk dan laporan pelaksanaan proyek sesuai dengan modul yang dipelajari. 5. Berita Acara Evaluasi Praktik Mengajar Tagihan berita acara evaluasi praktik mengajar berupa laporan yang memuat rincian nilai RPP, nilai penampilan pada saat praktik mengajar dan nilai sosial pribadi yang dilakukan oleh guru pendamping terhadap peserta. 6. Ringkasan Praktik Kerja Industri Ringkasan Praktik Kerja Industri berupa laporan yang berisi ringkasan kegiatan dan hasil praktik kerja industri dan komentar/saran/masukan Pembimbing Prakerin.
Tugas ON-2 No. Tagihan Jumlah 1. Rencana belajar 1 dokumen 2 Catatan pendampingan Minimal 6 dokumen 3 Jurnal belajar Minimal 70% dari jumlah KP dalam 2 modul 4 Ringkasan tugas proyek 2 dokumen 5 Berita acara evaluasi praktik mengajar 6 Ringkasan praktik kerja industri
Terima Kasih