Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan SIKAP, PERILAKU KERJA DAN DISIPLIN Tenaga Kependidikan Universitas Brawijaya Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
HUMAN CAPITAL : Mengerahkan Potensi Manusia secara keseluruhan untuk menghasilkan kinerja luar biasa dalam organisasi Intellectual Capital Emotional Capital Social Capital Adversity Capital Morality Capital Healthy Capital
TRILOGI : Bekerja Cerdas MERENCANAKAN MELAKUKAN MENGEVALUASI Merumuskan Tujuan, menetapkan metodologi, menggunakan ruang dan waktu Memaksimalkan sumber daya (Man, TI, Piranti), Kendalikan Proses (time) Kualitas OUT PUT Apa OUT COME
KOMPETENSI/ BIDANG ILMU Hirarki Birokrasi UB MANAJEMEN/ BIROKRASI KOMPETENSI/ BIDANG ILMU PEJABAT PENGELOLA TENAGA KEPENDIDIKAN DOSEN
OTK sbg PIRANTI REKTORAT UNIVERSITAS KABIRO LEMBAGA/ PROGRAM FAKULTAS KEPALA BAGIAN KEPALA SUB BAGIAN Tenaga Fungsional UNIVERSITAS FAKULTAS Jurusan Program Studi Lab/Studio LEMBAGA/ PROGRAM
Untuk Menjalankan FUNGSI STRUKTURAL Dibutuhkan SIKAP KEPEMIMPINAN VISION CREATOR (PENJELAS ARAH DAN TUJUAN) COMMUNICATOR (MENGINSPIRASIKAN PEMAHAMAN BERSAMA TENTANG VISI) PEOPLE DEVELOPER (MEMBERDAYAKAN WARGA UNTUK BERTINDAK) SETTER OF GOOD EXAMPLE (MEMBERIKAN KETELADANAN) MOTIVATION STIMULATOR (MEMBERIKAN DORONGAN PERASAAN) Anak-anak membutuhkan PEMIMPIN yang menolong mereka mencapai potensi optimal mereka
SIKAP dan PERILAKU SIKAP PERILAKU (behavior) The Way of Life (attitude) Keadaan internal yang menggerakkan suatu tindakan atau perbuatan dalam merespon obyek situasi dan kondisi lingkungannya. PERILAKU (behavior) Tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. The Way of Life Nilai-nilai Hidup
PERILAKU KERJA Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja Pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/ atau instansi lain. SELALU (Sangat Baik : 91-100) dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)
PERILAKU KERJA Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi SELALU (Sangat Baik : 91-100) dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)
PERILAKU KERJA Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan pegawai untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/ atau golongan. berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja SELALU (Sangat Baik : 91-100) PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)
PERILAKU KERJA Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin SELALU (Sangat Baik : 91-100) mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)
PERILAKU KERJA Kerjasama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama SELALU (Sangat Baik : 91-100) PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)
PERILAKU KERJA Kepemimpinan adalah kemampuan dan kemauan pegawai untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi SELALU (Sangat Baik : 91-100) bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)
Penilaian PERILAKU KERJA Meliputi aspek : Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama, dan Kepemimpinan, hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural (termasuk tugas tambahan sebagai pimpinanPTN) Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100.
POTENSI Pelanggaran Disiplin Perpres 12 Th 1961 dan Permendiknas 48 Th 2009 Pelanggaran sekitar tugas belajar Pegawai PP 4 Th 1966 Pemberhentian sementara Pegawai yg didakwa melakukan tindak pidana baik dlm jabatan maupun di luar jabatan PP 32 Th 1979 Pemberhentian Pegawai stl diputuskan hukuman di pengadilan PP 10/1983 jo 45/1990 Perkawinan dan perceraian Pegawai PP 98 Th 2000 jo PP 11/2002 Memberikan keterangan palsu dan ijazah palsu ketika melamar Pegawai UU 25 Tahun 2009 Sanksi bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik Permendiknas 17 Tahun 2010 Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di PT PP 53 Tahun 2010 Sanksi bagi Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja
Peraturan Pemerintah No 53 Th 2010 ABSOLUT HUKUMAN DISIPLIN : Ringan Sedang Berat 17 KEWAJIBAN LIMITATIF 15 LARANGAN DAMPAK
ABSOLUT a. Pelanggaran Terhadap Kewajiban KEWAJIBAN JENIS HUKUMAN 1. Mengucapkan sumpah/ janji Pegawai Sedang Tanpa alasan yg sah 2. Mengucapkan sumpah/ janji jabatan. Sedang Tanpa alasan yg sah
KEWAJIBAN JENIS HUKUMAN Tidak sengaja Ringan 3. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas Sengaja Sedang Tidak sengaja Ringan 4. Memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier Sengaja Sedang
b. Pelanggaran Terhadap Larangan JENIS HUKUMAN 1. Menyalahgunakan wewenang Berat 2. Menjadi perantara utk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Berat 3. Tanpa izin pemerintah men-jadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Berat 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyara-kat asing Berat
LARANGAN JENIS HUKUMAN 5. Memberi atau menyang-gupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik lang-sung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun unt diangkat dlm jabatan Berat 6. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dg jabatan dan/atau pekerjaan-nya Berat 7. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Tidak sengaja Ringan Sedang Sengaja
LIMITATIF Pelanggaran Terhadap Kewajiban JENIS HUKUMAN 5 hari Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : 1 hari > 7,5 jam - 1 minggu > 37,5 jam JENIS HUKUMAN 5 hari Teguran lisan 6 s.d. 10 hari Teguran tertulis 11 s.d. 15 hari Pernyataan tidak puas 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 16 s.d. 20 hari Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun 21 s.d. 25 hari Penurunan pangkat setingkah lebih rendah selama 1 tahun 26 s.d. 30 hari
Pemberhentian dengan hormat TAP Penurunan pangkat se-tingkat lebih rendah selama 3 tahun 31 s.d. 35 hari Pemindahan dalam rang-ka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 36 s.d. 40 hari Pembebasan dari jabatan 41 s.d. 45 hari Pemberhentian dengan hormat TAP Pemberhentian tidak dengan hormat Lebih dari 46 hari
Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun 2. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun JENIS HUKUMAN 25 % s.d. 50% Sedang Berat Dibawah 25%
3. DAMPAK a. Pelanggaran Terhadap Kewajiban KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN Unit kerja Ringan 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat Unit kerja Ringan 2. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat Unit kerja Ringan 3. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepd PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat
KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 4. Menjunjung tinggi kehor-matan negara daripada kepentingan sendiri, sese-orang, dan/atau golongan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat 5. Mengutamakan kepenting-an negara daripada kepen-tingan sendiri, seseorang dan/atau golongan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat 6. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau perintah harus dirahasiakan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat
KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat 8 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat
LARANGAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 3 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yg dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Unit kerja Ringan Sedang Instansi (Kementerian) Pemerintah/negara Berat
LARANGAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 4 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/negara Berat
Tingkat Hukuman Disiplin dan Jenisnya Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat Teguran Lisan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pernyataan tidak puas secara tertulis penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS