Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jujur Profesional Melayani Inovatif Berarti
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
Kebijakan terkait Dosen
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan SIKAP, PERILAKU KERJA DAN DISIPLIN Tenaga Kependidikan Universitas Brawijaya Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan

HUMAN CAPITAL : Mengerahkan Potensi Manusia secara keseluruhan untuk menghasilkan kinerja luar biasa dalam organisasi Intellectual Capital Emotional Capital Social Capital Adversity Capital Morality Capital Healthy Capital

TRILOGI : Bekerja Cerdas MERENCANAKAN MELAKUKAN MENGEVALUASI Merumuskan Tujuan, menetapkan metodologi, menggunakan ruang dan waktu Memaksimalkan sumber daya (Man, TI, Piranti), Kendalikan Proses (time) Kualitas OUT PUT Apa OUT COME

KOMPETENSI/ BIDANG ILMU Hirarki Birokrasi UB MANAJEMEN/ BIROKRASI KOMPETENSI/ BIDANG ILMU PEJABAT PENGELOLA TENAGA KEPENDIDIKAN DOSEN

OTK sbg PIRANTI REKTORAT UNIVERSITAS KABIRO LEMBAGA/ PROGRAM FAKULTAS KEPALA BAGIAN KEPALA SUB BAGIAN Tenaga Fungsional UNIVERSITAS FAKULTAS Jurusan Program Studi Lab/Studio LEMBAGA/ PROGRAM

Untuk Menjalankan FUNGSI STRUKTURAL Dibutuhkan SIKAP KEPEMIMPINAN VISION CREATOR (PENJELAS ARAH DAN TUJUAN) COMMUNICATOR (MENGINSPIRASIKAN PEMAHAMAN BERSAMA TENTANG VISI) PEOPLE DEVELOPER (MEMBERDAYAKAN WARGA UNTUK BERTINDAK) SETTER OF GOOD EXAMPLE (MEMBERIKAN KETELADANAN) MOTIVATION STIMULATOR (MEMBERIKAN DORONGAN PERASAAN) Anak-anak membutuhkan PEMIMPIN yang menolong mereka mencapai potensi optimal mereka

SIKAP dan PERILAKU SIKAP PERILAKU (behavior) The Way of Life (attitude) Keadaan internal yang menggerakkan suatu tindakan atau perbuatan dalam merespon obyek situasi dan kondisi lingkungannya. PERILAKU (behavior) Tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. The Way of Life Nilai-nilai Hidup

PERILAKU KERJA Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja Pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/ atau instansi lain. SELALU (Sangat Baik : 91-100) dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)

PERILAKU KERJA Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi SELALU (Sangat Baik : 91-100) dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)

PERILAKU KERJA Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan pegawai untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/ atau golongan. berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja SELALU (Sangat Baik : 91-100) PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)

PERILAKU KERJA Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin SELALU (Sangat Baik : 91-100) mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)

PERILAKU KERJA Kerjasama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama SELALU (Sangat Baik : 91-100) PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)

PERILAKU KERJA Kepemimpinan adalah kemampuan dan kemauan pegawai untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi SELALU (Sangat Baik : 91-100) bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. PADA UMUMNYA (Baik : 76-90) ADA KALANYA (Cukup : 61-75) KURANG (Kurang : 51-60) BURUK (Tidak Pernah : < 50)

Penilaian PERILAKU KERJA Meliputi aspek : Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama, dan Kepemimpinan, hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural (termasuk tugas tambahan sebagai pimpinanPTN) Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100.

POTENSI Pelanggaran Disiplin Perpres 12 Th 1961 dan Permendiknas 48 Th 2009 Pelanggaran sekitar tugas belajar Pegawai PP 4 Th 1966 Pemberhentian sementara Pegawai yg didakwa melakukan tindak pidana baik dlm jabatan maupun di luar jabatan PP 32 Th 1979 Pemberhentian Pegawai stl diputuskan hukuman di pengadilan PP 10/1983 jo 45/1990 Perkawinan dan perceraian Pegawai PP 98 Th 2000 jo PP 11/2002 Memberikan keterangan palsu dan ijazah palsu ketika melamar Pegawai UU 25 Tahun 2009 Sanksi bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik Permendiknas 17 Tahun 2010 Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di PT PP 53 Tahun 2010 Sanksi bagi Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja

Peraturan Pemerintah No 53 Th 2010 ABSOLUT HUKUMAN DISIPLIN : Ringan Sedang Berat 17 KEWAJIBAN LIMITATIF 15 LARANGAN DAMPAK

ABSOLUT a. Pelanggaran Terhadap Kewajiban KEWAJIBAN JENIS HUKUMAN 1. Mengucapkan sumpah/ janji Pegawai Sedang Tanpa alasan yg sah 2. Mengucapkan sumpah/ janji jabatan. Sedang Tanpa alasan yg sah

KEWAJIBAN JENIS HUKUMAN Tidak sengaja Ringan 3. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas Sengaja Sedang Tidak sengaja Ringan 4. Memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier Sengaja Sedang

b. Pelanggaran Terhadap Larangan JENIS HUKUMAN 1. Menyalahgunakan wewenang Berat 2. Menjadi perantara utk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Berat 3. Tanpa izin pemerintah men-jadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Berat 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyara-kat asing Berat

LARANGAN JENIS HUKUMAN 5. Memberi atau menyang-gupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik lang-sung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun unt diangkat dlm jabatan Berat 6. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dg jabatan dan/atau pekerjaan-nya Berat 7. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Tidak sengaja Ringan Sedang Sengaja

LIMITATIF Pelanggaran Terhadap Kewajiban JENIS HUKUMAN 5 hari Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : 1 hari > 7,5 jam - 1 minggu > 37,5 jam JENIS HUKUMAN 5 hari Teguran lisan 6 s.d. 10 hari Teguran tertulis 11 s.d. 15 hari Pernyataan tidak puas 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 16 s.d. 20 hari Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun 21 s.d. 25 hari Penurunan pangkat setingkah lebih rendah selama 1 tahun 26 s.d. 30 hari

Pemberhentian dengan hormat TAP Penurunan pangkat se-tingkat lebih rendah selama 3 tahun 31 s.d. 35 hari Pemindahan dalam rang-ka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 36 s.d. 40 hari Pembebasan dari jabatan 41 s.d. 45 hari Pemberhentian dengan hormat TAP Pemberhentian tidak dengan hormat Lebih dari 46 hari

Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun 2. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun JENIS HUKUMAN 25 % s.d. 50% Sedang Berat Dibawah 25%

3. DAMPAK a. Pelanggaran Terhadap Kewajiban KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN Unit kerja Ringan 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat Unit kerja Ringan 2. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat Unit kerja Ringan 3. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepd PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat

KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 4. Menjunjung tinggi kehor-matan negara daripada kepentingan sendiri, sese-orang, dan/atau golongan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat 5. Mengutamakan kepenting-an negara daripada kepen-tingan sendiri, seseorang dan/atau golongan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat 6. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau perintah harus dirahasiakan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat

KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat 8 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/Negara Berat

LARANGAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 3 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yg dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Unit kerja Ringan Sedang Instansi (Kementerian) Pemerintah/negara Berat

LARANGAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 4 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Unit kerja Ringan Instansi (Kementerian) Sedang Pemerintah/negara Berat

Tingkat Hukuman Disiplin dan Jenisnya Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat Teguran Lisan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pernyataan tidak puas secara tertulis penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS