REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Advertisements

NOKEGIATANWAKTUTEMPATPENYELENGGARA 1WORKSHOP, SEMINAR & MEETING a)Rapat Evaluasi Kegiatan FRHLBT Thn 2011 & Program Kerja Tahun 2012) 12 Januari 2012.
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan
Oleh Basuki Sumawinata Hotel Century Atlet, Jakarta 22 Juli 2014
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
TANAH PADA LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN (FREEPORT)
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
MITIGASI LINGKUNGAN.
Baku Mutu Lingkungan.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
STRATEGI PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
PROGRAM DITJEN PDASHL DALAM PEMBANGUNAN LHK DI EKOREGION PAPUA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
FUNGSI HUTAN.
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
REKLAMASI TAMBANG.
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
Hutan Desa (HD).
Superfund Follies di Indonesia
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN.
Tindakan Pengamanan 1.Masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan 2.Program Pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan 3.Tidak.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
Disampaikan Pada Acara:
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das DIRJEN PENGENDALIAN DAS DAN HUTAN LINDUNG (PDASHL) KEMENTERIAN LHK DALAM RANGKA BREAKFAST MEETING – FORUM RHLBT 22 FEBRUARI 2017

FAKTA PENGGUNAAN KH UTK TAMBANG MENGUBAH BENTANG ALAM DAN MENINGGALKAN LUBANG. REHABILITASI/REKLAMASI MENUNGGU SELESAI. STRUKTUR HUTAN TIDAK KEMBALI. TANAH TIDAK SUBUR, KEASAMAN TINGGI, EROSI,BANJIR. MASYARAKAT SETEMPAT TERPINGGIRKAN (KONFLIK). PENDAPATAN NEGARA < PERBAIKAN LINGKUNGAN. JAMREK TDK MENJAMIN PULIHNYA NILAI & FUNGSI AWAL. REKLAMASI/REHABILITASI DIANGGAP COST CENTER. KUALITAS SDM YG MENANGANI LINGK TIDAK MEMADAI. SAAT INI HARGA KOMODITI TERTENTU RENDAH. PEMEGANG IZIN CENDERUNG TIDAK PUNYA KOMITMEN LINGK. LINGKUNGAN RUSAK (Pencemaran dll). BANYAK KEGIATAN ILLEGAL (PETI dll).

MANFAAT PENDAPATAN NEGARA (ROYALTY, PAJAK DLL). MEMBUKA AKSES DAERAH TERPENCIL. PENYERAPAN TENAGA KERJA. MENGGERAKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT. 5. MENDORONG TUMBUHNYA INDUSTRI TURUNAN.

Pilar Pengelolaan SDH berkelanjutan PILAR FUNGSI HUTAN LINDUNG HUTAN KONSERVASI HUTAN PRODUKSI PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN 50% 25% 15% PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA 30% PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSITEMNYA 20% 70%

KEWAJIBAN PEMEGANG IPPKH (Pada Lahan Kompensasi) UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 45 ayat 1 menyatakan penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan/atau rehabilitasi sesuai pola yang ditetapkan pemerintah PP 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan PermenLHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan REKLAMASI (di dalam areal IPPKH) PEMEGANG IPPKH Luas : Areal terganggu di dalam IPPKH Waktu: selesai paling lambat 1 Tahun sebelum berakhir izin/ pengembalian kawasan REHABILITASI DAS (di luar areal IPPKH) REBOISASI (Pada Lahan Kompensasi) Prov. dgn Kws Hutan > 30% Luas : Komersil & Non 1 : 1 Prov. dgn Kws Hutan < 30% Luas : Non Komersil 1 : 1 Waktu : Paling Lambat ½ N atau ½ N+1 Prov. dgn Kws Hutan < 30% (Lampung, Jawa dan Bali) Komersil 1:2

REKLAMASI HUTAN dan REHABILITASI DAS LUAS IPPKH LUAS REHABILITASI DAS L1 Areal IPPKH L2 Seluas Areal IPPKH + 10% L0 L3 L1 : sarpras dan tambang yang masih aktif (direklamasi setelah tidak digunakan). L2 : areal yang sudah selesai digunakan (harus segera direklamasi) . L3 : areal yang secara teknis tidak dapat direklamasi (Lubang Bekas Tambang).

Reklamasi Hutan MASALAH SOLUSI RENCANA REKLAMASI HUTAN HANYA MENGACU PERMEN ESDM NO.7 TH. 2014 DAN TIDAK MELIBATKAN KLHK. 2. BANYAK MENINGGALKAN LUBANG . 3. REVEGETASI DIDOMINASI FAST GROWING SPECIES. REKLAMASI HUTAN DINILAI BELUM BERHASIL TAPI JAMREK SUDAH CAIR. STANDAR KEBERHASILAN REKLAMASI DI KLHK KOMPOSISI TAN. LOKAL MIN. 40% DI ESDM ASAL TAJUK SUDAH KETEMU WALAUPUN FAST GROWING SPECIES. 6. BANYAK MENINGGALKAN SARPRAS (BANGUNAN, JALAN DLL). PP 78/2010 MENSYARATKAN RENCANA REKLAMASI HUTAN MENGACU KETENTUAN KLHK (PERMENHUT 04/2011 / PP 76/2008). LUBANG HARUS STABIL, AMAN DAN BERMANFAAT SERTA TERMUAT DALAM RPT/AMDAL. HARUS DISISIPI TAN. LOKAL BERDAUR PANJANG , MEMILIKI EKONOMIS TINGGI SESUAI FUNGSI KAWASAN (MIN. 40%). PENEMPATAN JAMREK TIDAK MENGHILANGKAN KEWAJIBAN REKLAMASI HUTAN, PENILAIAN REKLAMASI UNTUK PENCAIRAN JAMREK AGAR MELIBATKAN KLHK. PP 78/2010 MENSYARATKAN KRITERIA KEBERHASILAN UNTUK REKLAMASI HUTAN MENGACU KETENTUAN KLHK (P.04/2011 & P.60/2009). 6. SARPRAS DIKOORDINASIKAN KLHK DAN PEMDA UNTUK PEMANFAATAN LEBIH LANJUT SERTA DITUANGKAN DALAM RPT.

Rehabilitasi DAS MASALAH SOLUSI A. PENETAPAN LOKASI SULIT MENCARI CALON LOKASI PENANAMAN INTENSIF. ADANYA SE MENLHK YANG MELARANG SHARE SHP FILE PETA TEMATIK LHK. PENETAPAN LOKASI LAMA. SDM PERUSAHAAN UNTUK VERIFIKASI CALON LOKASI, PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TERBATAS. BPDASHL MENYIAPKAN INDIKATIF CALON LOKASI REHAB DAS (P.89/2016). 2. SHARE DALAM BENTUK KML ATAU BENTUK LAIN SELAIN SHP FILE. DEREGULASI (P.89/2016) MENJADI 6 HARI. 4. SWAKELOLA DAN DAPAT DILAKSANAKAN PIHAK III, KERJASAMA PT DENGAN SUPERVISI BPDASHL.

Rehabilitasi DAS MASALAH SOLUSI B. PELAKSANAAN LOKASI YANG TELAH DITETAPKAN BELUM DILAKUKAN PENANAMAN. 2. ADANYA GANGGUAN MASYARAKAT. 3. PERLU IZIN MASUK KAWASAN TN. 4. LOKASI REHAB DAS DITETAPKAN MENJADI LOKASI PS. 5. AREAL PENANAMAN RAWAN KEBAKARAN. 6. MODUS PEMENUHAN KEWAJIBAN MENJELANG PERPANJANGAN/ BERAKHIR IPPKH . DIBERI WAKTU 1 TH, JIKA TIDAK SK DAPAT DI CABUT. PERLU SOSIALISASI BERSAMA PEMANGKU KAWASAN. MOU DENGAN PEMANGKU KAWASAN SETEMPAT. IZIN PS DIATUR SETELAH REHAB DAS DISERAHTERIMAKAN. SEGERA SERAHTERIMAKAN SETELAH 3 TAHUN/LAKUKAN PENCEGAHAN KEBAKARAN. 6. DITJEN PDASHL MEREKOM KE DITJEN PKTL UNTUK MENUNDA PERPANJANGAN/PENGEMBALIAN IPPKH.

TABEL PROGRES REKLAMASI HUTAN No. Jumlah IPPKH Aktif (Unit) Luas IPPKH (Ha) Luas Bukaan (Ha) Luas Reklamasi (Ha) % reklamasi dari bukaan 1 495 343.774,38 102.411,60 24.166,10 23,60 TABEL PROGRES REHAB DAS No. Jumlah IPPKH Wajib Rehab DAS (Aktif&Non) Luas IPPKH (Ha) Luas Penetapan Lokasi (Ha) Belum Rehab DAS (Ha) Realisasi Penanaman Belum Menanam 1 675 487.601,77 177.190,33 (274 IPPKH) 310.411,44 (401 IPPKH) 16.677,03 (73 IPPKH) 160.513,30 (201 IPPKH)

TANAM 25 POHON SELAMA HIDUP TERIMA KASIH Gunakan O2 & air Gratis Pulihkan lingkungan TANAM 25 POHON SELAMA HIDUP