REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das DIRJEN PENGENDALIAN DAS DAN HUTAN LINDUNG (PDASHL) KEMENTERIAN LHK DALAM RANGKA BREAKFAST MEETING – FORUM RHLBT 22 FEBRUARI 2017
FAKTA PENGGUNAAN KH UTK TAMBANG MENGUBAH BENTANG ALAM DAN MENINGGALKAN LUBANG. REHABILITASI/REKLAMASI MENUNGGU SELESAI. STRUKTUR HUTAN TIDAK KEMBALI. TANAH TIDAK SUBUR, KEASAMAN TINGGI, EROSI,BANJIR. MASYARAKAT SETEMPAT TERPINGGIRKAN (KONFLIK). PENDAPATAN NEGARA < PERBAIKAN LINGKUNGAN. JAMREK TDK MENJAMIN PULIHNYA NILAI & FUNGSI AWAL. REKLAMASI/REHABILITASI DIANGGAP COST CENTER. KUALITAS SDM YG MENANGANI LINGK TIDAK MEMADAI. SAAT INI HARGA KOMODITI TERTENTU RENDAH. PEMEGANG IZIN CENDERUNG TIDAK PUNYA KOMITMEN LINGK. LINGKUNGAN RUSAK (Pencemaran dll). BANYAK KEGIATAN ILLEGAL (PETI dll).
MANFAAT PENDAPATAN NEGARA (ROYALTY, PAJAK DLL). MEMBUKA AKSES DAERAH TERPENCIL. PENYERAPAN TENAGA KERJA. MENGGERAKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT. 5. MENDORONG TUMBUHNYA INDUSTRI TURUNAN.
Pilar Pengelolaan SDH berkelanjutan PILAR FUNGSI HUTAN LINDUNG HUTAN KONSERVASI HUTAN PRODUKSI PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN 50% 25% 15% PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA 30% PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSITEMNYA 20% 70%
KEWAJIBAN PEMEGANG IPPKH (Pada Lahan Kompensasi) UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 45 ayat 1 menyatakan penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan/atau rehabilitasi sesuai pola yang ditetapkan pemerintah PP 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan PermenLHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan REKLAMASI (di dalam areal IPPKH) PEMEGANG IPPKH Luas : Areal terganggu di dalam IPPKH Waktu: selesai paling lambat 1 Tahun sebelum berakhir izin/ pengembalian kawasan REHABILITASI DAS (di luar areal IPPKH) REBOISASI (Pada Lahan Kompensasi) Prov. dgn Kws Hutan > 30% Luas : Komersil & Non 1 : 1 Prov. dgn Kws Hutan < 30% Luas : Non Komersil 1 : 1 Waktu : Paling Lambat ½ N atau ½ N+1 Prov. dgn Kws Hutan < 30% (Lampung, Jawa dan Bali) Komersil 1:2
REKLAMASI HUTAN dan REHABILITASI DAS LUAS IPPKH LUAS REHABILITASI DAS L1 Areal IPPKH L2 Seluas Areal IPPKH + 10% L0 L3 L1 : sarpras dan tambang yang masih aktif (direklamasi setelah tidak digunakan). L2 : areal yang sudah selesai digunakan (harus segera direklamasi) . L3 : areal yang secara teknis tidak dapat direklamasi (Lubang Bekas Tambang).
Reklamasi Hutan MASALAH SOLUSI RENCANA REKLAMASI HUTAN HANYA MENGACU PERMEN ESDM NO.7 TH. 2014 DAN TIDAK MELIBATKAN KLHK. 2. BANYAK MENINGGALKAN LUBANG . 3. REVEGETASI DIDOMINASI FAST GROWING SPECIES. REKLAMASI HUTAN DINILAI BELUM BERHASIL TAPI JAMREK SUDAH CAIR. STANDAR KEBERHASILAN REKLAMASI DI KLHK KOMPOSISI TAN. LOKAL MIN. 40% DI ESDM ASAL TAJUK SUDAH KETEMU WALAUPUN FAST GROWING SPECIES. 6. BANYAK MENINGGALKAN SARPRAS (BANGUNAN, JALAN DLL). PP 78/2010 MENSYARATKAN RENCANA REKLAMASI HUTAN MENGACU KETENTUAN KLHK (PERMENHUT 04/2011 / PP 76/2008). LUBANG HARUS STABIL, AMAN DAN BERMANFAAT SERTA TERMUAT DALAM RPT/AMDAL. HARUS DISISIPI TAN. LOKAL BERDAUR PANJANG , MEMILIKI EKONOMIS TINGGI SESUAI FUNGSI KAWASAN (MIN. 40%). PENEMPATAN JAMREK TIDAK MENGHILANGKAN KEWAJIBAN REKLAMASI HUTAN, PENILAIAN REKLAMASI UNTUK PENCAIRAN JAMREK AGAR MELIBATKAN KLHK. PP 78/2010 MENSYARATKAN KRITERIA KEBERHASILAN UNTUK REKLAMASI HUTAN MENGACU KETENTUAN KLHK (P.04/2011 & P.60/2009). 6. SARPRAS DIKOORDINASIKAN KLHK DAN PEMDA UNTUK PEMANFAATAN LEBIH LANJUT SERTA DITUANGKAN DALAM RPT.
Rehabilitasi DAS MASALAH SOLUSI A. PENETAPAN LOKASI SULIT MENCARI CALON LOKASI PENANAMAN INTENSIF. ADANYA SE MENLHK YANG MELARANG SHARE SHP FILE PETA TEMATIK LHK. PENETAPAN LOKASI LAMA. SDM PERUSAHAAN UNTUK VERIFIKASI CALON LOKASI, PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TERBATAS. BPDASHL MENYIAPKAN INDIKATIF CALON LOKASI REHAB DAS (P.89/2016). 2. SHARE DALAM BENTUK KML ATAU BENTUK LAIN SELAIN SHP FILE. DEREGULASI (P.89/2016) MENJADI 6 HARI. 4. SWAKELOLA DAN DAPAT DILAKSANAKAN PIHAK III, KERJASAMA PT DENGAN SUPERVISI BPDASHL.
Rehabilitasi DAS MASALAH SOLUSI B. PELAKSANAAN LOKASI YANG TELAH DITETAPKAN BELUM DILAKUKAN PENANAMAN. 2. ADANYA GANGGUAN MASYARAKAT. 3. PERLU IZIN MASUK KAWASAN TN. 4. LOKASI REHAB DAS DITETAPKAN MENJADI LOKASI PS. 5. AREAL PENANAMAN RAWAN KEBAKARAN. 6. MODUS PEMENUHAN KEWAJIBAN MENJELANG PERPANJANGAN/ BERAKHIR IPPKH . DIBERI WAKTU 1 TH, JIKA TIDAK SK DAPAT DI CABUT. PERLU SOSIALISASI BERSAMA PEMANGKU KAWASAN. MOU DENGAN PEMANGKU KAWASAN SETEMPAT. IZIN PS DIATUR SETELAH REHAB DAS DISERAHTERIMAKAN. SEGERA SERAHTERIMAKAN SETELAH 3 TAHUN/LAKUKAN PENCEGAHAN KEBAKARAN. 6. DITJEN PDASHL MEREKOM KE DITJEN PKTL UNTUK MENUNDA PERPANJANGAN/PENGEMBALIAN IPPKH.
TABEL PROGRES REKLAMASI HUTAN No. Jumlah IPPKH Aktif (Unit) Luas IPPKH (Ha) Luas Bukaan (Ha) Luas Reklamasi (Ha) % reklamasi dari bukaan 1 495 343.774,38 102.411,60 24.166,10 23,60 TABEL PROGRES REHAB DAS No. Jumlah IPPKH Wajib Rehab DAS (Aktif&Non) Luas IPPKH (Ha) Luas Penetapan Lokasi (Ha) Belum Rehab DAS (Ha) Realisasi Penanaman Belum Menanam 1 675 487.601,77 177.190,33 (274 IPPKH) 310.411,44 (401 IPPKH) 16.677,03 (73 IPPKH) 160.513,30 (201 IPPKH)
TANAM 25 POHON SELAMA HIDUP TERIMA KASIH Gunakan O2 & air Gratis Pulihkan lingkungan TANAM 25 POHON SELAMA HIDUP