OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Objek Pajak Penghasilan
MATERI PPh PERTEMUAN III
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Penghasilan Kena Pajak 5
Konsep Pajak Penghasilan
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN

PENGERTIAN PENGASILAN Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Objek Pajak Penghasilan Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, grafikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang pph. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang Deviden, dengan nama dan bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

Objek Pajak Penghasilan (lanjutan) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Keuntungan selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Penghasilan dari usaha berbasis syariah

Objek Pajak Penghasilan (lanjutan) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan Surplus Bank Indonesia

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis WP, Penghasilan dikelompokkan menjadi : Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya Penghasilan dari kegiatan usaha baik orang pribadi maupun badan Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak seperti deviden, bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau yang tidak digunakan dalam usaha, dll Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, dll

Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha Contoh : PT. XYZ sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT. ABC. Apabila PT. ABC memberikan sumbangan berupa bahan baku kepada PT. XYZ, maka sumbangan bahan baku tersebut merupakan objek Pajak 2. Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal

Tidak Termasuk Objek Pajak (Lanjutan) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai

Tidak Termasuk Objek Pajak (Lanjutan) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana yang dimaksud pada angka 7, dlam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menkeu Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. (syarat tertentu) Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan keputusan peraturan Menkeu

Tidak Termasuk Objek Pajak (Lanjutan) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangannya, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menkeu Bantuan atau santunan yang dibayarkan oelh badan penyelenggara jaminan sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menkeu

Penghasilan Yang Pengenaan Pajaknya Bersifat Final Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI Hadiah Undian Bunga Simpanan Anggota Koperasi Bunga Obligasi dan Diskonto SBI Penjualan Saham Pendiri Penjualan Bukan Saham Pendiri Penyalur/Dealer/Agen Produk Pertami, Premix Penyalur/Agen/Distributor Rokok Penjualan/Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Penghasilan Yang Pengenaan Pajaknya Bersifat Final 11. Usaha Jasa Kontruksi 12. Uang Pesangon, Uang Pensiun sekaligus, THT, JHT, dibayarkan sekaligus 13. Penghasilan WP yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran Dalam Negeri 14. Penghasilan WP yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran/Penerbangan LN 15. Perwakilan Dagang Asing yang Mempunyai Kantor di Indonesia 16. Honorarium PNS Gol III A Keatas, POLRI Ajun Inspektur Keatas, TNI Peltu Keatas dari APBN/APBD

Penghasilan Yang Pengenaan Pajaknya Bersifat Final 17. Nilai Bangunan yang Diserahkan Sesuai Perjanjian Bangun, Guna, Serah 18. Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura 19. Selisih Nilai Kembali Aktiva Tetap Perusahaan 20. Diskonto atas Surat Perbendaharaan Negara 21. Deviden yang dibagikan kepada WP OP Dalam Negeri