Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
JENIS ASURANSI.
ASURANSI.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
XIII. SEKURITAS, INVESTASI, & JASA ASURANSI
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 1.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
JENIS ASURANSI.
Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992 Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Jenis risiko & ketidakpastian Risiko pribadi (personal risk) Risiko harta (property risk) Risiko tanggung gugat (liability risk) Ketidakpastian : Ketidakpastian ekonomis Ketidakpastian berkaitan dengan alam Ketidakpastian yang manusiawi

Cara menanggung risiko Menghindari risiko (risk avoidance) Mengurangi risiko (risk reduction) Menahan risiko (risk retention) Membagi risiko (risk sharing) Mentransfer risiko (risk transfer)

Risiko yang dapat diasuransikan Dapat dinilai dengan uang Serupa dan dalam jumlah yang memadai Harus bersifat murni Terjadi kebetulan / tidak direncanakan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum Premi asuransi harus wajar Pihak yang mengasuransikan harus pihak yang memiliki (insurable interest)

Prinsip Asuransi Insurable interest (kepentingan terhadap objek) Ulmost good faith (itikad baik) Indemnity (kembali pada posisi semula) Proximate cause (sebab akibat yang berantai) Subrogation Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian Contribution Pihak penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung

Pelaksanaan prinsip Indemnity Pembayaran tunai atas suatu klaim dengan penyerahan langsung kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga dalam hal tanggung gugat Penggantian (replacement) atas barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama Perbaikan (repair) barang milik tertanggung menjadi bentuk / kondisi semula (kerusakan kendaraan) Pembangunan kembali (reinstatement), biasanya pada property insurance

Contoh prinsip Proximate Cause Badai menerpa dan menghantam tembok dinding pagar Tembok roboh menyebabkan instalasi listrik rusak Rusak instalasi listrik menimbulkan korsleting dan percikan api Percikan api menimbulkan kebakaran Pemadam kebakaran menyemprotkan air Air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang lain yang tidak terbakar

Insurable risk Jiwa, harta benda, hak dan kepentingan Sesuatu yang dapat ditertanggungkan Memiliki hubungan hukum dengan objek

Syarat Insurable Risk Loss and Unexpected Kerugian harus dapat diukur / dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan kejadiannya Reasonable Nilai benda yang dipertanggungkan cukup material Catastrophic Risiko harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar Homogeneous Barang yang diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis

Peril dan Hazards “Peril” dapat diartikan sebagai penyebab suatu kerugian “Hazards” adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan kesempatan timbulnya kerugian dari suatu Peril Contoh Peril dan Hazards : Merokok dalam fabrik dinamit (hazards) Rem mobil tidak berfungsi (hazards) Tabrakan beruntun (peril) Banjir mangakibatkan kerugian petani (peril)

Jenis Hazards Physical hazards Yang timbul dari kondisi fisik, penggunaan barang yang dipertanggungkan Contoh : garasi dijadikan fabrik petasan Morale hazards Berkaitan dengan sifat dan perbuatan si tertanggung Contoh : meninggalkan mobil tanpa terkunci, toko dibakar untuk mendapatkan penggantian

Penggolongan asuransi Asuransi jiwa : Asuransi kecelakaan diri Asuransi Tabungan Asurasi berjangka Anuitas Asuransi kerugian : Asuransi kebakaran Asuransi pengangkutan Asuransi penerbangan Asuransi kecelakaan Asuransi tanggung gugat Reasuransi

Penyebaran risiko Co-insurance Pertanggungan dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi atas satu objek pertanggung Salah satu perusahaan asuransi bertindak sebagai Leader untuk mengelola pertanggungan Re-insurance Suatu perusahaan menutup risiko asuransi dalam jumlah besar lebih dulu Kemudian penanggung menyebarkan risiko kepada beberapa perusahaan lain atas asuransi yang telah ditutupnya

Fungsi Reasuransi Meningkatkan kapasitas akseptasi sehingga pertanggungan yang ditutup bisa melebih batas kemampuannya Alat penyebaran risiko sehingga tidak terkosentrasi pada jenis asuransi tertentu Meningkatkan kestabilan usaha karena klaim ditanggung bersama sehingga tidak mengguncang keuangan perusahaan Meningkatkan kepercayaan karena risiko yang diambil mendapat jaminan dari perusahaan asuransi lain

Manfaat asuransi Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis dapat dijadikan jaminan kredit Sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko Membantu peningkatan kegiatan usaha

Keuntungan bagi Perusahaan Asuransi Keuntungan dari premi yang diterima Keuntungan dari penyertaan modal di perusahaan lain Keuntungan dari hasil bunga dari investasi pada surat berharga Keuntungan selisih premi asuransi dengan reasuransi

Polis Asuransi Pasal 255 KUHD mengatur tentang kontrak asuransi yang umumnya disingkat “DICE”, merupakan akronim dari : D = Declaration I = Insurance C = Condition E = Exclution

Isi Polis Asuransi Perusahaan asuransi penanggung Nama si tertanggung Apa yang dipertanggungkan Jangka waktu pertanggungan Jumlah yang dipertanggungkan Besarnya premi Jenis bisnis

Lembaga penunjang asuransi Pialang Asuransi Pialang Reasuransi Penilai Kerugian Konsultan Aktuaria Agen Asuransi

Investasi dana perusahaan Asuransi Sejalan dengan risiko yang dihadapi datang tidak terduga maka perusahaan asuransi menjaga likuidatas dana dengan cara penempatan pada : Deposito Saham, Obligasi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat Pengakuan Hutang Penyertaan Tanah dan bangunan (maksimum 40 % dari modal) Hipotik