DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN DANA PNBP PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (disampaikan dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Keuangan NO 509/KMK.02/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ) Bekasi, 9 Agustus 2018
I. POSTUR APBN TA 2018 2,19% PDB 1.894,7 T 2.220,7 T *) 325,9 (87,3 T) Triliun Rupiah Defisit RAPBN tahun 2018 dapat diturunkan menjadi Belanja Pemerintah Pusat 2,19% PDB 1.454,5 T (2017 : 2,67% PDB) Belanja K/L Belanja Non K/L 847,4 T 607,1 T Transfer Ke Daerah & Dana Desa Penerimaan Perpajakan 766,2 T 1.618,1 T Pendapatan Negara 1.894,7 T PNBP Belanja Negara 2.220,7 T *) 275,4 T Hibah 1,2 T Pembiayaan Anggaran 325,9 Keseimbangan Primer Defisit Anggaran (87,3 T) Pembiayaan Utang Pembiayaan investasi 399,2 T (325,9) (65,7 T) *) termasuk pembayaran bunga hutang 238,6T
Mekanismes pengelolaan pnbp pelayanan PADA K/L II. Mekanismes pengelolaan pnbp pelayanan PADA K/L Pemungutan Penyetoran Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara (Ps. 4 UU 20/1997) Penggunaan Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu, setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan (Ps 8 PP 73/1999 Rencana dan Laporan Pengelolaan PNBP yang akuntabel dan transparan Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN (Ps 5 UU 20/1997) Wajib disusun dan disampaikan kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan paling lambat satu bulan setelah triwulan ybs berakhir. Laporan Prakiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Agustus TA berjalan (Ps 2-5 PP 1 Th 2004; PMK 3 Th 2013) Berdasarkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan dari kegiatan pelayanan yg dilaksanakan Pemerintah yg ditetapkan dalam UU atau Peraturan Pemerintah (Ps 2 dan 3 UU 20/1997) Pengelolaan PNBP K/L
TATA KELOLA PENGGUNAAN DANA PNBP PELAYANAN PADA KEMDIKBUD III. TATA KELOLA PENGGUNAAN DANA PNBP PELAYANAN PADA KEMDIKBUD
A. Persiapan penggunaan dana PNBP ta 2018 Jenis PNBP Pelayanan Per Unit Organisasi (PP 82 TH 2016) Target PNBP DIPA TA 2018 Realisasi Target PNBP s.d 7-08-2018 IJIn Penggunaan (KMK 509 Th 2018) Maks % Maks Alokasi Pagu Belanja (Rp) A Sekretariat Jenderal: Diklat Kepemimpinan dan Prajabatan. Tarif mengacu pada PNBP LAN, Akun 425421 1.268.380.000 - 85% 1.078.123.000 B Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan: Diklat: (i) Bisnis dan Pariwisata, (ii) Mesin dan Teknik Industri. 2. Penggunaan Sarana Sesuai Tusi. Tarif lampiran PP; Nilai nominal atau % kontrak kerjasama, Akun 425421. 3.180.261.050 89% 2.830.432.000 C Ditjen Kebudayaan : Tiket Masuk Museum, Akun 425451. Analisa SEM, Akun 425459. Tarif lampiran PP; Nilai nominal atau % kontrak kerjasama. 1.919.260.277 1.199.234.000 73% 1.401.060.000 2.245.696.710 1.639.442.330 1.639.358.000 D Badan Pengembangan& Pembinaan Bahasa: 1. Uji Kemahiran Berbahasa, Akun 425429. 2. Royalti Kamus atau Tesaurus, Akun 425436. Tarif lampiran PP;Nilai nominal atau % kontrak kerjasama. 99.000.000 675.155.000 75% 74.250.000 101.000.000 75.750.000 Sumber data realisasi : bi.anggaran.depkeu.go.id
B. PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA PNBP Hal-Hal yang harus diperhatikan, meliputi a.l: Dana PNBP dapat digunakan setelah seluruh penerimaan disetor ke Kas Negara. Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penyediaan dan peningkatan layanan dan/atau mendorong peningkatan PNBP. batas tertinggi PNBP yg dapat digunakan sesuai ijin penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kepmenkeu No 509/KMK.02/2018). besarnya dana PNBP yang dapat digunakan ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (Permenkeu No 190/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan No 17/PB/2013). Maksimum Pencairan (MP) = (PPP x JS)-JPS PPP : Proposi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kepmenkeu No 509/KMK.02/2018). JS : Jumlah Setoran JPS : Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SP2D terakhir yang diterbitkan 5. dalam hal adanya perubahan anggaran belanja (penambahan atau pengurangan pagu belanja) dalam DIPA dilaksanakan melalui revisi anggaran ( Permenkeu No 11/PMK.02/2018).
C. REVISI ANGGARAN BELANJA DANA PNBP...1/2 Tata cara revisi anggaran belanja yang bersumber dari dana PNBP diatur dengan Permenkeu No 11/PMK.02/2018, bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan sepanjang TA berjalan, dalam hal: Perubahan anggaran yang bersifat menambah alokasi anggaran, sebagai akibat: kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional dalam APBN/P TA 2018; adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; adanya Satker PNBP baru; adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru berdasarkan Keputsan Menteri Keuangan; adanya perkiraan PNBP dari Kegiatan: pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA; dan/atau pelayanan kesehatan berdasarkan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit; g) adanya penetapan status pengeloaan BLU pada suatu Satker. 2. Perubahan anggaran yang bersifat mengurangi alokasi anggaran, dapat dilakukan sebagai akibat: penurunan atas target PNBP fungsional yang tercantum dalam APBN/APBN Perubahan penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Kepmenkeu; dan/atau adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker
C. REVISI ANGGARAN BELANJA DANA PNBP...2/2 Revisi anggaran berupa Perubahan Anggaran Belanja: dapat dilakukan sepanjang Tahun Anggaran Berjalan Dapat diikuti dengan perubahan rincian Ditelaah bersama antara K/L dengan Dit Anggaran Bidang Mitra K/L dan Dit PNBP DJA Kemenkeu: K/L, KPA menyampaikan usulan Revisi Anggran kepada Sekjen dg melampirkan matrik semula- menjadi, ADK RKA-K/L DIPA Revisi, dan dokumen pendukung terkait Dit PNBP DJA meneliti (i) relevansi antara pagu PNBP dengan target yg akan dicapai, (ii) dokumen pendukung usul revisi , seperti (i) dokumen kontrak/kerjasama/nota kesepahaman, (ii) usulan perubahan pagu PNBP Dit Anggaran Bidang Mitra K/L, melakukan penelahaan sesuai sayarat dan ketentuan berlaku dan proses revisi diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelahaan selesai dilakukan dan dokumen diterima dengan lengkap.
D. PeNYUSUNAN RENCANA PNBP ta YANG DIRENCANAKAN Rencana PNBP adalah hasil perhitungan/penetapan target PNBP dan pagu penggunaan PNBP yg diperkirakan dalam satu tahun anggaran: Target PNBP disusun secara realistis dan optimal berdasarkan : (i) jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP, (ii) Akun pendapatan sesuai Bagan Akun Standar, dan (iii) perkiraan jumlah/volume yg menjadi dasar perhitungan dari-dari masing-masing jenis PNBP (PP No 82 Tahun 2016) Pagu penggunaan disusun mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP (Kepmenkeu No 509/KMK.02 /2018). Pejabat Kemdikbud yang bertanggungjwab menyusun rencana PNBP, wajib menyampaikan rencana PNBP untuk Kemdikbud kepada Kemenkeu cq DJA mengikuti siklus APBN (pagu Indikatif,pagu anggaran, dan alokasi anggaran), dalam bentuk proposal yang paling sedikit berisi: a. Pokok-pokok kebijakan. b. Target PNBP, memuat: realisasi Target PNBP 2 (dua) TA terakhir, perkiraan realisasi Target PNBP TA berjalan dan target PNBP untuk TA yang direncanakan dan 3 (tiga) TA berikutnya, serta Justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP TA yang direncanakan terhadap target PNBP TA berjalan. c. Penggunaan dana PNBP, memuat : realisasi penggunaan dana PNBP 2 (dua) TA terakhir, perkiraan realisasi penggunaaan dana PNBP TA berjalan, dan pagu penggunaan PNBP untuk TA yang direncanakan serta 3 tahun berikutnya dengan disertai Arsip Data Komputer (ADK) yang direkam melalui Aplikasi Target PNBP (TPNBP), aplikasi dapat diunduh melalui www.anggaran.depkeu.go.id
E. HAL-HAL YANG MENDAPAT PERHATIAN Usulan Revisi Pagu Penggunaan dana PNBP TA 2018, a.l: a. Kegiatan yang akan dibiayai dalam rangka pelayanan PNBP, tidak boleh tumpang tindih dengan yang bersumber dari dana rupiah murni. b. Perhatikan kemampuan daya serap dan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa 4 bulan (Sep-Des). c. Target PNBP dan Penggunaan Dana PNBP dalam usulan RKA-K/L DIPA Revisi agar dibuat per satker, untuk memudahkan pencairan di KPPN mitra kerja satker. 2. Penyusunan Rencana PNBP TA 2019, a.l: Usulan Target PNBP Kemdikbud TA 2019 sebesar Rp22.657.433.000,- terdiri atas PNBP Umum dan PNBP Pelayanan( Fungsional). Dari usulan Target PNBP tersebut, Target PNBP Pelayanan yang dapat digunakan dan telah ditetapkan dalam pagu anggaran Kemdikbud TA 2019 sebesar Rp13.217.669.000, namun pagu penggunaan dana PNBP atas target PNBP tersebut belum dialokasikan. Untuk itu Pejabat Kemdikbud yang bertanggungjawab segera mengusulkan dan menyampaikan kembali perubahan Rencana PNBP Kemdikbud TA 2019, yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ditjen Anggaran melalui surat Sekjen No 017/A2.2/KU/2018 tgl 19 Januari 2018, dengan disertai ADK-TPNBP, serta mempersiapkan rincian belanja dan dokumen pendukungnya untuk dapat dituangkan kedalam RKA-KL DIPA TA 2019. 3. Penyusunan Rencana PNBP TA 2020,a.l: Penyusunan alokasi pagu Indikatif TA 2020 direncanakan sepenuhnya akan didasarkan pada Pagu Baseline Kemdikbud yang dihitung berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-KL DIPA TA 2018 dan memperhatikan alokasi anggaran tahun berajalan (TA 2019).
S Terima Kasih