INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN WORKSHOP STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pekanbaru, 9 Agustus 2018 Oleh : Mohamad Hardi. Ak. MProf Acc, CA, QIA. Inspektur 1 Kemenristekdikti
KORUPSI...???
CORRUPTION Praktek yang sering terjadi !
PENGERTIAN KORUPSI MENURUT UU 31/99 JO UU 20/01 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 KUHP; Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
KORUPSI UU No. 31 Tahun 1999 Lihat Juga Pasal 5 s.d. 12 Pasal 3 JO No. 20 Tahun 2001 Setiap orang dgn tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi KORUPSI Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana Pasal 3 Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara Lihat Juga Pasal 5 s.d. 12
PENGERTIAN KORUPSI MENURUT UU 31/99 JO UU 20/01 (lanjutan) Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang2 yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi; Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi; Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Perbuatan yang dapat dijerat dengan UU. 31 Tahun 1999 jo UU No Perbuatan yang dapat dijerat dengan UU. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Merugikan Keuangan Negara Perbuatan Suap-menyuap Perbuatan penggelapan dalam Jabatan Perbuatan Pemerasan Perbuatan Curang Benturan Kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi ( Hadiah, Imbalan, Insentif dll )
1. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 2). Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3).
2. SUAP MENYUAP Memberi sesuatu atau hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (dan sebaliknya). Memberi sesuatu atau hadiah atau janji kepada hakim atau advokat (dan sebaliknya).
3. PENGGELAPAN DALAM JABATAN Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang : Menggelapkan, atau membiarkan orang lain mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Dengan sengaja memalsu buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Dengan sengaja atau membiarkan atau membantu orang lain dalam menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan unutk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat berwenang.
4. PERBUATAN PEMERASAN Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang : Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal tahu bukan merupakan utang. Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal tahu bukan merupakan utang.
5. PERBUATAN CURANG Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang. Pengawas bangunan atau penyerahan bahan bangunan membiarkan dilakukannya perbuatan curang. Melakukan perbuatan curang dalam menyerahkan barang keperluan TNI / POLRI. Pegawai negeri atau penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
6. BENTURAN KEPENTINGAN DLM PENGADAAN Pegawai negeri atau penyelenggara negara, langsung atau tidak langsung, pada saat ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
7. GRATIFIKASI Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima gratifikasi tersebut
CONTOH BENTUK KORUPSI Penyalahgunaan wewenang Benturan Kepentingan Pembayaran fiktif Kolusi/persekongkolan Biaya perjalanan dinas fiktif Suap/uang pelicin Pengutan tidak resmi Penyalahgunaan fasilitas/inventaris kantor Imbalan tidak resmi Bekerja tidak sesuai ketentuan dan prosedur Penerimaan/Komisi atas transaksi jual beli yang tidak disetor ke Kas Negara Penyalahgunaan anggaran Menerima hadiah, sumbangan/hibahberkaitan dengan tugas/jabatan Mark up harga beli/menurunkan harga jual Merubah dan memanfaatkan kelemahan sistem teknologi informasi Menurunkan kualitas/spesifikasi teknis/mengurangi volume Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi.
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya serta kinerja hasil kinerja keputusan tersebut yang dapat merugikan bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
BENTUK BENTURAN KEPENTINGAN a. Penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; b. Penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; c. Penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. Proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; e. Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan; f. Perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan g. Pemberian akses khusus kepada pihak tertentu oleh Penyelenggara Negara tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
POTENSI KORUPSI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DI PTN Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penelitian tidak sesuai ketentuan Pembayaran uang transport, uang saku, uang makan dan uang harian, tidak sesuai ketentuan Pembayaran Tunjangan kepada Dosen atau Pegawai yang Tidak Sesuai Ketentuan Pertanggungjawaban atas Belanja Barang untuk Kegiatan Operasional Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Honorarium dan Uang Saku Fullboard Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Perjalanan Dinas Lebih Dibayarkan Pembayaran honor SK tim kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Perjadin ke LN tidak sesuai ketentuan Kelebihan pembayaran belanja ATK Pengeluaran dana tidak sesuai ketentuan (cth. untuk bantuan sosial thd pegawai)
POTENSI KORUPSI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DI PTN Pengadaan Barang Inventaris yang Terdaftar Dalam E-Catalog Tidak Dilakukan Melalui Sistem E- purchasing dan Berindikasi Merugikan Negara Pelaksanaan Belanja Barang Secara Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan Dan Menimbulkan Pemborosan Keuangan Negara Kekurangan Volume Pekerjaan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Belum Dikenakan Kekurangan Pemungutan Pajak dari Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa Pembayaran atas Pengadaan yang Tidak Sesuai Pelaksanaan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Tidak Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai Waktu nya
POTENSI KORUPSI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DI PTN Penerimaan hibah belum dilakukan pencatatan/pelaporan. Penerima beasiswa Dosen Studi lanjut S2/S3 yang tidak memenuhi syarat Pemberian Bantuan Beasiswa yang tidak sesuai ketentuan Penerimaan PNBP yang tidak dicatat/di laporkan/disetorkan ke kas negara Kekurangan Penerimaan atas Pemanfaatan Aset oleh Pihak Ketiga dan Kehilangan Potensi Pendapatan
MENGAPA PERLU PENCEGAHAN KORUPSI? Jika telah terjadi, korupsi mengakibatkan kerugian keuangan yang besar Pengembalian atas uang negara yang dikorupsi sangat kecil Kasus korupsi, merusak reputasi baik institusi maupun individu Proses litigasi menyita waktu dan biaya, baik bagi aparat hukum maupun calon tersangka Semakin lama kejadian korupsi tidak terungkap semakin memberi peluang pelaku korupsi untuk menutup-nutupi tindakannya dengan kecurangan yang lain
ASPEK PENYEBAB KORUPSI INDIVIDU SOSBUD INSTITUSI/ ADMINISTRASI Kurangnya keteladanan dari pimpinan Sistem akuntabilitas kurang memadai Sistem pengendalian manajemen lemah Ketidakjelasan definisi dan standar operasi Prosedur administrasi yang berbelit-belit Kurangnya keterbukaan informasi INSTITUSI/ ADMINISTRASI ASPEK INDIVIDU SOSBUD Penghasilan kurang memadai Kebutuhan hidup yang mendesak Gaya hidup konsumtif Malas atau tidak mau bekerja keras Sifat tamak manusia Ajaran agama kurang diterapkan Hubungan antara politisi, pemerintah dan organisasi non pemerintah Kultur yang cenderung permisif Masyarakat kurang peduli terhadap permasalahan korupsi Pergeseran nilai logika, sosial dan ekonomi
FAKTOR PENDORONG KORUPSI KESEMPATAN FAKTOR TEKANAN PEMBENARAN
UPAYA MENCEGAH KKN Melakukan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Intergritas Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi Menata kembali organisasi, memperjelas/mempertegas visi, misi, tugas dan fungsi yang diemban oleh setiap instansi Menyempurnakan sistem Ketatalaksanaan meliputi : perumusan kebijakan, perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasipertanggungjawaban kinerja serta kualitas pelayanan masyarakat. Memperbaiki manajemen Kepegawaian (penerimaan, penempatan, pengembangan, kesejahteraan, jaminan hari tua) Mengembangkan budaya kerja/tertib/malu melakukan KKN Melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem Pengendalian Manajemen, Pengawasan fungsional/berjenjang dan memperdayakan pengawasan masyarakat. Meningkatkan transparansi, Akuntabilitas dan Pelayanan Prima.
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI UPAYA PREVENTIF (Bagaimana mengendalikan faktor pendorong timbulnya korupsi) Sistem Penerimaan Pegawai Peningkatan Profesionalisme pegawai Sistem reward & punishment yang jelas dan memadai Sistem Karir yang jelas Mengembangkan kajian resiko & Fraud Control Plan UPAYA INVESTIGATIF (Bagaimana mendeteksi, menginvestigasi dan tindak lanjut hasil investigasi atas dugaan korupsi) Pengemb.saluran pelaporan Pengemb.keahlian investigatif Audit investigatif UPAYA EDUKATIF (Bagaimana meningkatkan public awareness ttg korupsi) Memberikan pengertian,pemahaman kepada semua pihak (pegawai pemerintah) Contoh: sosialisasi
Gambaran Intensitas Kegiatan Mencegah Korupsi Pada Masa Mendatang Investigatif Intensitas Preventif dan Edukatif Periode
PERAN SPI/DOSEN DALAM MEMENCEGAH KORUPSI HANDOUT MODUL SOSIALISASI PROGRAM ANTI KORUPSI - INSTANSI PEMERINTAH PERAN SPI/DOSEN DALAM MEMENCEGAH KORUPSI Keteladanan dalam hidup sederhana, kejujuran, dan idealisme. Pesan moral dan martabat kepada seluruh pegawai dan mahasiswa. Profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menjalankan aturan Menerapkan sanksi dengan tegas Menginformasikan kejadian berindikasi tindak pidana korupsi yang ditemui dilingkungan perguruan tinggi yang akhir-akhir ini semakin bermunculan sehubungan dengan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi kepada instansi yang berwenang Bagian Proyek Penyuluhan Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi
PERAN SPI/DOSEN DALAM MENCEGAH KORUPSI Melakukan penelitian-penelitian, kajian-kajian dan membuat tulisan-tulisan tentang permasalahan korupsi serta upaya pemberantasannya. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan penelitian dan pengkajian yang ditugaskan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Membantu pihak penyidik dalam proses penyelidikan/penyidikan di lingkungannya
PERAN SPI/DOSEN DALAM MENCEGAH KORUPSI Mempelopori dan aktif dalam penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat Mempelopori dan aktif dalam penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat berupa pelatihan di kampus tentang pemahaman korupsi serta upaya pencegahannya. Ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan/pelatihan anti korupsi Keteladanan dalam keluarga Keteladanan dalam lingkungan kantor dan masyarakat
PERAN SPI UNTUK MENCEGAH KORUPSI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN: Perlu Dukungan Top Manajemen Komitmen, kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi dari seluruh SPI untuk mempertahankan opini WTP. Meningkatkan monitoring dan Evaluasi atas Tindak Lanjut Temuan BPK Melakukan pendampingan terhadap Unit yang membutuhkan Meningkatkan kompetensi SDM SPI Merubah pola audit dari post menjadi current (on going) audit Membantu Menyelesaikan Masalah Meningkatkan Pengawasan terhadap Anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Melalukan Reviu atas Laporan Keuangan secara berkelanjutan Menjalin komunikasi dengan Itjen dan BPK tentang upaya TL dan konsultasi tentang hambatan/permasalahan TL yang tidak ditindaklanjuti. Membantu Penyusunan Action Plan TL Temuan BPK yang belum diselesaikan. Peran assurance dan consulting atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen resiko, dan proses tata kelola PTN ditingkatkan
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI TERIMA KASIH Email: hardi1964@yahoo.com HP. 08159906542 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI 31