IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018 KANWIL KEMENAG D.I YOGYAKARTA BID. PEND. MADRASAH SEKSI KESISWAAN
MADRASAH HEBAT BERMARTABAT PERJUANGAN TIADA HENTI SABAR TANPA BATAS MEMBANGUN PINGGIRAN MENGUATKAN UNGGULAN RA MEMBANGUN MITRA DENGAN PIHAK LAIN e – Madrasah (Era Digital)
Latar Belakang BOP RA Lembaga Pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal Setara dengan TK Ketersediaan RA untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal Sesuai dengan tuntutan kebutuhan Pendidikan Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kretivitas Kepala RA untuk meningkatan kualitas pengelolaan lembaganya menjadi lebih ideal Merupakan wujud Bantuan Pemerintah berupa pemberian dana langsung pada RA BOP RA dapat digunakan untuk biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran sebagaimana diatur dalam Juknis Tahun 2018
Tujuan BOP RA Membantu Biaya Operasional RA Mengurangi angka putus sekolah pada RA Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar siswa RA Mewujudkan keberpihakan Pemerintah bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu sebagai (discount fee) tagihan biaya sekolah Memberikan kesempatan yang setara bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan faslilitas Pendidikan yang layak
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;
Sasaran dan Besaran BOP RA Sasarannya : semua Lembaga RA di Indonesia yang sudah memiliki ijin Operasional Besaran Bantuan: Rp. 300.000,- / siswa/ tahun, dan disalurkan dalam 1 x periode Dicairkan 1 tahap, maksimal Akhir April 2018
Mekanisme LS ke rekening RA Proses pencairan di KANWIL Proses Pencairan BOP RA Mekanisme LS ke rekening RA Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis Dicairkan oleh PPK di Kanwil Kemenag DIY Tim Pelaksana Teknis dan Penanggung jawab pada Seksi Kesiswaan
Implementasi Program BOP RA RA wajib mengirimkan data siswa ter update melalui EMIS atau dilaporkan ke Tim Manajemen BOP RA di Kanwil Kemenag DIY Prioritas bagi siswa tidak mampu RA yang menolak menerima dana BOP RA harus menyampaikan surat resmi ke Tim Manajemen BOP RA di Kankemenag Kab/Kota dengan persetujuan dari orang tua siswa dan Komite RA Seluruh RA yang menerima BOP RA harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan melalui “Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017” tentang Petunjuk Teknis BOP RA Program ini memberikan motivasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk meemberikan dukungan pada Lembaga RA
IMPLEMENTASI RA LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (PROPOSAL DAN BERKAS PENGAJUAN) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN
PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Pembelian alat peraga edukatif 3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll 4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul 5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 6. Kegiatan penerimaan siswa baru 7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan 9. Penyusunan dan Pelaporan 10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap) 11. Perawatan sarana dan prasarana RA 12. Pengembangan profesi guru 13 Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Disimpan dengan maksud dibungakan 2. Membeli Lembar Kerja Siswa 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan 4. Membiayai Kegiatan yang tidak prioritas, seperti Karya wisata, study tour, study banding dan sejenisnya 5 Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru 6. Membeli seragam yg bukan menjadi inventaris RA 7. Rehab sedang dan berat 8. Membangun gedung baru 9. Membeli bahan yang tidak mendukung pembelajaran 10 Menanamkan saham 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lainnya 12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP yang diselenggarakan Lembaga diluar Kementerian Agama
Monitoring dan Supervisi Program BOP RA Komponen Utama Yang Di Monitor adalah: Alokasi dana BOP pada RA penerima Bantuan Penyaluran dan penggunaan dana bantuan (kesesuaian dengan juknis) Pelayanan dan penanganan pengaduan masalah BOP Administrasi keuangan BOP RA Pelaporan serta pengumuman rencana penggunaan dana BOP RA Monitoring dilakukan oleh, Direktorat KSKK Madrasah, Kanwil Kemenag DIY, dan Kankemenag Kab/Kota
Sekian dan terima kasih