Fungsi pengadilan agama

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Dasar Hukum Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun Undang.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Oleh: Andre Lumahu Ahmad Jibril Husein Ramadhan Mahardika Ramayanti 10 mei 2011.
SELAMAT DATANG.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
The Green Gadog 31 Oktober SIM  Memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas pokok dan fungsi organisasi, mulai dari manajer pada jenjang yang.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2016 Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Alasan mengajukan gugatan
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA DAN KESEKRETARIATAN PADA PENGADILAN AGAMA Disampaikan pada kegiatan Pembekalan PKL Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah.
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
MODUL GUGATAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM (SPPU)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

Fungsi pengadilan agama Untuk   melaksanakan   tugas -tugas   pokok   tersebut Pengadilan  Agama mempunyai fungsi sebagai berikut : Fungsi Mengadili Fungsi Pengawasan Fungsi Pembinaan Fungsi Administratif Fungsi Nasehat Fungsi lainnya

a. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). b. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). d. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).

e. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006). f. Fungsi Lainnya : 1) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 2) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.