Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III AGUSTUS 2018 EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III AGUSTUS 2018
DASAR HUKUM UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Perpres 29 Tahun 2014 tentang SAKIP Permen PAN Nomor 9 Tahun 2007 tentang Indikator Kinerja Utama Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur (Perpres 29 Tahun 2014). Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik (Perpres 29 Tahun 2014).
SAKIP Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah (Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016)
SAKIP rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, Sistek Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah: rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, reviu, dan evaluasi kinerja.
Perpres 29 Tahun 2014 Penyelenggaran SAKIP secara berjenjang: Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi pemerintah pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja (PTN, Kopertis, Pusat) Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon I (7 unit utama Kemenrsitekdikti) Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat kementerian negara/lembaga (Kemenristekdikti).
Pengertian 1 Rencana Strategis: suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai setiap tahun dan selama kurun waktu 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin muncul. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka menengah atau pada akhir periode Rencana Strategis. Sasaran adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh unit organisasi dalam rumusan yang spesifik, terukur dalam kurun waktu tertentu (tahunan) secara berkesinambungan dalam suatu periode rencana strategis. Program adalah instrumen kebijakan berisi satu atau beberapa kegiatan, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan instansi pemerintah.
Pengertian 2 Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon II/Satker atau penugasan tertentu kementerian/lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang merefleksikan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan perjanjian kinerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
INDIKATOR KINERJA Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. (IKSS, IKP, IKK) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS): Sasaran Strategis. Kementerian, Outcome (Impact) Indikator Kinerja Program (IKP): Sasaran Program, Eselon I, Outcome Indikaktor Kinerja Kegiatan (IKK): Sasaran Kegiatan, Eselon II, Output
Sasaran dan Indikator Kinerja Kementerian: sasaran outcome (impact), indikator kinerja sasaran strategis (IKSS) outcome (impact) Unit utama: sasaran outcome, indikator kinerja program (IKP) outcome dan mendukung indikator kinerja sasaran strategis Kementerian; PTN: sasaran outcome, indikator kinerja hasil (outcome) yang mendukung/sinergi dengan indikator kinerja Kementerian dan indikator kinerja outcome masing-masing PTN yang relevan, serta indikator kinerja output penting lainnya; Unit Kerja Eselon II: sasaran output serta manfaat bagi organisasi di atasnya, indikator kinerja kegiatan (IKK) output dan outcome; Lembaga dan Pusat: sasaran output serta manfaat bagi organisasi di atasnya, indikator kinerja kegiatan (IKK) output dan outcome.
Perjanjian Kinerja Perjanjian kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun. Dalam dokumen perjanjian kinerja, diperjanjikan target kinerja yang akan dicapai selama satu tahun. Target kinerja yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran dari target-target kinerja yang ditetapkan dalam rencana strategis dan mengacu pada dokumen anggaran yang disahkan. Perjanjian kinerja disusun paling lambat satu bulan setelah RKA-KL/DIPA unit organisasi disahkan.
Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan atau sasaran strategis yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan tujuan, misi dan visi. Dengan informasi hasil kinerja yang lengkap, suatu unit organisasi dapat membuat keputusan-keputusan memperbaiki kegagalan, mempertahankan keberhasilan, dan meningkatkan kinerja. Pelaksanaan pengukuran kinerja didasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan. Dalam melakukan pengukuran kinerja diperlukan ketersediaan data kinerja yang akurat, uptodate, lengkap, dan mudah diperoleh. Untuk itu perlu dibangun mekanisme pengumpulan data kinerja di setiap unit organisasi yang mampu mengintegrasikan data kinerja dari unit-unit yang bertanggungjawab dalam pencapaian kinerja. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan rencana atau target dengan menggunakan indikator kinerja yang digunakan. Hasil pengukuran kinerja merupakan sumber data kinerja yang digunakan dalam penyusunan Laporan Kinerja
Laporan Kinerja (Permen Ristekdikti 51/2016) Penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan untuk Kementerian; b. Sekretaris unit utama untuk unit utama; c. Kepala Biro Perencanaan untuk PTN; d. Kepala Bagian Perencanaan untuk Lembaga; dan e. Kepala Bagian Umum untuk Pusat. Lakin Kementerian disampaikan ke KemenPANRB: paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan kinerja untuk tingkat unit utama disampaikan oleh pemimpin unit utama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berikutnya. Laporan Kinerja untuk tingkat PTN danLembaga disampaikan oleh pemimpin PTN danpemimpin Lembaga kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berikutnya.
Pelaporan Kinerja (LAKIN) Perencanaan Kinerja merupakan dokumen awal yang menjadi titik tolak dalam penyusunan laporan kinerja. Renstra akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dan perjanjian kinerja. Perjanjian Kinerja (PK) adalah janji kinerja yang berisi komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. PK ini berisi target-target kinerja yang akan dicapai oleh pimpinan unit organisasisesuai dengan kemampuannya selama satu tahun. PK yang dirumuskan mengacu pada dokumen renstra, dan harus selaras dansinergidengan PK unit organisasi atasannya. PK akan dijadikan dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan Unit Kerja. Capaian-capaian PK inilah yang akan dilaporkan dalam Laporan Kinerja; Pengukuran kinerja adalah upaya untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang telah dicapai Unit Kerja. Hal terpenting untuk memudahkan pengukuran kinerja dalam PK adalah adanya indikator kinerja. Dengan rumusan indikator kinerja yang baik maka akan memudahkan dalam proses pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan atas target- target yang telah ditetapkan dalam dokumen PK. Hasil Pengukuran kinerja inilah yang akan dilakukan analisis dan akan disajikan dalam laporan kinerja unit organisasi yang bersangkutan.
IKU KEMENRISTEKDITI angka partisipasi kasar perguruan tinggi; persentase lulusan bersertifikat kompetensi dan bersertifikat profesi; persentase lulusan yang langsung bekerja; persentase program studi terakreditasi A; persentase PT terakreditasi A; jumlah perguruan tinggi masuk Top 500 Dunia; jumlah Taman Sains dan Teknologi yang mature; persentase Dosen bersertifikat pendidik; persentase Dosen berkualifikasi S3; jumlah publikasi internasional; jumlah HKI yang dihasilkan (Paten, Merek, Hak Cipta, PVT, Rahasia Dagang, Desian Industri); jumlah produk inovasi; opini BPK terhadap laporan keuangan; skor/predikat implemantasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian; dan indeks reformasi birokrasi.
IKU PTN rata-rata lama masa studi S1; rata-rata IPK lulusan S1; masa tunggu lulusan mendapatkan pekerjaan; persentase lulusan bersertifikat kompetensi/bersertifikat profesi; persentase lulusan yang langsung bekerja; persentase program studi terakreditasi A; akreditasi institusi; ranking PT dalam pemeringkatan di Dunia; jumlah program studi berakreditasi internasional; persentase program studi menerapkan SPMI; jumlah laboratorium bersertifikat; rasio dosen terhadap mahasiswa; persentase mahasiswa penerima beasiswa; jumlah mahasiswa berprestasi nasional dan internasional; persentase dosen bersertifikat pendidik; persentase dosen berkualifikasi S3; jumlah publikasi nasional; jumlah publikasi internasional; jumlah HKI yang dihasilkan (Paten, Merek, Hak Cipta, PVT, Rahasia Dagang, Desian Industri, DTLST); jumlah produk inovasi; persentase serapan anggaran; opini laporan keuangan; dan lain-lain.
IKU KOPERTIS angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Kopertis Wilayah A; jumlah/persentase program studi terakreditasi A di Kopertis Wilayah A; jumlah/persentase PT terakreditasi A di Kopertis Wilayah A; jumlah perguruan tinggi masuk Top 500 Dunia di Kopertis Wilayah A; jumlah/persentase dosen bersertifikat pendidik di Kopertis Wilayah A; jumlah/persentase dosen berkualifikasi minimal S2 di Kopertis Wilayah A; jumlah/persentase dosen melakukan penelitian; jumlah/persentase dosen menulis di jurnal nasional terakreditasi; jumlah/persentase dosen menulis di jurnal internasional terakreditasi; jumlah publikasi nasional di Kopertis Wilayah A; jumlah publikasi internasional di Kopertis Wilayah A; jumlah produk inovasi di Kopertis Wilayah A; rasio dosen tehadap mahasiswa di Kopertis Wilayah A; jumlah/persentase mahasiswa penerima beasiswa di Kopertis Wilayah A; jumlah mahasiswa berprestasi nasional dan internasional di Kopertis Wilayah A;
Sasaran Strategis dan Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Sasaran Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 Sasaran Strategis dan Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Sasaran Strategis (SS)/ Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) 2015 2016 2017 2018 2019 SS 1: Meningkatnya Kemampuan Iptek dan Inovasi IKSS Indeks Inovasi -*) 16,85 24,82 32,41 SS 2: Meningkatnya Relevansi, Kuantitas, dan Kualitas Pendidikan Tinggi IKSS Indeks Pendidikan Tinggi -*) 26,17 34,12 42,25 SS 3: Terlaksananya Reformasi Birokrasi IKSS Indeks Reformasi Birokrasi -*) 75 80 85 Dalam Nominal *) Keterangan: Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) ini merupakan indikator baru hasil dari revisi renstra yang dikeluarkan tahun 2017, sehingga target IKSS tahun 2015 dan 2016 tidak ada/tidak diperhitungkan.
Target Kinerja Sasaran Program Kemenristekdikti 2015-2019 Program Pembelajaran dan Kemahasiswaan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi 26,86% 28.16% 31.75% 32.05% 32.55% Nominal 2 Jumlah mahasiswa yang berwirausaha 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 3 Persentase lulusan bersertifikat kompetensi dan profesi 55% 60% 63% 66% 70% 4 Persentase prodi terakreditasi B - 40% 42% 44% 46% Kumulatif 5 Persentase lulusan perguruan tinggi yang langsung bekerja 50% 65% 75% 6 Persentase perguruan tinggi yang menerapkan SNDIKTI 77,5% 80% 7 Jumlah mahasiswa berprestasi 390 3.850 4.235 8 Persentase mahasiswa yang lulus PPG 95% 96% 97% 98%
Target Kinerja Sasaran Program Kemenristekdikti 2015-2019 Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Iptek dan Dikti No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah Perguruan Tinggi masuk top 500 dunia 2 3 4 5 Kumulatif Jumlah Perguruan Tinggi berakreditasi A (unggul) 29 39 59 80 110 Jumlah Taman Sains dan Teknologi yang mature 6 14 16 19 22 Jumlah Pusat Unggulan Iptek 12 15 30 35 40 Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Iptek dan Dikti No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Persentase dosen berkualifikasi S3 10.05% 11.32% 13.09% 14.86% 16.63% Kumulatif 2 Persentase SDM litbang berkualifikasi S3 5,5% 6% 6,20% 6,40% 6,80% 3 Jumlah SDM yang meningkat karirnya 12.901 17.392 19.228 20.364 21.500 Nominal 4 Jumlah SDM yang meningkat kompetensinya 871 1.347 2.141 2.641 3.061 5 Jumlah revitalisasi sarpras PTN 108 118
Target Kinerja Sasaran Program Kemenristekdikti 2015-2019 Program Penguatan Riset dan Pengembangan No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah publikasi internasional 5.008 6.229 12.000 14.000 19.000 Nominal 2 Jumlah HKI yang didaftarkan 1.580 1.735 1.910 2.200 2.400 Kumulatif 3 Jumlah prototipe R&D 530 632 783 1.000 1.200 4 Jumlah prototipe industri 15 20 25 30 Program Penguatan Inovasi No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah produk inovasi 10 15 40 50 60 Nominal
Target Kinerja Sasaran Program Kemenristekdikti 2015-2019 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemenristekdikti No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Hasil penilaian/evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran - 82% 84% 86% Nominal 2 Opini penilaian laporan keuangan oleh BPK WTP 3 Penilaian terhadap AKIP B BB 4 Indeks Kepuasan Pelayanan 60% 65% Hijau 5 Penyelesaian kasus hukum yang diselesaikan 40% 45% 50% 55% 6 Tingkat kesesuaian kompetensi pejabat 75% 80% 95% 100% 7 Rasio data dan knowledge Iptek danDikti yang dimanfaatkan Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemenristekdikti No Indikator Program Target Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 1 Jumlah unit organisasi dan satker yang bersih dari penyimpangan yang meterial 40 50 60 70 80 Kumulatif
Reviu dan Evaluasi AKIP Pasal 28 Perpres 29 Tahun 2014: APIP pada K/L/P melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan/lembaga/gubernur/ bupati/walikota. Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh APIP. Kemenristekdikti: Reviu oleh Itjen Kemenristekdikti Evaluasi oleh KemenPAN RB
Reviu dan Evaluasi Reviu: penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas. Tujuan: untuk membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas. Evaluasi: penilaian terhadap fakta objektif pada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja. (Permenristekdikti 51/2016) JUKNIS EVALUASI IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS KINERJA PADA UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI KEP IRJEN NOMOR 47/G/KPT/VII/2017
REVIU DAN EVALUASI Objek Reviu Evaluasi Laporan Kinerja Kemenrsitekdikti Inspektorat Jenderal KemenPANRB Implementasi SAKIP di 7 Unit Utama Laporan Kinerja 7 Unit Utama Biro Perencanaan Implementasi SAKIP di unit kerja (PTN, Kopertis) Inspektorat Jenderal (bersama SPI) Tim Yang Dibentuk oleh Setjen KemenPANRB (sampling) Laporan Kinerja Unit Kerja (PTN, Kopertis) Satuan Pengawasan Internal
EVALUASI SAKIP No Komponen Bobot Sub Komponen 1 Perencanaan Kinerja 30% a. Rencana Strategis (10%), meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%) dan Implementasi Renstra (3%) b. Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), meliputi Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%). 2 Pengukuran 25% a. Pemenuhan pengukuran (5%) b. Kualitas Pengukuran (12,5%) c. Implementasi pengukuran (7,5%) 3 Pelaporan 15% a. Pemenuhan pelaporan (3%) b. Kualitas pelaporan (7,5%) c. Pemanfaatan pelaporan (4,5%) 4 Evaluasi Internal 10% a. Pemenuhan evaluasi (2%) b. Kualitas evaluasi (5%) c. Pemanfaatan hasil evaluasi (3%) 5 Capaian 20% a. Kinerja yang dilaporkan (output) (5%) b. Kinerja yang dilaporkan (outcome) (10%) c. Kinerja tahun berjalan (benchmark) (5%) Total 100%
EVALUASI SAKIP Sangat Memuaskan, No Kategori Nilai Angka Interpretasi 1 AA >90 -100 Sangat Memuaskan, 2 A >80 – 90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel 3 BB >70 – 80 Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki system manajemen kinerja yang andal 4 B >60 – 70 Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki system yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. 5 CC >50 – 60 Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar. 6 C >30 - 50 Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar. 7 D 0 - 30 Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar.
NILAI SAKIP 2016 1. KEMENTERIAN KEUANGAN 83.59 A 2. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 80.89 A 3. KEMENTERIAN KELAUTAN PERIKANAN 80.76 A 4. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 80.45 A 5. BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN 77.54 BB 6. KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI 77.00 BB 7. KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS 76.13 BB 8. KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 73.90 BB 9. BADAN PUSAT STATISTIK 73.86 BB 10. MAHKAMAH KONSTITUSI 73.73 BB 11. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 73.43 BB 12. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 73.31 BB 13. KEMENTERIAN PERDAGANGAN 73.30 BB 14. KEMENTERIAN KESEHATAN 72.82 BB 15. PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 72.25 BB 16. KEMENTERIAN LUAR NEGERI 72.20 BB 17. KEMENTERIAN PERTANIAN 72.16 BB 18. KEMENTERIAN PARIWISATA 72.08 BB 19. KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA 74.02 BB 20. LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 71.12 BB
Laporan Kinerja (Permen Ristekdikti 51/2016) Penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh: a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan untuk Kementerian; b. Sekretaris Unit Utama (7 unit) untuk unit utama; c. Kepala Biro Perencanaan untuk PTN; d. Kepala Bagian Perencanaan untuk Lembaga; dan e. Kepala Bagian Umum untuk Pusat. Lakin Kementerian disampaikan ke KemenPANRB: paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan kinerja untuk tingkat unit utama disampaikan oleh pemimpin unit utama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berikutnya. Laporan Kinerja untuk tingkat PTN danLembaga disampaikan oleh pemimpin PTN danpemimpin Lembaga kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat minggu ke-2 (kedua) bulan Februari pada setiap tahun anggaran berikutnya.
Reviu dan Evaluasi AKIP Pasal 28 Perpres 29 Tahun 2014: APIP pada K/L/P melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan/lembaga/gubernur/ bupati/walikota. Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh APIP. Kemenristekdikti: Reviu oleh Itjen Kemenristekdikti Evaluasi oleh KemenPAN RB
Reviu dan Evaluasi Reviu: penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas. Tujuan: untuk membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja instansi pemerintah sehingga dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas. Evaluasi: penilaian terhadap fakta objektif pada setiap unit organisasi di lingkungan kementerian dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja. (Permenristekdikti 51/2016)
REVIU DAN EVALUASI Objek Reviu Evaluasi Laporan Kinerja Kemenrsitekdikti Inspektorat Jenderal KemenPANRB Implementasi SAKIP di 7 Unit Utama Laporan Kinerja 7 Unit Utama Biro Perencanaan Implementasi SAKIP di unit kerja (PTN, Kopertis) Inspektorat Jenderal atau Tim yang dibentuk oleh Setjen KemenPANRB (sampling) Laporan Kinerja Unit Kerja (PTN, Kopertis) Satuan Pengawasan Internal
EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP TUJUAN memperoleh informasi tentang implementasi sistem akuntabilitas kinerja; menilai akuntabilitas kinerja unit organisasi di lingkungan Kementerian; memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas unit organisasi di lingkungan Kementerian; dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. TAHAPAN: Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan
Perencanaan Evaluasi 1. Satker yang dievaluasi: unit utama, PTN, Lembaga, dan pusat 2. Pihak evaluator a. Inspektorat Jenderal: unit utama b. Tim evaluasi yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal: PTN, Lembaga, dan Pusat Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal terdiri atas personil dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan dapat melibatkan personil dari unit organisasi lain di lingkungan Kemenristekdikti. Evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja pada Unit Utama, Inspektorat Jenderal dapat melibatkan personil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Inspektorat Jenderal dapat melibatkan Satuan Pengawas Internal Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Perencanaan Evaluasi 3. Kuantitas dan kualitas SDM evaluator Jumlah personil Tim Evaluasi dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan mengingat jumlah program/kegiatan unit kerja yang dievaluasi, waktu, dan dana yang tersedia. Kualitas: Telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan pelatihan evaluasi implementasi SAKIP. 4. Waktu evaluasi: setiap tahun segera setelah laporan kinerja untuk tingkat PTN dan Lembaga disampaikan oleh pemimpin PTN dan pemimpin Lembaga kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan untuk tingkat Pusat disampaikan oleh Kepala Pusat kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan. 5. Dana yang diperlukan dalam evaluasi Evaluasi pada Unit Utama yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dibebankan pada anggaran Inspektorat Jenderal. Evaluasi pada PTN, Lembaga, dan Pusat yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk Sekretariat Jenderal dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal. Inspektorat Jenderal dapat membiayai pelaksanaan evaluasi pada PTN yang melibatkan Satuan Pengawas Internal PTN.
Perencanaan Evaluasi Memperoleh dan mempelajari Laporan Kinerja; Mengidentifikasi dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan sebagai bukti yang dievaluasi; Memperoleh data dan download dokumen dari laman unit kerja; Mendapatkan dan mempelajari softfile Kertas Kerja Evaluasi dan Penilaian dalam bentuk Microsoft Excel; Mempelajari kriteria dan persyaratan dalam penilaian setiap unsur/komponen dan sub unsur/sub komponen SAKIP; dan Mempelajari Program Kerja Evaluasi Implementasi SAKIP (terdapat dalam pedoman teknis).
Pelaksanaan Evaluasi di Unit Kerja Mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung implementasi SAKIP unit kerja; Melaksanakan evaluasi menggunakan kertas kerja evaluasi (dalam bentuk Microsoft Excel) dengan cara wawancara tatap muka kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas implementasi SAKIP di unit kerja. Jika diperlukan, dapat dilakukan observasi fisik ke lokasi fisik untuk meyakinkan apakah sesuatu hal telah ada dan dilaksanakan atau belum; Memberikan kesempatan kepada pihak yang dievaluasi untuk memberikan penjelasan dan menambahkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan Melakukan exit meeting (yaitu menginformasikan hasil evaluasi per sub-komponen) kepada penanggung jawab di unit kerja mengenai implementasi SAKIP unit kerja.
Pelaporan Hasil Evaluasi Pelaporan hasil evaluasi pada unit utama disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dan pemimpin unit utama. Ikhtisar hasil evaluasi disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Pelaporan hasil evaluasi pada PTN, Lembaga, dan Pusat disampaikan oleh Inspektur Jenderal dan Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal kepada pemimpin PTN, Lembaga, dan Pusat dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan.
SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES GOD BLESS US