Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011
LATAR BELAKANG Adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman (judicative power). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengatur bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa ketentuan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Ketentuan badan-badan lain tersebut dipertegas oleh Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Pembaharuan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
LATAR BELAKANG Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut di atas. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan meng-indahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegak- kan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
POKOK PERUBAHAN Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Menguatkan kedudukan, tugas, dan wewenang Kejaksaan RI sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.
Uraian Perubahan (1) Penambahan pengertian Dewan Perwakilan Rakyat di Ketentuan Umum [Pasal 1 ayat (5)]; Perubahan status lembaga Kejaksaan, menjadi badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang- undang [Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)]; Penyesuaian istilah “pegawai negeri sipil” menjadi “aparatur sipil negara di bidang kekuasaan kehakiman” (Pasal 9 ayat 1 huruf h); Pembentukan lembaga pendidikan khusus bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jaksa [Pasal 9 ayat (3)];
Uraian Perubahan (2) Ketentuan pemberhentian Jaksa secara tidak hormat (Pasal 13); Pengangkatan Jaksa Agung dilakukan melalui uji kelayakan oleh DPR (Pasal 19); Perubahan komposisi calon Jaksa Agung yaitu 1 (satu) orang berasal dari unsur Jaksa karir dan 1 (satu) orang berasal dari praktisi dan/atau akademisi; Elaborasi persyaratan Jaksa Agung dari Pasal 9 dalam Pasal 20 yang ditambahkan kriteria sebagai berikut: Berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; Lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR; Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun; Memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun; Berpendidikan sekurang-kurangnya strata 2 (S.2) Ilmu Hukum.
Uraian Perubahan (3) Syarat pemberhentian Jaksa Agung yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Pasal 22); Sisipan Pasal mengenai pemberhentian tidak hormat Jaksa Agung (Pasal 22A); Penambahan Bagian tentang Sekretariat Jenderal dalam BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN (Pasal 28A dan Pasal 28B); Penghapusan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan yang terdapat pada [Pasal 30 ayat (1) huruf d] ;
Uraian Perubahan (4) Berkaitan dengan kewenangan Jaksa untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, dibuat parameter kepentingan umum [Pasal 35 ayat (2)], yang meliputi sebagai berikut: Kondisi yang menghambat kelangsungan pemerintahan; Kondisi yang mengancam ketertiban umum dan kepentingan nasional.
Terima Kasih