Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
SELAMAT DATANG.
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KONSTITUSI NEGARA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Majelis Kehormatan Notaris
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011

LATAR BELAKANG Adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman (judicative power). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengatur bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa ketentuan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Ketentuan badan-badan lain tersebut dipertegas oleh Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Pembaharuan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.  

LATAR BELAKANG Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut di atas. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan meng-indahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegak- kan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

POKOK PERUBAHAN Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi RI; Menguatkan kedudukan, tugas, dan wewenang Kejaksaan RI sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.

Uraian Perubahan (1) Penambahan pengertian Dewan Perwakilan Rakyat di Ketentuan Umum [Pasal 1 ayat (5)]; Perubahan status lembaga Kejaksaan, menjadi badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang- undang [Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)]; Penyesuaian istilah “pegawai negeri sipil” menjadi “aparatur sipil negara di bidang kekuasaan kehakiman” (Pasal 9 ayat 1 huruf h); Pembentukan lembaga pendidikan khusus bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jaksa [Pasal 9 ayat (3)];

Uraian Perubahan (2) Ketentuan pemberhentian Jaksa secara tidak hormat (Pasal 13); Pengangkatan Jaksa Agung dilakukan melalui uji kelayakan oleh DPR (Pasal 19); Perubahan komposisi calon Jaksa Agung yaitu 1 (satu) orang berasal dari unsur Jaksa karir dan 1 (satu) orang berasal dari praktisi dan/atau akademisi; Elaborasi persyaratan Jaksa Agung dari Pasal 9 dalam Pasal 20 yang ditambahkan kriteria sebagai berikut: Berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; Lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR; Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun; Memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun; Berpendidikan sekurang-kurangnya strata 2 (S.2) Ilmu Hukum.

Uraian Perubahan (3) Syarat pemberhentian Jaksa Agung yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Pasal 22); Sisipan Pasal mengenai pemberhentian tidak hormat Jaksa Agung (Pasal 22A); Penambahan Bagian tentang Sekretariat Jenderal dalam BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN (Pasal 28A dan Pasal 28B); Penghapusan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan yang terdapat pada [Pasal 30 ayat (1) huruf d] ;

Uraian Perubahan (4) Berkaitan dengan kewenangan Jaksa untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, dibuat parameter kepentingan umum [Pasal 35 ayat (2)], yang meliputi sebagai berikut: Kondisi yang menghambat kelangsungan pemerintahan; Kondisi yang mengancam ketertiban umum dan kepentingan nasional.

Terima Kasih