PROSES HIBAH ALSIN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA Oleh KEPALA BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN Depok, 20-22 November 2017
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA HIBAH DEFINISI : Adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah atau Pihak lain tanpa memperoleh Penggantian PERTIMBANGAN : Hibah BMN yang berasal dari belanja 526xxx dilakukan untuk : Kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA JUMLAH ALSIN (526xxx) APBNP TAHUN 2017 YANG DIHIBAHKAN KE PEMERINTAH DAERAH DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA CULTIVATOR : 324 UNIT HANDSPRAYER : 16.083 UNIT Pompa air 3“ : 1.250 UNIT MOTOR RODA TIGA : 160 UNIT Fasilitasi sarana terpal (APBNP) : 1.050 UNIT Timbangan Digital (APBNP) : 150 UNIT
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA Apakah BAST? BAST adalah suatu dokumen yang merupakan bukti penyerahan barang/jasa antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Membuat Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Langkah-langkah Penyelesaian Alsin APBNP Pusat TA.2017 Dalam rangka Tetib Pengelolaan BMN Membuat Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Membuat Berita Acara Serah Terima Hibah BMN yang ditadatangani oleh Kepala Dinas (format terlampir) BAST Hibah dibuat setelah semua Alsin APBN 2017 diterima oleh Dinas Kabupaten
SURAT PERNYATAAN MENERIMA HIBAH di TANDA TANGAN OLEH KEPALA DINAS
BAST HIBAH
Untuk Alsin yang memiliki bukti kepemilikan (Kendaraan Roda 3), BPKB akan diberikan jika ada surat Permintaan dari Kepada Dinas Kabupaten dan BAST Hibah sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten Biaya pemeliharaan menjadi tanggungjawab penerima hibah (Dinas Kabupaten/Kelompok Tani)
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA TERIMA KASIH Mari Optimalkan Aset Negara PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA