PENGADAAN BARANG /JASA DESA BEKERJA KERAS BERGERAK CEPAT BERTINDAK TEPAT Disajikan Oleh : INSPEKTORAT KABUPATEN BATANG
PERATURAN BUPATI BATANG NO : 63 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA Isi Perbub 11 BAB : 28 PASAL BAB i : ketentuan umum bab ii : maksud dan tujuan bab iii : Tata nilai pengadaan bab iv : Pengelolaan kegiatan bab v : pengadaan barang /jasa melalui swakelola bab vi : pengadaan barang /jasa melalui penyedia barang/jasa bab vii : pengawasan dan sanksi bab viii : pengembangan s d m dalam organisasi pengadaan bab ix : ketentuan lain - lain bab x : ketentuan peralihan bab xi : ketentuan penutup
BAGIAN KEDUA RENCANA PELAKSANAAN PASAL 11 Rencana Pelaksanaan Meliputi : a. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan b. Renc . Penggunaan tenaga kerja, Kebutuhan bahan dan peralatan c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) d. Khusus Pekerjaan Konstruksi , menetapkan gambar rencana kerja sederhana /sketsa ,bila diperlukan ,dan e. Specifikasi teknis apabila diperlukan
KETENTUAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA DESA MELALUI SWAKELOLA Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan kontruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan dengan cara swakelola.
TUGAS DAN WEWENANG TPK Menyusun RAB; Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa; Khusus pek. Konstruksi, menetapkan gambar rencana sederhana/sketsa, bila diperlukan Menetapkan penyedia jasa; Membuat rancangan dan menandatangani Serat Perjanjian; Menyimpan dan menjaga keutuhan dok. PBJ Melaporkan semua keg. Dan menyerahkan hasil PBJ kepada Kades dengan disertai BAST hasil pekerjaan
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DESA MELALUI SWAKELOLA Untuk mendukung kegiatan Swakelola, pengadaan barang/jasa yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dapat dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, TPK : menunjuk 1 (satu) orang anggota sebagai pelaksana teknis pekerjaan yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan; dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait; dan/atau dapat dibantu oleh pekerja (tukang dan/atau mandor). TPK wajib memonitoring atas kemajuan fisik semua kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, selanjutnya dievaluasi setiap minggu
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia barang/jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa Penyedia Barang/Jasa diutamakan bagi penyedia barang/jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki usaha yang masih aktif dengan alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; pernyataan kebenaran usaha; dan untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Tidak boleh menggunakan pihak ketiga, baik orang atau badan yang bukan toko/penyedia/individu sebagai perantara penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan
PROSES/TAHAP PELAKSANAAN KEG.PBJ DESA PRA RENCANA PERENCANAAN TEKNIS FISIK KEGIATAN PERSIAPAN / PENGADAAN PELAKSANAAN PEK PENGAWASAN PELAPORAN
TAHAPAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA PERSIAPAN : > Menyusun RAB > Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan; > Menetapkan Spesifikasi Teknis, Gambar rencana Kerja, rancangan surat perjanjian 2) Pelaksanaan Pekerjaan : Swakelola / Melalui Penyedia Pemeriksaan Oleh PPHP 3) PELAPORAN : > Laporan Hasil Pelaksanaan PB/J disertai BAST/BAHP kepada KADES;
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh TPK yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Pelaksana Swakelola. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi: pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Seluruh PB/J, kecuali Pekerjaan Konstruksi Tidak Sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat; Khusus utk Pekerjaan Konstruksi TPK : Menujuk 1 orang anggota sbg pelaksana teknis (mampu) Dpt dibantu personil dinas teknis/ tukang/mandor; TPK memonitoring pekerjaan fisik, membuat laporan mingguan, membuat SPJ kepada Kades;
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA Pencairan Dana Swakelola Khusus Pekerjaan Konstruksi TPK mengajukan kepada PKPKDes terbagi 3 Tahap : Tahap I : 60 % sebagai Uang Muka; Tahap II : 30% setelah TPK mempertanggungjawab kan 100% Uang Muka Tahap III : 10 % setelah TPK mempertanggungjawabkan 100% Pencairan Tahap II;
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA SYARAT PENYEDIA : Memiliki usaha yg masih aktif , alamat jelas dan tetap dan dapat dijangkau oleh jasa pengiriman. Pernyataan kebenaran usaha; Utk Pek. Konstruksi mampu menyediakan peralatan dan personil Larangan Menggunakan Jasa Broker/Makelar/Perantara yg bukan sebagai PENYEDIA Bahan/alat/personil. TPK MENYUSUN RENCANA PENGADAAN : - RAB berdsrkan harga setempat (bisa mengacu e-catalog), dan memperhitungkan ongkos kirim - Spesifikasi teknis - Gambar rencana kerja (khusus konstruksi)
BAGIAN KESATU PENGAWASAN PASAL 22 (1) Camat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengadaan barang / jasa di Desa Inspektorat Kabupaten Batang , Sebagai APIP wajib melakukan pengawasan fungsional terhadap proses pengadaan barang / jasa di Desa Setiap pengaduan tentang pengadaan barang / jasa di desa wajib ditindaklanjuti oleh Camat dan Inspectorat.
RINGKASAN ISI PENGAWASAN Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Prosedur Evaluasi Rencana Mutu Kontrak Pedoman Pengawasan Mobilisasi Proyek Prosedur Penyiapan Gambar Kerja (Shop Drawing) Pemeriksaan Pengajuan Request Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksaan, Pengukuran dan Validasi Pekerjaan Konstruksi Prosedur Perubahan Kontrak Serah Terima Pekerjaan Pelaporan (Report Of Contractor Activities) FUNGSI PENGAWASAN A.Secara umum terdapat 4 Fungsi Dasar Pengawasan yaitu : 1. Quality Control 2. Quality Assurance 3. Safety Control 4. Observasi berkala B. Sasaran Utama Pengawasan Pekerjaan Konstruksi antara lain : 1.Sasaran Biaya 2. Sasaran Mutu 3. Sasaran Waktu
KETENTUAN PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Kepala Desa selaku PKPKDes membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terdiri atas 3 (tiga) orang, 2 (dua) orang Perangkat Desa dan 1 (satu) orang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah 1 (satu) orang dari unsur Perangkat Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa
SYARAT PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan bendahara desa
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian, yang dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di bawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
KETENTUAN KHUSUS PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Untuk membantu pelaksanaan tugas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya. Dalam hal keanggotaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tidak turut serta menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, wajib memberikan penjelasan tertulis. Penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
FUNGSI PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN DALAM PENGADAAN BARANG DI DESA MELALUI PENYEDIA Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa selaku PKPKDes untuk melakukan penundaan pencairan dan memerintahkan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan di dalam Surat Perjanjian. Penyedia Barang/Jasa dapat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada PKPKDes melalui TPK setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT