Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Advertisements

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Profil potensi daerah istimewa Yogyakarta
Rafi dan Luthfi. Daerah Istimewa Jogjakarta merupakan propinsi kecil kedua, setelah propinsi DKI Jakarta dan terletak di tengah Pulau Jawa, dikelilingi.
By:kiara kusnadia arioputri
PROFIL POTENSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Profil Potensi Daerah Istimewa Yogyakarta (produk dan kerajinan)
Profil potensi diy1 By:Safiya aJani Hando Class:4 D.
Profil Potensi Daerah Istimewa Yogyakarta (Produk dan Kerajinan)
SURVEI PENDUDUK ANTAR SENSUS
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
By:dimas rizky khautal hilmy
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PROFIL POTENSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
MATERI UMUM BIMBINGAN TEKNIS MODUL - 1
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sumber dan Evaluasi data kependudukan
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Profil Potensi Daerah Istimewa Yogyakarta
Presented by: Cempaka Paramita,
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Profil Kependudukan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta DEMOGRAFI Provinsi DIY merupakan provinsi terkecil kedua di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta, terletak di antara 7.33’ – 8.12’ Lintang Selatan dan 110’ – 110.50’ Bujur Timur. Secara geografis, di sebelah selatan Provinsi DIY berbatasan dengan Samudera Indonesia dan dibatasi dengan garis panjang pantai sepanjang 110 km. Di sebelah utara menjulang tinggi gunung paling aktif di dunia, Merapi (2.968 m) yang pada pertengahan tahun 2006 masih menunjukkan aktivitasnya, meskipun saat ini sudah mulai mereda. Di sebelah barat mengalir sungai Progo yang berawal dari Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan di sebelah timur mengalir sungai Opak yang bersumber dari Puncak Merapi dan bermuara di laut Jawa.

Secara administratif, wilayah Provinsi DIY berbatasan dengan Kabupaten Magelang (di sebelah barat laut), Kabupaten Klaten (di sebelah timur), Kabupaten Wonogiri (di sebelah tenggara), dan Kabupaten Purworejo (di sebelah barat). Luas keseluruhan Provinsi DIY adalah 3.185,80 km2 atau kurang dari 0,5% luas daratan Indonesia. Terdapat 5 Daerah Kabupaten/ Kota, yaitu : Kota Yogyakarta dengan luas 32,5 km2 terdapat 14 Kecamatan, 45 Kelurahan. Kabupaten Bantul dengan luas 506,85 km2 terdapat 17 Kecamatan, 75 Desa. Kabupaten Gunungkidul dengan luas 1.485,36 km2 terdapat 18 Kecamatan, 144 Desa. Kabupaten Kulonprogo dengan luas 586,27 km2 terdapat 12 Kecamatan, 88 Desa. Kabupaten Sleman dengan luas 574,82 km2 terdapat 17 Kecamatan, 86 Desa.

Jumlah dan Sebaran Penduduk Provinsi DIY tercatat sebanyak 3. 220 Jumlah dan Sebaran Penduduk Provinsi DIY tercatat sebanyak 3.220.808 jiwa (Susenas, BPS, 2004) dengan persentase yang hampir berimbang antara penduduk perempuan dan laki-laki yaitu masing-masing sebesar 50,81% dan 49,19% serta 3.759.356 jiwa (Data Triwulan I, Biro Tapem Setda Prov. DIY, 2010) dengan persentase 50,45 % dan 49,55%. Pertumbuhan penduduk pada tahun 2004 adalah 0,42%, pertumbuhan tertinggi terjadi di Kota Yogyakarta yakni sebesar 1,79%, diikuti oleh Kabupaten Sleman (0,42%), Kabupaten Kulonprogo (0,19%), Kabupaten Gunungkidul (0,16%) dan Kabupaten Bantul (0,07%). Dengan luas terkecil, Kota Yogyakarta justru memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 14.107 jiwa per km2. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul dengan luas terbesar menduduki peringkat terakhir kepadatan penduduk yaitu 511 jiwa per km2. Kepadatan penduduk Kabupaten lainnya adalah Kabupaten Sleman 1.925 jiwa per km2 , Kabupaten Bantul 1.866 jiwa per km2 dan Kabupaten Kulonprogo 836 jiwa per km2 (Data Triwulan I, Biro Tapem Setda Prov. DIY, 2010) .

II. BAGAN ALUR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DATABASE KEPENDUDUKAN (1) PENDAFTARAN PENDUDUK OUTPUT Pencatatan Biodata Penduduk dan Penerbitan NIK Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor sendiri INPUT MANFAAT Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kebutuhan Sektor Pembangunan lain Pemilukada dan Pemilu Penyusunan Perkembangan Kependudukan Penyusunan Proyeksi Kependudukan Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen Kependudukan INFORMASI KEPENDUDUKAN INPUT PENCATATAN SIPIL S I A K OUTPUT Pencatatan Kelahiran Pencatatan Lahir Mati Pencatatan Perkawinan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Pembatalan Perceraian Pencatatan Kematian Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan anak Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan Pencatatan Peristiwa Penting Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri Dokumen Kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) (2) INPUT

III. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (Pasal 13 UU 23 TH 2006) Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dgn. menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar dlm. penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Dokumen Identitas diri adalah surat identitas diri dan/atau profesi antara lain seperti kartu advokat dan surat identitas pilot Indonesia. Bukti kepemilikan antara lain seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi.

Pengaturan NIK (terdapat 16 digit) 6 (enam) digit pertama merupakan Kode Wilayah : 2 (dua) digit kode wilayah Provinsi 2 (dua) digit kode wilayah Kabupaten/Kota 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal lahir pemegang NIK : 2 (dua) digit tanggal kelahiran (khusus perempuan tanggal kelahiran ditambah 40) 2 (dua) digit bulan kelahiran 2 (dua) digit tahun kelahiran 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut pengeluaran NIK yang diterbitkan secara otomatis (create by system). Misalnya, si Nona berjenis kelamin perempuan telah lahir di Provinsi DIY (34), Kota Yogyakarta (71), Kecamatan Kraton (09), pada tanggal 06 Januari 1965, maka NIK-nya : 3 4 7 1 9 4 6 1 6 5 2 3

IV. SANKSI KEPEMILIKAN KTP DAN KK Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP ( Ps 63 ayat 6 UU 23 Th 2006). Penduduk WNI atau Orang asing yg memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK (Ps 62 ayat 1 UU 23 Th 2006). Setiap penduduk yg dg sengaja mendaftarkan diri sbg Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dan atau memiliki KTP lebih dari 1 (satu) maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Jt. (Ps 97 UU 23 Th 2006).

UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 82 Memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui pembangunan SIAK. Pasal 83 Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk memanfaatkan Database Kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan data penduduk tersebut harus mendapat izin dari Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data penduduk.

UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 5 huruf e Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional. Pasal 6 huruf d Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Gubernur untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala provinsi. Pasal 7 huruf g Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota.

UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 101 huruf a, huruf b dan huruf e Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011.

UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 63 ayat (6) Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Penjelasan Pasal 63 ayat (6) Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk satu penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Pasal 64 ayat (3) Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.

V. RANCANGAN elektronik-KTP (e-KTP) RF Antenna Protection Film Smart Card Chip Printing Film Card Body Printing film with background figure and laser anti-fake sign. Printing Film Protection Film Printed photo and text Authority & Valid Date

MODEL KOMUNIKASI DATA VPN (Virtual Privat Network) - IP (Indentification Personal) LEASED LINE SERVER KAB/KOTA WAN VPN-IP/ MPLS PT. TELKOM Router VPN-IP SWITCH/HUB KANTOR /DINAS DUKCAPIL MODEM MODEM MODEM Router VPN-IP Router VPN-IP Router VPN-IP SWITCH/HUB SWITCH/HUB KANTOR KECAMATAN (TPDK) KANTOR KECAMATAN (TPDK) KANTOR KECAMATAN (TPDK)

Terima Kasih