Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Profil Kependudukan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta DEMOGRAFI Provinsi DIY merupakan provinsi terkecil kedua di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta, terletak di antara 7.33’ – 8.12’ Lintang Selatan dan 110’ – 110.50’ Bujur Timur. Secara geografis, di sebelah selatan Provinsi DIY berbatasan dengan Samudera Indonesia dan dibatasi dengan garis panjang pantai sepanjang 110 km. Di sebelah utara menjulang tinggi gunung paling aktif di dunia, Merapi (2.968 m) yang pada pertengahan tahun 2006 masih menunjukkan aktivitasnya, meskipun saat ini sudah mulai mereda. Di sebelah barat mengalir sungai Progo yang berawal dari Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan di sebelah timur mengalir sungai Opak yang bersumber dari Puncak Merapi dan bermuara di laut Jawa.
Secara administratif, wilayah Provinsi DIY berbatasan dengan Kabupaten Magelang (di sebelah barat laut), Kabupaten Klaten (di sebelah timur), Kabupaten Wonogiri (di sebelah tenggara), dan Kabupaten Purworejo (di sebelah barat). Luas keseluruhan Provinsi DIY adalah 3.185,80 km2 atau kurang dari 0,5% luas daratan Indonesia. Terdapat 5 Daerah Kabupaten/ Kota, yaitu : Kota Yogyakarta dengan luas 32,5 km2 terdapat 14 Kecamatan, 45 Kelurahan. Kabupaten Bantul dengan luas 506,85 km2 terdapat 17 Kecamatan, 75 Desa. Kabupaten Gunungkidul dengan luas 1.485,36 km2 terdapat 18 Kecamatan, 144 Desa. Kabupaten Kulonprogo dengan luas 586,27 km2 terdapat 12 Kecamatan, 88 Desa. Kabupaten Sleman dengan luas 574,82 km2 terdapat 17 Kecamatan, 86 Desa.
Jumlah dan Sebaran Penduduk Provinsi DIY tercatat sebanyak 3. 220 Jumlah dan Sebaran Penduduk Provinsi DIY tercatat sebanyak 3.220.808 jiwa (Susenas, BPS, 2004) dengan persentase yang hampir berimbang antara penduduk perempuan dan laki-laki yaitu masing-masing sebesar 50,81% dan 49,19% serta 3.759.356 jiwa (Data Triwulan I, Biro Tapem Setda Prov. DIY, 2010) dengan persentase 50,45 % dan 49,55%. Pertumbuhan penduduk pada tahun 2004 adalah 0,42%, pertumbuhan tertinggi terjadi di Kota Yogyakarta yakni sebesar 1,79%, diikuti oleh Kabupaten Sleman (0,42%), Kabupaten Kulonprogo (0,19%), Kabupaten Gunungkidul (0,16%) dan Kabupaten Bantul (0,07%). Dengan luas terkecil, Kota Yogyakarta justru memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 14.107 jiwa per km2. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul dengan luas terbesar menduduki peringkat terakhir kepadatan penduduk yaitu 511 jiwa per km2. Kepadatan penduduk Kabupaten lainnya adalah Kabupaten Sleman 1.925 jiwa per km2 , Kabupaten Bantul 1.866 jiwa per km2 dan Kabupaten Kulonprogo 836 jiwa per km2 (Data Triwulan I, Biro Tapem Setda Prov. DIY, 2010) .
II. BAGAN ALUR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DATABASE KEPENDUDUKAN (1) PENDAFTARAN PENDUDUK OUTPUT Pencatatan Biodata Penduduk dan Penerbitan NIK Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor sendiri INPUT MANFAAT Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kebutuhan Sektor Pembangunan lain Pemilukada dan Pemilu Penyusunan Perkembangan Kependudukan Penyusunan Proyeksi Kependudukan Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen Kependudukan INFORMASI KEPENDUDUKAN INPUT PENCATATAN SIPIL S I A K OUTPUT Pencatatan Kelahiran Pencatatan Lahir Mati Pencatatan Perkawinan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Pembatalan Perceraian Pencatatan Kematian Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan anak Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan Pencatatan Peristiwa Penting Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri Dokumen Kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) (2) INPUT
III. NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (Pasal 13 UU 23 TH 2006) Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dgn. menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar dlm. penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Dokumen Identitas diri adalah surat identitas diri dan/atau profesi antara lain seperti kartu advokat dan surat identitas pilot Indonesia. Bukti kepemilikan antara lain seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi.
Pengaturan NIK (terdapat 16 digit) 6 (enam) digit pertama merupakan Kode Wilayah : 2 (dua) digit kode wilayah Provinsi 2 (dua) digit kode wilayah Kabupaten/Kota 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal lahir pemegang NIK : 2 (dua) digit tanggal kelahiran (khusus perempuan tanggal kelahiran ditambah 40) 2 (dua) digit bulan kelahiran 2 (dua) digit tahun kelahiran 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut pengeluaran NIK yang diterbitkan secara otomatis (create by system). Misalnya, si Nona berjenis kelamin perempuan telah lahir di Provinsi DIY (34), Kota Yogyakarta (71), Kecamatan Kraton (09), pada tanggal 06 Januari 1965, maka NIK-nya : 3 4 7 1 9 4 6 1 6 5 2 3
IV. SANKSI KEPEMILIKAN KTP DAN KK Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP ( Ps 63 ayat 6 UU 23 Th 2006). Penduduk WNI atau Orang asing yg memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK (Ps 62 ayat 1 UU 23 Th 2006). Setiap penduduk yg dg sengaja mendaftarkan diri sbg Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dan atau memiliki KTP lebih dari 1 (satu) maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Jt. (Ps 97 UU 23 Th 2006).
UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 82 Memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui pembangunan SIAK. Pasal 83 Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk memanfaatkan Database Kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemanfaatan data penduduk tersebut harus mendapat izin dari Penyelenggara (Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota) sesuai lingkup pemanfaatan data penduduk.
UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 5 huruf e Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional. Pasal 6 huruf d Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Gubernur untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala provinsi. Pasal 7 huruf g Memberi kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota.
UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 101 huruf a, huruf b dan huruf e Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011.
UU NO. 23 TAHUN 2006 Pasal 63 ayat (6) Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Penjelasan Pasal 63 ayat (6) Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk satu penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Pasal 64 ayat (3) Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.
V. RANCANGAN elektronik-KTP (e-KTP) RF Antenna Protection Film Smart Card Chip Printing Film Card Body Printing film with background figure and laser anti-fake sign. Printing Film Protection Film Printed photo and text Authority & Valid Date
MODEL KOMUNIKASI DATA VPN (Virtual Privat Network) - IP (Indentification Personal) LEASED LINE SERVER KAB/KOTA WAN VPN-IP/ MPLS PT. TELKOM Router VPN-IP SWITCH/HUB KANTOR /DINAS DUKCAPIL MODEM MODEM MODEM Router VPN-IP Router VPN-IP Router VPN-IP SWITCH/HUB SWITCH/HUB KANTOR KECAMATAN (TPDK) KANTOR KECAMATAN (TPDK) KANTOR KECAMATAN (TPDK)
Terima Kasih