PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG Materi Hukum Dagang Internasional Oleh : Febilita Wulan Sari, S.H
Sumber Hukum Dagang Indonesia Sumber Hukum Dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (buku ke-III). Hukum dagang merupakan Lex-Specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan Lex-Generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlakunya hukum perikatan (KUHPdt Buku III)
Dalam praktek perdagangan yang semakin meluas dan transnasional, Hukum Dagang Indonesia yang berlandaskan pada KUHD dan KUHPdt (buku III) telah ketinggalan zaman dan membutuhkan “penselarasn” terhadap realita kebutuhan dunia perdagangan, antara lain dengan memanfaatkan hukum dagang internasional yang terdapat dalam perjanjian bilateral dan multilateral. Seperti Internasional Trade Law atau World Trade Law, yang mencangkup instrumeninternasional mengenai perdagangan.
Kesulitan Dalam Pembaharuan Hukum Dagang Indonesia KUHD dan KUHPdt (buku III) memiliki karakteristik, sebagai hukum privat yang menekankan perjanjian antara pihak-pihak yangapabila telah disepakati akan mengikat masing-masing pihak sebagai hukum. Sementara perjanjian mengikat atau perjanjianobligator menganut asaskebebasan berkontrak, sehingga Hukum Dagang Indonesia bermuat asas-asas yang sederhana dapat digambarkan sbb:
Hukum Dagang Indonesia Berlandas pada Perjanjian Pihak-Pihak Di dalam sistem hukum nasional dewasa ini, hubungan-hubungan yang meliputi bidang perdagangan, diberlakukan hukum barat, yaitu LUHPdt (buku III) dan tentunya KUHD. Hukum Perjanjian memainkan peranan yang penting dalam dunia bisnis. Hukum perjanjian sangat menonjolkan sifat perseorangan, dan menimbulkan gejala-gejala hukum sebagai akibat dari hubungan hukumantara satu pihak dengan pihak lainnya
Aspek-aspek Kebebasan berkontrak dalam Hukum Dagang a. Mengenai terjadinya perjanjian: Asas yang disebut konsensualisme. Artinya, menurut hukum perdata (KUHPdt) perjanjian telah terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak; b.Tentang isi perjanjian : Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan;
c. Tentang akibat perjanjian : Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPdt yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah diantara pihak-pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Hukum Perdata Indonesia yang Mengatur Dagang KUHPdt (BW) KUHD (WvK) Kitab I mengenai orang Kitab II Mengenai Benda Kitab III mengenai perikatan Kitab IV mengenai Bukti & Daluarsa Tentang Dagang Pada Umumnya Perjanjian dalam Transportasi pelayaran Substansi Hukum Pribadi Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris Hukum Dagang Nasional-Internasional Perjanjian Dagang Internasional
Pergeseran Karakteristik Hukum Dagang Indonesia Sebagai hukum yang mengatur pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dagang pasca kemerdekaan, karakteristik hukum dagang yang individulistis liberalistis bergeser mengiringi penerapan ajaran fungsi sosial yang membatasi kemutlakan hak eigendom dalam kontrak bisnis yang berasaskan kebebasan berkontrak.
Karakteristik hukum dagang yang semula berpegang teguh pada asas kebebasan berkontrak antar individu menjadi adanya pembatasan demi kepentingan sosial. Hal ini diperkuat dengan kepentingan-kepentingan praktek bisnis internasional yang terikat oleh perjanjian baik bilateral maupun multilateral.