PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENGANTAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
Perjanjian Ekspor Impor
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Segi Hukum Kartu Kredit
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
HUKUM PERDATA.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Nama :ella nirmala putri kelas :2b npm :
HUKUM PERDATA.
JUAL BELI.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Batasan Hukum Waris Pengertian
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Universitas Esa Unggul
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENGANTAR HUKUM BISNIS
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERDATA.
BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG Materi Hukum Dagang Internasional Oleh : Febilita Wulan Sari, S.H

Sumber Hukum Dagang Indonesia Sumber Hukum Dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (buku ke-III). Hukum dagang merupakan Lex-Specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan Lex-Generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlakunya hukum perikatan (KUHPdt Buku III)

Dalam praktek perdagangan yang semakin meluas dan transnasional, Hukum Dagang Indonesia yang berlandaskan pada KUHD dan KUHPdt (buku III) telah ketinggalan zaman dan membutuhkan “penselarasn” terhadap realita kebutuhan dunia perdagangan, antara lain dengan memanfaatkan hukum dagang internasional yang terdapat dalam perjanjian bilateral dan multilateral. Seperti Internasional Trade Law atau World Trade Law, yang mencangkup instrumeninternasional mengenai perdagangan.

Kesulitan Dalam Pembaharuan Hukum Dagang Indonesia KUHD dan KUHPdt (buku III) memiliki karakteristik, sebagai hukum privat yang menekankan perjanjian antara pihak-pihak yangapabila telah disepakati akan mengikat masing-masing pihak sebagai hukum. Sementara perjanjian mengikat atau perjanjianobligator menganut asaskebebasan berkontrak, sehingga Hukum Dagang Indonesia bermuat asas-asas yang sederhana dapat digambarkan sbb:

Hukum Dagang Indonesia Berlandas pada Perjanjian Pihak-Pihak Di dalam sistem hukum nasional dewasa ini, hubungan-hubungan yang meliputi bidang perdagangan, diberlakukan hukum barat, yaitu LUHPdt (buku III) dan tentunya KUHD. Hukum Perjanjian memainkan peranan yang penting dalam dunia bisnis. Hukum perjanjian sangat menonjolkan sifat perseorangan, dan menimbulkan gejala-gejala hukum sebagai akibat dari hubungan hukumantara satu pihak dengan pihak lainnya

Aspek-aspek Kebebasan berkontrak dalam Hukum Dagang a. Mengenai terjadinya perjanjian: Asas yang disebut konsensualisme. Artinya, menurut hukum perdata (KUHPdt) perjanjian telah terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak; b.Tentang isi perjanjian : Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan;

c. Tentang akibat perjanjian : Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPdt yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah diantara pihak-pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

Hukum Perdata Indonesia yang Mengatur Dagang KUHPdt (BW) KUHD (WvK) Kitab I mengenai orang Kitab II Mengenai Benda Kitab III mengenai perikatan Kitab IV mengenai Bukti & Daluarsa Tentang Dagang Pada Umumnya Perjanjian dalam Transportasi pelayaran Substansi Hukum Pribadi Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris Hukum Dagang Nasional-Internasional Perjanjian Dagang Internasional

Pergeseran Karakteristik Hukum Dagang Indonesia Sebagai hukum yang mengatur pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dagang pasca kemerdekaan, karakteristik hukum dagang yang individulistis liberalistis bergeser mengiringi penerapan ajaran fungsi sosial yang membatasi kemutlakan hak eigendom dalam kontrak bisnis yang berasaskan kebebasan berkontrak.

Karakteristik hukum dagang yang semula berpegang teguh pada asas kebebasan berkontrak antar individu menjadi adanya pembatasan demi kepentingan sosial. Hal ini diperkuat dengan kepentingan-kepentingan praktek bisnis internasional yang terikat oleh perjanjian baik bilateral maupun multilateral.