Kewenangan Peradilan Agama

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Cara Mengajukan Gugat.
KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
DAN PERADILAN NASIONAL
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
By Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.SI.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
PENYELESAIAN SENGKETA
UPAYA HUKUM.
10 LANGKAH PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PTUN YOGYAKARTA
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN Tata Usaha Negara
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
PPKn KELAS XI IPS 2 PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I PENDALAMAN MATERI PASCA ULANGAN HARIAN I Oleh : Sudjud Fadrullah, S.IP Jembrana, 12 September.
Transcript presentasi:

Kewenangan Peradilan Agama Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) Kewenangan Relatif (Relative Competensi)

Kewenangan Mutlak Adalah kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dengan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan. Adapun perkala yang dapat diselesaikan : a. Perkawinan b. Waris c. Wasiat d. Hibah e. Wakaf f. Zakat g. Infaq h.Shadaqoh i. Ekonomi Syari’ah.

Kewenangan Relatif Adalah kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat.