Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN JARINGAN DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG SIMPEG
Advertisements

KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pengembangan Infrastruktur
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Informasi di Sektor Publik Muhammad Firdaus.
KEMANDIRIAN DESA BERBASIS IT
INFRASTRUKTUR E-GOVERNMENT
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DUKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN MELALUI DISHUBKOMINFO DALAM PENGELOLAAN DATA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAR ES SALAM, S.Kom, M.Si Kepala Seksi Sarana.
PERANAN KOMINFO DALAM PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU KE PEMERINTAHAN ELEKTRONIK (E-GOVERNMENT/E-GOV) DI PROVINSI PAPUA Oleh : Kansiana.
E-Government E-Governance
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
ISU-ISU STRATEGIS BIDANG PENGEMBANGAN TI
Undang-Undang bidang puPR
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Oleh: Nova Zanda Kota Tangerang, 7 Agustus 2017
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
e - Business “e-Government” Sistem Informasi STMIK AMIKOM Purwokerto
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Kebijakan dan Strategi e-Government Dalam Mendukung e-Nawacita
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
ISU STRATEGIS (BIROKRASI)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
E-Government 27 Sept 2010.
PENGEMBANGAN WEB DESA Riksa Rifqi Fuadi
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
Menteri Komunikasi dan Informatika
JAWA TENGAH MENUJU SMART PROVINCE
BPS KABUPATEN BULELENG
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PM KOMINFO 13/2016 DAN 14/2016
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi & Komunikasi Publik.
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
Kebijakan Statistik Sektoral
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
PIM III ANGKATAN XVII. KEMENTRIAN KOMINFO DAERAH PENGEMBANGAN KOMUNIKASII, INFORMASI DAN MEDIA MASSA DISKOMINFO SISTIM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Pengelolaan Sistem Informasi pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Jakarta, 27 Februari 2018.
Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Peta proses bisnis yang memuat seluruh proses bisnis instansi pemerintah yang terdiri dari proses bisnis utama, proses bisnis manajemen, dan proses bisnis.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Transcript presentasi:

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Aplikasi Informatika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018

Isue-isue terkait implementasi eGovernment di daerah Bimtek/Training DC berbagi pakai Standarisasi layanan, app dan db Penerapan SMPI Pengembangan inovasi layanan publik Sertifikasi Profesi Jaringan Intra Pemerintah Interoperabilitas Audit KI Pemanfaatan data/informasi Pemerintah Daerah bagi GBC GCIO Sistem komunikasi intra pemerintah Repository CA & TTE Smartcity/Province SI, aplikasi dan data milik negara RPM Sertifikasi SDM Sertifikasi, kelaikan & audit Satu Data Pemda Pendaftaran SE SDM Kapasitas SDM yang terbatas Tidak tersertifikasi profesi Infrastruktur TIK tersedia, namun berpulau-pulau, tidak memenuhi SNI/Internasional Tidak diaudit kelayakan operasinya Utilitas rendah Layanan, Aplikasi dan Database tidak saling “berbicara” Keamanan informasi tidak diperhatikan Layanan publik yang belum bertransformasi melalui inovasi-inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Proses bisnis sangat sektoral, tidak terpadu

Layanan Utama eGovernment pada Diskominfo Infrastruktur dasar DC/DRC Akses internet Pengelolaan Domain Keamanan Informasi Sistem Komunikasi Internal Pemerintah Pengelolaan Data & Informasi Integrasi SI Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pengembangan Aplikasi Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smartcity Pengembangan sumberdaya TIK Pemda dan Masyarakat Sebagai GCIO Pemda NSPK Pasal 120 PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perangkat daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai.   penerapan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Tujuan penyusunan NSPK Sub Urusan Aplikasi Informatika bagi Pemerintah Daerah Memperkuat peran Dinas Kominfo dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menempatkan Dinas Kominfo sebagai pusat dalam penyelenggaraan SMART-Government Menempatkan Dinas Kominfo sebagai : Penyedia ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah System Integrator dari berbagai layanan, aplikasi dan data elektronik Pemerintah Daerah Menjadikan Dinas Kominfo sebagai pusat interkoneksi TIK intra- Pemerintah Daerah, dengan Pemerintah Daerah lain hingga pusat

Konstruksi konten NSPK Sub Urusan Aplikasi Informatika Nama Domain DOmain bagi pemerintah hingga tk desa Standar domain domain .go.id Domain .desa.id Domain .id Prosedur: Pendaftaran Perpanjangan Perubahan Penonaktifan Kriteria Pelayanan publik Instansi Kegiatan Pusat Data DC Pemerintah SNI, TIA, ISO Audit, integrasi, berbagi pakai, SOP 1 Pemda 1 DC, Kemkominfo menilai kelaikan Jaringan komputer Jaringan intra pemerintah, tertutup, internet, non komersial SNI, TIA, Diskominfo sbg penyedia Jartup, jaringan akses publik Jaringan komunikasi Sistem komunikasi intra Pemerintah mll TIK Jaminan ketersediaan dan keamanan DIskominfo sbg penyedia Wajib bagi seluruh Instansi Pemerintah Keamanan Informasi Pengamanan SI Pemda SNI 27001 Audit secara berkala Pemda boleh mengelola DC sejauh memenuhi SMPI Data dan Informasi Data pemerintah, Bigdata, informasi pemerintah Standarisasi data dan informasi SOP Pertukaran data Penyampaiian data dan informasi Sesuai ketentuan yg berlaku aplikasi Sumber pembiayaan, kepemilikan aplikasi Mengacu kepada SOP Nasional dan daerah, menggunakan apl generik nasional Pemanfaatan secara cloud, daerah dapat mengembangankan sesuai kebutuhan Generik, spesifik, suplemen Interoperabilitas Pertukaran data oleh Pem dikoordinasikan menteri Standar metadata, Standar pertukaran data Diskominfo mengkoordinasikan data elektronik utk diinterasikan Setiap SKPD melakukan pertukaran data yang saling terkait dengan SKPD lainnya Ekosistem Smartcity Diskominfo sbg penyelenggara ekosistem smartcity Standar smartcity sesuai ketentuan Fasilitasi integrasi G2G, G2B, G2C, B2B, B2C Pemda mengutamakan fasilitasi stakeholder smartcity pada sektor-sektor kerakyatan Sumberdaya TIK Area Sumberdaya: SDM, aset TIK, aplikasi, data elektronik Standar kompetensi SDM sesuai ketentuan kepegawaian dan kebutuhan masyarakat Sesuai tugas dan fungsinya GCIO Ka Diskominfo sbg GCIO Standar kompetensi sesuai ketentuan Bimtek dan training secara berkala Kepala Daerah menunjuk GCIO dari Diskominfo, atau dapat membentuk Dewan TIK Daerah N S P K

RUANG LINKUP NSPK Sub-Urusan APTIKA Rencana Induk dan Anggaran e-Government Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pusat Data Sistem jaringan intra Pemerintah Sistem komunikasi intra pemerintah Data dan Informasi elektronik Aplikasi dan proses bisnis e-Government Sistem penghubung layanan pemerintah Ekosistem smart city Sumber daya TIK Government Chief Information Officer

Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Permohonan domain baru diajukan oleh Sekretaris Daerah melalui DInas kominfo SKPD dapat mengusulkan penonaktifan tetap sementara thd domain yang dikelolanya melalui Dinas Kominfo. DIajukan oleh Sekda Sekda dapat mendaftarkan domain di pemdanya secara kolektif dengan pengelola teknisnya adalah pns diskominfo Domain pemda digunakan bagi nama SKPD, layanan publik dan kegiatan Pemda domain bagi Desa adalah desa.id Diskominfo dapat menetapkan standar penamaan domain dengan mengacu pada ketentuan yg berlaku Diskominfo menetapkan SOP bagi pengelolaan domain dan website di lingkungan pemdanya Kewajiban menyesuaikan standar web/portal Pem Indonesia sesuai ketentuan yg berlaku Daerah mengatur domain dan sub domain yang disetujui Pusat Daerah dapat menerbitkan aturan turunan Pemda boleh memiliki lebih dari 1 domain Diskominfo dapat melakukan penonaktifan sementara terhadap domain/website yang telah disalahgunakan Norma Standar Prosedur Kriteria Pasal aa

Pusat Data Pemerintah Daerah Norma Pemda dapat mengelola DC/DRCSatu Pemda 1 DC, dan dikelola oleh DIskominfo DRC menggunakan DC Nasional Apabila Pemkab/kota tidak bisa memenuhi standar, maka tidak dapat menyelenggarakan DC/DRC Pemkab/Kota menggunakan DC Prov sebagai DC Pemkab/Kota bila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengelola DC Standar DC Pemda wajib memenuhi standar DC nasional atau internasional Pengelola DC adalah PNS Pemda Diskominfo menetapkan SLA sbg kontrak kinerja layanan Kewajiban melakukan audit setiap tahun sekali paling lama Prosedur Diskominfo melakukan konsolidasi DC/ruang server yang masih dikelola SKPD Diskominfo menetapkan prosedur pemanfaatan DC Kriteria Data center Ruang server DC memerlukan ijin kelaikan dari Menteri Kominfo, apabila tidak memenuhi, DC tidak diijinkan beroperasi Dasar pemberian status kelaikan operasi DC: Audit DC/DRC Audit keamanan informasi Audit layanan (ISO/SNI) Kebijakan dasar nasional: Menuju 1 Instansi 1 DC Penguatan tata kelola Kewajiban memenuhi standar dan melakukan audit SE Pemenuhan kapasitas SDM DC Nasional sebagai DRC Instansi Penempatan DC di Indonesia Kelaikan operasi DC ditetapkan oleh Menkominfo setiap 3 tahun sekali

Jaringan Intranet Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dapat mengelola jaringan intra Pemerintah dan internet Pemerintah Daerah menyelenggarakan jaringan tertutup untuk kepentingan interkoneksi internal dan intra pemda Pemerintah Daerah menjamin keterhubungan antar SKPD, desa, Pemerintah Daerah lain dan pusat Pemda dapat bekerjasama dengan pihak ISP dalam penyediaan intranet (jartup) Pemerintah Daerah Jartup/intranet Pemerintah Daerah wajib terhubung dengan Jaringan intra Pemerintah nasional yang diselenggarakan Menkominfo Norma Standar Prosedur Kriteria Menjamin ketersediaan jaringan kompjuter bagi seluruh kepentingan pemda (SLA) Pemerintah Daerah menggunakan IP Private sesuai alokasi dari Kemkominfo Dinas mengkoordinasikan pembelanjaan internet bagi seluruh SKPD hingga desa Dinas Kominfo melakukan pengaturan penggunaan internet dinas untuk menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan pekerjaan

Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Norma Jarkom Intra Pemda merupakan sistem komunikasi berbasis suara, video dan text yang dislengarakan bagi kepentingan internal dan antar Pemda Standar VoIP Text Audio dan video Prosedur Diskominfo bertugas menyediakan sistem komunikasi Pemda menggunakan nomor IP registrasi pemda kepada Menkominfo Kriteria Pemda menggunaka nomor ekstensi VoIP sesuai alokasi dari Kemkominfo Sistem komunikasi intra pemerintah Pemda wajib terhubung dengan Sistem komunikasi intra pem nas yg dikelola Menkominfo Kebijakan Dasar Nasional: Mendorong penggunaan sistem komunikasi intra pemerintahan Mendorong terwujudnya integrasi sistem komunikasi intra Pemerintah secara nasional Penggunaan nomor ekstensi komunikasi berbasis VoIP Nasional

Keamanan Informasi Pemda Norma Keamanan SE Pemerintahan Pengamanan infrastruktur, aplikasi, database Penggunaan tandatangan elektronik dalam pegaran transaksi elektronik di Pemda Kewajiban pengggunaan sertifikat elektronik pada aplikasi online Pemerintah Pemda membentuk team Pemda-CERT Standar Penggunaan standar internasional dan SNI Kewajiban melakukan audit keamanan informasi Root CA Sivion Prosedur Ketersediaan prosedur sesuai SNI/ISO Penyesuaian eGovt pemda dengan SMPI (Merujuk PM KOminfo 4/2016 ttg SMPI) Kriteria Pemda wajib menyesuaikan dengan standar, apabila tidak sanggup, DC tidak diijinkan dimanfaatkan secara onlin

Data dan Informasi Pemerintah Daerah Norma Data elektronik adalah... Informasi elektronik adalah Berbagi data dan informasi elektronik sesuai aturan yg berlaku Pemda menyusun struktur data dalam format satu data Standar Dinas menyusun Metadata yang bukan metadata yang telah ditetapkan sbg Data Nasional Standarisasi data dan informasi Prosedur Diskominfo sebagai walidata pemrintah daerah Dinas menyediakan database bagi kebutuhan SKPDs Kriteria Penyampaiian data dan informasi Sesuai ketentuan yg berlaku

Pengembangan Aplikasi Pemerintah Daerah Norma DInas Kominfo mengembagkan aplikasi bagi seluruh SKPD Dinas melibatkan SKPDs Pengembangan multyplatform apps Penggunaan aplikasi generik sebagai aplikasi utama Pemda Pemda dapat berinovasi mengembangan aplikasi generik yang telah ada, sejauh sesuai dengan kebijakan pusat Aplikasi pemda menjadi milik negara Dok aplikasi: source code, ded db, manual admin, manual user, troubleshot, dll Aplikasi ditempatkan pada repository nasional untuk kepentingan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pemerintah Standar Standar proses bisnis sesuai ketentuan penyelenggara urusan Prosedur SKPDs mengusulkan kepada DIskominfo Dinas melibatkan SKPD dalam pengembangan aplikasi Diskominfo menyerahkan aplikasi kepada Menteri Pemda mendapatkan hak akses aplikasi dari menteri Kriteria Aplikasi generik dikembangkan Pusat Aplikasi Spesifik dikembangkan daerah, di luar generik Aplikasi suplemen, melengkapi apl generik

Interoperabilitas eGovernment Pemerintah Daerah NORMA Dinas mengintegrasikan data, informasi dan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi antar SKPD STANDAR Dinas menentukan kebijakan dan standar interoperabilitas antar SKPD, antar Pemerintah Daerah dan Pusat Dinas menetapkan standar metadata yang unik (hanya digunakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan) Dinas menetapkan wali data pada setiap SKPD merujuk pada kebijakan satu data nasional Norma Standar Prosedur Kriteria KRITERIA Setiap SKPD wajib melakukan pertukaran data yang saling terkait dengan SKPD lainnya PROSEDUR Dinas mengintegrasikan data, informasi, aplikasi dan layanan antar SKPD, antar Pemerintah Daerah dan Pusat sesuai ketentuan yang berlaku

Ekosistem TIK Smartcity Pemerintah Daerah Pemda memfasilitasi ekosistem TIK bagi kepentingan integrasi antar G2G, G2B, B2B, G2C, B2C dan C2C Norma Standar penerapan smartcity sesuai ketentuan (6 Dimensi Smart City) Smart Society Smart Governance Smart Environment Smart Economy Smart Banding Smart Living Standar Pemerintah Daerah Bekerjasama dengan setiap sektor dalam penyediaan ekosistem bagi smartcity Prosedur Pemda mengutamakan fasilitasi stakeholder smartcity pada sektor-sektor kerakyatan Kriteria

Sumberdaya TIK Pemerintah Daerah Norma peningkatan kapasitas pemanfaatan eGovt oleh masyarakar Standar Menggunakan standar kompetensi profesi Prosedur Pemerintah mendorong peningkatan kapasitas masyarakat utk dapat memanfaatkan layanan berbasis eGovt Kriteria SDM Masyarakat SDM Pegawai Pememerintah, khususnya Pemda

GCIO Pemerintah Daerah Norma Kepala Diskominfo adalah GCIO GCIO membentuk struktur organisasi sebagai wadah koordinasi pengembangan eGovt (Pembentukan dewan TIK Daerah) GCIO berhak mengarahkan keg pada seluruh SKPD bagi kepentingan integrasi Pemda GCIO mengintegrasikan pengembangan eGovt SKPD, antar SKPD, Pemda lain dan Pusat Standar Standar kompetensi pimpinan pemerintahan bidang TI sesuai ketentuan Prosedur Setiap usulan kegiatan dan penganggaran yang berbasis TIK wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Bimtek dan training secara berkala Kriteria GCIO Provinsi GCIO Kab/Kota GCIO SKPD Kepala Daerah menunjuk GCIO dari Diskominfo, atau dapat membentuk Dewan TIK Daerah

Konsekuensi implementasi NSPK Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib memfasilitasi: Infrastruktur DC/DRC Nasional National Network Operation Center (NNOC) National Security Operation Center (NSOC) Team keamanan informasi National Govt CERT CC Penggunaan Sivion yang lebih ramah user Sistem komunikasi intra pemerintah berbasis internet (SIP Nasional – VoIP, pengaturan nomor ekstensi telepon lokal bagi seluruh Instansi) Team Audit Sistem Elektronik Team penguji kelaikan operasi DC Repository nasional (id store, seperti apps/play store) Pusat interoperabilitas nasional (National Interoperability Center)

TERIMA KASIH