MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
Persekutuan Firma (Partnership) Adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Kata “individu” di sini mencakup perorangan, persekutuan firma, perseroan terbatas dan berbagai bentuk asosiasi lainnya. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Sifat Persekutuan Firma Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
Lanjut… (Sifat Persekutuan Firma) Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Bentuk Persekutuan Firma dan Perseroan Terbatas Beberapa Keuntungan /kelebihan atau kekurangan dari kedua bentuk di atas, yakni : Bentuk Persekutuan Firma : Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kelebihan Perusahaan Terbatas (PT) Relatif mudah mendapat tambahan modal karena statusnya yang berbadan hukum Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan. Kelangsungan perusahaan terjamin karen tidak tergantung pemimpin dan pemegang saham Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing- masing ahlinya. Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Akuntansi Pencatatan Persekutuan Firma Masalah akuntansi yang khas pada persekutuan firma menyangkut pengukuran kekayaan pemilikan atau kepentingan masing-masing sekutu dalam perusahaan. Kepentingan sekutu harus dipisahkan dari hak bagiannya dalam laba perusahaan. Undang-undang Persekutuan Firma menetapkan pembagian yang merata, jika pembagian laba rugi tidak ditetapkan dalam persetujuan.
Ilustrasi 1.1 Tuan A dan Tuan B bersama-sama mendirikan perkumpulan firma. Masing-masing sekutu menanamkan aktiva dan akan menerima kredit sebesar Rp. 30.000.000 dan Rp. 10.000.000 untuk setoran modal atau penyertaan mereka. Selama periode berjalan, firma menghasilkan laba bersih sebesar Rp. 25.000.000,- Dari informasi di atas, Tentukan : Berapa % besarnya kepentingan dari masing-masing sekutu. Berapa besar proporsi pembagian laba dari masing-masing sekutu, jika ketentuannya laba harus dibagi rata.
Ilustrasi 1.1 Jika terjadi likuidasi dan aktiva perusahaan dicairkan menurut nilai bukunya, maka berapa besar hak aktiva dari masing-masing sekutu. Penyelesaian : Keterangan Aktiva Bersih Modal A Modal B Investasi Rp. 40.000.000 Rp. 30.000.000 Rp. 10.000.000 Laba Bersih Rp. 25.000.000 Rp. 12.500.000 Total Rp. 65.000.000 Rp. 42.500.000 Rp. 22.500.000 % Kepentingan ¾ atau 75% ¼ atau 25% Keterangan Aktiva Bersih Modal A Modal B Investasi Rp. 40.000.000 Rp. 30.000.000 Rp. 10.000.000 Laba Bersih Rp. 25.000.000 Rp. 12.500.000 Total Rp. 65.000.000 Rp. 42.500.000 Rp. 22.500.000
Perhitungan : Persentase % Kepentingan Tuan A = 30.000.000 : 40.000.000 = ¾ atau 75% Persentase % Kepentingan Tuan B = 10.000.000 : 40.000.000 = ¼ atau 25%
Lanjutan… Berdasarkan pada ilustrasi 1.1 tentukan bagaimana pembebanan kerugian dan berapa masing-masing pembagian aktiva sebagai akibat dari kerugian tersebut, jika diketahui perusahaan rugi sebesar Rp. 25.000.000 Penyelesaian : Keterangan Aktiva Bersih Modal A Modal B Investasi Rp. 40.000.000 Rp. 30.000.000 Rp. 10.000.000 Rugi Bersih (Rp 25.000.000) (Rp.12.500.000) (Rp. 12.500.000) Total Rp. 15.000.000 Rp. 17.500.000 (Rp. 2.500.000)
Perhitungan Rugi Sebesar Rp. 25.000.000, jika tidak diatur maka ditetapkan dibagai merata, yakni masing2 sekutu sebesar Rp. 12.500.000 kerugiannya. Tuan A = Investasi - Rugi bersih = Rp. 30.000.000 - Rp. 12.500.000 = Rp. 17.500.000 Tuan B = Investasi - Rugi bersih = Rp. 10.000.000 - Rp. 12.500.000 = Rp. 2.500.000 (Minus)
Pencatatan Investasi Sekutu Investasi para sekutu dapat dilakukan dalam bentuk uang kas atau aktiva lainnya seperti yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan firma Jika investasi dalam bentuk aktiva, maka sebaik nya dicatat sesuai dengan persetujuan, dan perkiraan modal masing-masing sekutu di kredit sebesar jumlah investasi masing-masing. Untuk memenuhi keadilan, aktiva yang ditanamkan oleh para sekutu harus dilaporkan dengan nilai pasarnya yang wajar.
Investasi Awal Persekutuan Pada bulan Januari 2010, Joko dan Dadang sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan membentuk persekutuan. Investasi awal yang akan dilakukan oleh Joko dan Dadang akan dicatat pada akun modal. Joko dan Dadang sepakat untuk mengeluarkan modal awal dalam bentuk kas sebesar Rp 800.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah
Jurnal Pencatatan :
Penyetoran Assets masing-masing Sekutu.
Penyetoran Dadang :
Pendekatan Bonus atau Goodwill Pada Investasi Awal Masalah penilaian muncul bila sekutu sepakat untuk membagi kepemilikan modal dengan persentase yang sama. Sebagai contoh lanjutan, Joko dan Dadang sepakat untuk membagi jumlah kepemilikan yang sama pada persekutuan, yaitu masing-masing sebesar 50%, walaupun jumlah modal yang disetorkan tidak sama. Hal ini dapat terjadi karena Dadang memiliki kelebihan tertentu, atau biasa disebut aset yang tidak dapat teridentifikasi, misalnya Dadang memiliki keahlian dalam melobi klien, memiliki jaringan yang luas, sudah berpengalaman banyak dalam operasi persekutuan dll.
Pendekatan Metode Bonus Berdasarkan metode bonus, dapat dihitung bahwa total investasi dalam persekutuan adalah sebesar Rp 510.000.000 (Rp 260.000.000 + Rp250.000.000). Karena berdasarkan kesepakatan bahwa masing- masing sekutu akan memiliki kepemilikan dengan persentase yang sama maka modal masing-masing sekutu haruslah tercatat pada jumlah yang sama juga. Jadi, masing-masing sekutu akan memiliki jumlah modal awal sebesar Rp 255.000.000. Modal Joko berkurang sebesar Rp 5 juta, dan modal Dadang bertambah sebesar Rp 5 juta. Jurnal untuk mencatat transaksi ini sebagai berikut :
Metode Bonus
Pendekatan Metode Goodwill Bila menggunakan pendekatan goodwill maka untuk menghitung goodwill menggunakan nilai total persekutuan berdasarkan kepemilikan modal yang lebih besar, dalam contoh ini adalah modalnya Joko. Total nilai persekutuan adalah sebesar Rp 520.000.000 (Rp260.000.000÷50%) sehingga untuk menciptakan jumlah modal yang sama, yaitu Rp 260 juta maka akan dicatat goodwill sebesar Rp 10 juta sebagai penambah modal Dadang. Jurnal untuk mencatat transaksi ini sebagai berikut.
Metode Goodwill
Investasi Tambahan dan Penarikan Modal Investasi tambahan dan penarikan (withdrawals) modal dalam persekutuan biasanya akan dikreditkan atau didebit langsung ke rekening modal sekutu. Misalnya pada suatu persekutuan, sekutu Udin melakukan investasi tambahan ke dalam persekutuan sebesar Rp 20 juta . Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb :
Jurnal Pencatatan Tambahan Modal
Pengambilan/Penarikan Modal Pengambilan atau penarikan modal dalam jumlah besar dan tidak sering dilakukan, biasanya pencatatan dilakukan langsung dengan mendebit akun modal. Sebagai contoh, Udin mengambil kas dari persekutuan sebesar Rp 40 juta. Jurnal untuk mencatat transaksi ini sebagai berikut:
Jurnal Penarikan Modal
Pengambilan/Prive : Sekutu pada umumnya melakukan penarikan sejumlah modal dalam bentuk kas pada jumlah tertentu dan pada periode waktu tertentu secara periodik. Hal ini dilakukan sebagai kompensasi penghargaan kepada sekutu atau juga untuk keperluan pribadi dari sekutu. Penarikan seperti ini biasanya disebut prive (drawings, salary allowance). Pengambilan seperti ini biasanya dicatat pada “prive”, bukannya pada modal sekutu. Sebagai contoh, Udin dan Clara secara mingguan melakukan pengambilan kas sebesar Rp1.000.000 dari persekutuan. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah.
Jurnal Pengambilan/Prive
OPERASI PERSEKUTUAN