UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Advertisements

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Pengawasan Kesehatan Kerja
TUGAS psikologi perusahan
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
KECELAKAAN KERJA.
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
FILOSOFI K3 OLEH: SYAFRIANI.
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA WELLY SUWANDI SKM, M.KES OKTOBER 2017.
Higiene Industri.
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Uu k3.
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
K3lh.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

MAJUNYA INDUSTRIALISASI, MEKANISASI ELEKTRIFIKASI, MODERNISASI PENINGKATAN INTENSITAS KERJA OPERASIONAL TENAGA KERJA PENINGKATAN TEMPO KERJA TENAGA KERJA

KELELAHAN KURANG PERHATIAN BAHAN BERACUN MESIN-MESIN ALAT-ALAT CARA KERJA PERATURAN, MEMBERIKAN - RASA TENTRAM - KEGIATAN DAN GAIRAH BEKERJA KECELAKAAN - SUMBER SUMBER BAHAYA - PAK

NORMA-NORMA KESELAMATAN KERJA (NORMA KERJA), DIATUR DI : UU NO. 1 / TAHUN 1970 : KESELAMATAN KERJA UU NO. 3 / TAHUN 1969 : HIGIENE PERUSAHAAN UU NO. 13 / 2003 : KETENAGAAN KERJA UU NO. 33/ 1947 : KECELAKAAN KERJA DEPARTEMEN TENAGA KERJA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KERJA SECARA HUKUM, ANTARA LAIN : NORMA KESEHATAN KERJA DAN PERANAN HYGIENE PERUSAHAAN NORMA KESELAMATAN KERJA NORMA KERJA MEMBERI GANTI RUGI, PERAWATAN, REHABILITASI AKIBAT KECELAKAAN KERJA

SECARA OPERASIONAL, PERATURAN SECARA HUKUM TERBAGI DALAM 3 TAHAP : PRA EMPLOYMENT (SEBELUM MEMASUKI HUBUNGAN KERJA ) DURING EMPLOYMENT ( DALAM HUBUNGAN KERJA ) PERANAN UU 1/70 POST EMPLOYMENT (SESUDAH BEKERJA) UU NO. 1 TAHUN 1970 MELIPUTI : RUANG LINGKUP SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA PEMBINAAN KESELAMATAN KERJA PANITIA PEMBINA KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (P2K3) PELAPORAN KESELAMATAN KERJA KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA KEWAJIBAN PADA SAAT MEMASUKI TEMPAT KERJA KEWAJIBAN PENGAWAS

TEMPAT KERJA : SETIAP TEMPAT KERJA DIDALAMNYA TERDAPAT 3 UNSUR ADANYA SUATU USAHA (BERSIFAT EKONOMIS, SOSIAL ) ADANYA SUMBER BAHAYA ADANYA TENAGA KERJA (TERUS MENERUS/ SEWAKTU- WAKTU )

SYARAT KESELAMATAN KERJA MENCAKUP : KECELAKAAN KEBAKARAN PERLU PENCEGAHAN DAN PENYELAMATAN : ALAT PELINDUNG DIRI LINGKUNGAN KERJA PENGAWAS KESELAMATAN KERJA : PEGAWAI TEKNIS KEAHLIAN KHUSUS ( DEPNAKER -- MENTERI TENAGA KERJA ) PELAKSANAANNYA : PIMPINAN PENGURUS PERUSAHAAN SELURUH TENAGA KERJA DIKENAL DENGAN P2K3

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PP NO. 33/ TAHUN 1977 (ASTEK) DIUNDANGKAN DALAM UU NO. 3 /92 YANG DIKENAL DENGAN JAMSOSTEK KEWAJIBAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA : MEMBERI KETERANGAN YANG BENAR MEMAKAI ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIWAJIBKAN MEMENUHI DAN MENTAATI PERSYARATAN DITEMPAT KERJA HAK – HAK TENAGA KERJA : MEMINTA PIMPINAN UNTUK DILAKSANAKAN SYARAT K3 MENYATAKAN KEBERATAN MELAKUKAN PEKERJAAN BILA SYARAT APD WAJIB TIDAK DIPENUHI

SYARAT K3 : MENYEDIAKAN APD MEMASANG GAMBAR K3 MELAPOR SETIAP KEJADIAN KECELAKAAN MEMBAYAR BIAYA PENGAWAS K3 MENTAATI PERATURAN PADA TENAGA KERJA BARU : MENJELASKAN KONDISI TEMPAT KERJA MENJELASKAN ALAT DAN APD MENJELASKAN CARA DAN SIKAP MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BENAR

TUJUAN USAHA K3 : AGAR TENAGA KERJA DAN SETIAP ORANG (TEMPAT KERJA)  SELAMAT DAN SEHAT AGAR SUMBER-SUMBER PRODUKSI EFISIEN AGAR PROSES PRODUKSI LANCAR DAPAT DICAPAI BILA, KECELAKAAN KEBAKARAN PAK .....................> DAPAT DICEGAH DAN DITANGGULANGI KESELAMATAN KERJA DAN KECELAKAAN KERJA DIPERUSAHAAN SERING DISEBUT ” KECELAKAAN INDUSTRI ” : SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIDUGA SEMULA/TIDAK DIKEHENDAKI YANG MENGACAUKAN PROSES DARI SUATU AKTIVITAS

EMPAT FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA : FAKTOR MANUSIA KETRAMPILAN PENGETAHUAN SALAH PENEMPATAN KERJA FAKTOR MATERIAL/BAHAN/PERALATAN FAKTOR BAHAYA/SUMBER BAHAYA PERBUATAN BERBAHAYA METODE KERJA SALAH KELETIHAN SIKAP KERJA TIDAK PATUH TERHADAP PEMAKAIAN APD KONDISI/KEADAAN BERBAHAYA MESIN KERJA, LINGKUNGAN KERJA, PROSES KERJA YANG TIDAK AMAN APD TIDAK TERSEDIA ADEQUATE ( TIDAK SESUAI JENIS DAN UKURAN ) FAKTOR YANG DIHADAPI KURANGNYA PEMELIHARAAN / PERAWATAN MESIN-MESIN

DAMPAK DARI KECELAKAAN ------- KERUGIAN, DAPAT BERUPA : KERUGIAN EKONOMIS KERUSAKAN PERAWATAN KORBAN HILANG WAKTU KERJA MENURUNNYA JUMLAH DAN MUTU PRODUKSI KERUGIAN NON EKONOMIS PENDERITAAN MANUSIA/TENAGA KERJA KEMATIAN CIDERA

K3 DILAKUKAN PADA SEGALA KEGIATAN (OF THE JOB / ON THE JOB) PENERAPAN K3 : K3 PADA KELUARGA ( DIRUMAH, PADA WAKTU NAIK KENDARAAN ) K3 DI FASILITAS UMUM K3 DITEMPAT KERJA DAN KEMBALI KERUMAH PERKEMBANGAN EMANSIPASI (PEKERJA WANITA) PERBEDAAN ----------- MENJAMIN KESELAMATAN KERJA FISIK (UKURAN DAN KEKUATAN TUBUH) BIOLOGI (HAID, HAMIL, MENOPOUSE) SOSIOKULTURAL ( IBU RUMAH TANGGA)