PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR PENGERTIAN HUKUM
BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Peran hukum dalam masyarakat menghadapi perubahan yang terjadi di dalam masyarakat perlu selalu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: a.Pengertian Hukum b.Konsep Negara Hukum c.Ciri ciri dan Macam macam Pembagian Hukum d.Hukum Normatif-Hukum Ideal-Hukum Wajar
C. Tujuan Makalah Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini: a.Mengetahui Pengertian Hukum b.Mengetahui Konsep Negara Hukum c.Mengetahui Ciri ciri dan Macam macam Pembagian Hukum d.Mengetahui Hukum Normatif-Hukum Ideal-Hukum Wajar
BAB II PEMBAHASAN A.PENGERTIAN HUKUM a. Prof. Mr.Dr.L.J van Apeldoorn Menurut beliau adalah tidak mungkin memberikan satu pengertian terhadap hukum.Namun dalam memberikan pendapatnya dalam “Het Adetrecht Van Net Indie” : Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus mnerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa hentinya dengan gejala gejala lain. Menurut ahli lain : Kisch.Mr.Dr. Prof.Sudiran Grotius Prof.Soediman Kartohadiprodjo,SH
B.KONSEP NEGARA HUKUM Konsep Negara Hukum menurut beberapa ahli: Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat negara dan penguasa harus berdasarkan hukum. Fridrich Julius Sthal Konsepsi negara hokum yang disampaikan beliau adalah Negara Kesejahtraan atau Wellvaarstat (Belanda)Social Service State(Inggris)Elemen negara hokum antara lain : 1. Adanya jaminan hak dasar/ hak asasi manusia 2. Adanya pembagian kekuasaan/ trias politika 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan hokum 4. Adanya peradilan administrasi negara.
B. A. V. Dicey Dengan menganut sistem Anglo Saxon yaitu the rule of law Supremasi hokum / supremacy of law dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum. 2. Kedudukan yang sama di depan hokum / equality before the law baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat. 3. Terjaminya hak – hak manusia / human right oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
D. CIRI CIRI DAN MACAM MACAM PEMBAGIAN HUKUM Untuk mengenal hukum harus diketahui ciri cirinya,yaitu: - adanya perintah dan larangan - perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Beberapa penggolongan hukum menurut beberapa asas pembagian:
1.Menurut sumbernya a.Hukum Undang Undang b.Hukum Kebiasaan / Adat c.Hukum Traktat d.Hukum yurispendensi 2.Menurut bentuknya a.Hukum Tertulis b.Hukum Tak Tertulis 3.Menurut tempat berlakunya a.Hukum Nasional b.Hukum Internasional c.Hukum Asing d.Hukum Gereja 4.Menurut waktu berlakunya a.Ius constitutum/hukum positif b.Ius constituendum/hukum yg diharapkan c.Hukum asasi/hukum alam
5.Menurut cara mempertahankannya dan fungsinya a.Hukum materil=materiel recht=substantive law b.Hukum formil=formil recht=adjective law 6.Menurut sifat dan daya kerja atau sanksinya a.Hukum yang memaksa(dwigend recht) b.Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum penambah 7.Menurut isinya a.Hukum Publik /public law b.Hukum private/private law
D.HUKUM NORMATIF-HUKUM IDEAL-HUKUM WAJAR Perbedaan perbedaan dalam rumusan pengertian hukum menurut Zinshimer dalam bukunya “Recht Sociologie”sebagai berikut: 1.Hukum Normatif 2.Hukum Ideal 3.Hukum Wajar
BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat
B. SARAN SARAN Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurna lagi.
DAFTAR PUSTAKA Udin S Winataputra dkk(2012)Pembelajaran PKN di SD modul 6 Universitas Terbuka-Buku Materi Pokok PDGK4201
Thank you