PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Negara Hukum (rule of Law)
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MANUSIA DAN HUKUM.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
SISTEM HUKUM Isnaini.
Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
HUKUM PERDATA.
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Pengenalan Mata Kuliah
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
1.ADHISTI FEBY ANGGRAENY 2.CAHYANINGTYAS IRNA AUGUSTYN 3.EVA LISWIANINGRUM 4.IFA AFIANTI 5.LI’ANAH KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR PENGERTIAN HUKUM

BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Peran hukum dalam masyarakat menghadapi perubahan yang terjadi di dalam masyarakat perlu selalu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,

B.   Rumusan  Masalah   Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: a.Pengertian Hukum b.Konsep Negara Hukum c.Ciri ciri dan Macam macam Pembagian Hukum d.Hukum Normatif-Hukum Ideal-Hukum Wajar

C.   Tujuan Makalah   Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini: a.Mengetahui Pengertian Hukum b.Mengetahui Konsep Negara Hukum c.Mengetahui Ciri ciri dan Macam macam Pembagian Hukum d.Mengetahui Hukum Normatif-Hukum Ideal-Hukum Wajar

BAB II PEMBAHASAN A.PENGERTIAN HUKUM a. Prof. Mr.Dr.L.J van Apeldoorn Menurut beliau adalah tidak mungkin memberikan satu pengertian terhadap hukum.Namun dalam memberikan pendapatnya dalam “Het Adetrecht Van Net Indie” : Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus mnerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa hentinya dengan gejala gejala lain. Menurut ahli lain : Kisch.Mr.Dr. Prof.Sudiran Grotius Prof.Soediman Kartohadiprodjo,SH

B.KONSEP NEGARA HUKUM Konsep Negara Hukum menurut beberapa ahli:  Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat negara dan penguasa harus berdasarkan hukum. Fridrich Julius Sthal Konsepsi negara hokum yang disampaikan beliau adalah Negara Kesejahtraan atau Wellvaarstat (Belanda)Social Service State(Inggris)Elemen negara hokum antara lain : 1.    Adanya jaminan hak dasar/ hak asasi manusia 2.    Adanya pembagian kekuasaan/ trias politika 3.    Pemerintahan berdasarkan peraturan hokum 4. Adanya peradilan administrasi negara.

B. A. V. Dicey Dengan menganut sistem Anglo Saxon yaitu the rule of law Supremasi hokum / supremacy of law dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum. 2. Kedudukan yang sama di depan hokum / equality before the law baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat. 3. Terjaminya hak – hak manusia / human right oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

D. CIRI CIRI DAN MACAM MACAM PEMBAGIAN HUKUM   Untuk mengenal hukum harus diketahui ciri cirinya,yaitu: - adanya perintah dan larangan - perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Beberapa penggolongan hukum menurut beberapa asas pembagian:

1.Menurut sumbernya a.Hukum Undang Undang b.Hukum Kebiasaan / Adat c.Hukum Traktat d.Hukum yurispendensi 2.Menurut bentuknya a.Hukum Tertulis b.Hukum Tak Tertulis 3.Menurut tempat berlakunya a.Hukum Nasional b.Hukum Internasional c.Hukum Asing d.Hukum Gereja 4.Menurut waktu berlakunya a.Ius constitutum/hukum positif b.Ius constituendum/hukum yg diharapkan c.Hukum asasi/hukum alam  

5.Menurut cara mempertahankannya dan fungsinya a.Hukum materil=materiel recht=substantive law b.Hukum formil=formil recht=adjective law 6.Menurut sifat dan daya kerja atau sanksinya a.Hukum yang memaksa(dwigend recht) b.Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum penambah  7.Menurut isinya a.Hukum Publik /public law b.Hukum private/private law

D.HUKUM NORMATIF-HUKUM IDEAL-HUKUM WAJAR Perbedaan perbedaan dalam rumusan pengertian hukum menurut Zinshimer dalam bukunya “Recht Sociologie”sebagai berikut: 1.Hukum Normatif 2.Hukum Ideal 3.Hukum Wajar

BAB III PENUTUP   A.   KESIMPULAN Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat

B.   SARAN SARAN Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurna lagi.  

DAFTAR PUSTAKA   Udin S Winataputra dkk(2012)Pembelajaran PKN di SD modul 6 Universitas Terbuka-Buku Materi Pokok PDGK4201

Thank you