Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
SELAMAT DATANG.
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Disampaikan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
PENDAHULUAN.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
SALAM ADHYAKSA.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Dasar hukum pemasyarakatan
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DISUSUN OLEH KELOMPOK 5 :
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERKULIAHAN II.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
RKUHP MENGUTAMAKAN “PENJARA” ?
PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS.
Transcript presentasi:

Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif H. Arsul Sani, SH, MSi. Anggota Komisi III & Badan Legislasi DPR RI Anggota Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkorinsasi RKUHP Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Tingkat Hunian Lapas & Rutan seluruh Indonesia Data Ditjen Pas per 1 Mei 2018 Pukul 21.00 WIB Jumlah Tahanan : 69.703 Jumlah Narapidana : 166.506 Jumlah Tahanan & Napi : 236.209 Kapasitas Lapas & Rutan : 119.914 Rasio WBP >< Kapasitas : 197% Catatan: Penghuni khusus Narkoba: Bandar Narkoba : 65,948 Pengguna Narkoba : 34,727 Data Ditjen Pas per Maret 2018 Problematika pemidanaan saat ini: Over kapasitas (rentan penyebaran penyakit & kerusuhan, beban biaya bagi Negara, dsb.) Hampir 50% penghuni terkait dengan kasus narkotika  perdagangan/peredaran narkotika dari dalam Lapas

Pemidanaan dan Pidana: Sekarang dan Kemudian KUHP RKUHP Tidak mengatur tujuan pemidanaan Tidak mengatur pedoman pemidanaan Tidak ditegaskan pertimbangan yang diwajibkan dalam pemidanaan Pidana Pokok:  pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; pidana tutupan. 4 tujuan pemidanaan: pencegahan tindak pidana; reintegrasi; rehabilitasi; & membebaskan rasa bersalah (Ps. 58) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan dengan mengutamakan keadilan (Ps. 59) Terdapat 11 pertimbangan yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, salah satunya nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Ps. 60) Pidana mati dikeluarkan dari pidana pokok. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dimunculkan sebagai pidana alternatif (Ps. 70) Terjadi pergeseran paradigma pemidanaan: dari retributif menjadi restoratif

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait (masyarakat) untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. rumusan definisi dari UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana baru diterapkan sejak 2014 khusus untuk perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. 4 tahun implementasi keadilan restoratif masih menghadapi tantangan dan persoalan: regulasi, infrastruktur, kesiapan (dan koordinasi) aparat penegak hukum (APH) & stigma masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Perlu pembelajaran oleh semua pihak dari 4 tahun implementasi keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proyeksi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru “KUHP Baru” mulai berlaku 2 tahun sejak diundangkan. Peraturan pelaksanaan dari “KUHP Baru” harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan Pidana pengawasan & pidana kerja sosial harus dilaksanakan 3 tahun sejak “KUHP Baru” berlaku. 5 tahun sejak diundangkan, waktu yang diberikan UU untuk mempersiapkan penerapan pidana alternatif untuk mencapai keadilan restoratif. Keadilan restoratif diharapkan tercapai melalui alternatif pemidanaan. Pidana alternatif dalam RKUHP: pidana denda, pengawasan & kerja sosial.

Beberapa Pra-kondisi Penerapan Alternatif Pemidanaan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pidana Alternatif hingga tingkat teknis (Peraturan Internal K/L terkait) Pedoman penuntutan & pemidanaan dalam kerangka keadilan restoratif (pembatasan penahanan dan pemenjaraan) Regulasi Perubahan mindset & paradigma pemidanaan dari APH yang memiliki wewenang untuk melakukan penahanan & pemenjaraan Penguatan kapasitas petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Bapas Kesepahaman di antara APH untuk & dalam menerapkan keadilan restoratif Kesiapan APH Penyiapan balai-balai latihan kerja dan pelayanan publik sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial Peran serta Pemda dalam menyiapkan anggaran dan infrastruktur Kesiapan Infrastruktur Perubahan stigma bahwa pelaku tindak pidana harus dipenjara; Kesiapan masyarakat untuk ikut serta membantu proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana Partisipasi Masyarakat

Kesimpulan Paradigma pemidanaan Indonesia harus bergeser dari retributif menjadi restoratif, yang tercermin dari proses legislasi hingga implementasi regulasi. DPR berupaya untuk mengawal penerapan keadilan restoratif melalui KUHP Baru; Perlu disusun cetak biru penerapan keadilan restoratif sebelum KUHP Baru efektif berlaku. Ketentuan peralihan dalam RKUHP memberikan waktu 5 tahun sejak diundangkan untuk mempersiapkan penerapan pidana alternatif; Tantangan terbesar dalam penerapan pidana alternatif adalah merubah mindset penegak hukum dan stigma masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Perlu pra-kondisi terhadap tantangan-tantangan tersebut; Keadilan restoratif mensyaratkan secara mutlak partisipasi masyarakat, tidak hanya pada tahap implementasi tetapi sejak tahap merencanakan dan mempersiapkan penerapan pidana alternatif.

Terima Kasih