ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Hukum Dagang.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Actio Pauliana dan Perjumpaan Utang
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
BANK SYARIAH.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
UTANG PAJAK.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Pemasukan (inbreng).
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pengurus Yayasan.
HUKUM PERIKATAN.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP Materi Kepailitan 03 KNPK 2018 ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP

Definisi Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan debitur tersebut mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditur dirugikan

Tujuan Melindungi hak kreditur Membatasi perbuatan hukum debitur pailit Melindungi harta-harta debitur pailit untuk tidak disalahgunakan oleh debitur atau pihak ketiga

Pengaturan dalam BW Pasal 1131 BW Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal 1341 BW …, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang orang berpiutang, asal dibuktikan, ketika perbuatan dilakukan, baik siberutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat,mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang yang berpiutang

Syarat Actio Paulina Syarat Kepentingan harta pailit Perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur Dimintakan pembatalan atas Perbuatan yang dilakukan sebelum penetapan pailit Harus dapat dibuktikan bahwa perbutan hukum tersebut mangakibatkan kerugian bagi kreditur Pengecualian terhadap perbuatan hukum yang wajib dilakukanya berdasarkan perjanjian atau karena undang-undang

Perbuatan hukum yang dianggap harus diketahui Jangka waktu perbuatan yang dilakukan dalam 1 tahun sebelum putusan Dalam Faillissementsverordering jangka waktu 40 hari Dalam UU No.37 Tahun 2004 jangka waktu 1 tahun sejak putusan pengadilan. Perikatan yang melebihi kewajiban debitur Pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih

Perbuatan Hukum yang dilarang Debitur perorangan dengan individu Debitur Badan Hukum terhadap individu Debitur Badan Hukum terhadap Badan hukum lain

Debitur Perorangan terhadap individu Dilakukan oleh debitur perorangan terhadap anggota keluarga atau Terhadap badan hukum yang sahamnya dimiliki oleh debitur atau keluarganya > 50%

Debitur Badan Hukum terhadap Individu Terhadap Anggota Direksi atau pengurus atau keluarga anggota direksi atau pengurus sampai derajat ketiga Perorangan atau bersama sama langsung atau tidak langsung yang memiliki kepemilikan saham >50% Perorangan atau keluarga yang memiliki saham dengan modal disetor >50%

Debitur Badan Hukum terhadap Badan Hukum Perorangan anggota direksi yang sama dalam kedua badan hukum tersebut Salah Satu Keluarga yang merupakan anggota direksi atau pengurus dari Badan hukum lain Salah satu Keluarga yang memiliki saham dalam modal disetor dalamBadan Hukum lainnya

Pelarangan Hibah Hibah dapat dimintakan pembatalan Kurator harus membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut mengakibatkan kerugian kreditur Penerima hibah tidak harus mengetahui adanya perbuatan hukum yang dilarang

Konsekuensi terhadap pihak ketiga Kreditur dapat mengajukan bantahan terhadap penerimaan penerimaan yang di lakukan oleh debitur kepada pihak lain Pihak ketiga wajib mengembalikan harta yang telah didapatkannya atau di oper-alihkan Apabila harta tersebut tidak dapat dikembalikan maka pihak ketiga wajib memberikan ganti rugi. Pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh undang undang

Kekayaan yang tidak termasuk Harta Pailit Ranjang dan Pakaian Peralatan yang digunakan seorang pekerja dalam perusahaannya Uang atau gaji tahunan yang tidak dapat disita oleh pewaris atau penjamin Hak cipta Upah, honorarium atau pensiun (sejauh ditentukan oleh hakim Biaya anak debitur pailit