Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Advertisements

Santika Beach Resort Hotel
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Sistem Online Kepegawaian
PERSYARATAN USULAN KARPEG
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
INPASSING Pranata Komputer.
100.
Santika Beach Resort Hotel
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan TATA CARA PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan

Dasar Pelaksanaan: Masa Inpassing: PermenPAN RB RI No 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Diundangkan: 30 Desember 2016) Perka BIG Nomor 3 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Surta Melalui Penyesuaian/Inpassing (Ditetapkan 20 Juli 2017) Masa Inpassing: 30 Desember 2016 s.d. 31 Desember 2018 (Usulan Inpassing disampaikan paling lambat 31 Juli 2018)

Penyesuaian/Inpassing ? Adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.

Penyesuaian/Inpassing di tujukan : Pejabat Pelaksana yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang survei dan pemetaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabfung Surta; Pejabat Fungsional yang sedang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Surveyor Pemetaan Keterampilan Surveyor Pemetaan Keahlian PERSYARATAN Surveyor Pemetaan Keterampilan Surveyor Pemetaan Keahlian Berijazah paling rendah SLTA Berijazah paling rendah S-1/D-IV Golongan paling rendah II/a Golongan paling rendah III/a Memiliki pengalaman di bidang Surta min. 2 th (akumulatif) Mengikuti dan lulus uji kompetensi Penilaian prestasi kerja (PPK) paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

TAHAPAN PENGUSULAN Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansi masing-masing, menyampaikan usulan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan secara tertulis kepada Kepala BIG. Usulan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Surta wajib dilampiri : tabel formasi Jabatan Surveyor Pemetaan; Daftar PNS yang diusulkan.

Dokumen administrasi yang wajib dilengkapi daftar riwayat hidup; foto copi kartu pegawai; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; foto copi ijazah terakhir; foto copi SK KP terakhir; surat keterangan melaksanakan tugas di bidang Surta; foto copi hasil penilaian kinerja 1 tahun terakhir; Surat rekomendasi atasan langsung; Foto copi SK pengangkatan jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas; Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Surta; dan Pakta integritas yang dibubuhi materai Rp6000,00 dan ditandatangani.

TAHAPAN PENGANGKATAN : VERIFIKASI UJI KOMPETENSI REKOMENDASI PENGANGKATAN PELANTIKAN

ANGKA KREDIT KUMULATIF TINGKAT AHLI