Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Advertisements

INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Analisis Kesenjangan Jabatan
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
C. PETA JABATAN ESELON I KEPALA 01/10/2017 Jabatan Eselon I : 5
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
Pranata Laboratorium Pendidikan
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
FGD Penyusunan Formasi Dan Proyeksi Kebutuhan PNS
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
Santika Beach Resort Hotel
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
LKPP PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI LINGKUNGAN
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
Biro Sumber Daya Manusia 2019
Pelatihan di Kantor Sendiri BAGI P2UPD DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA JAYAPURA Jayapura, 17 Mei 2019 RINCIAN BUTIR KEGIATAN, SATUAN ANGKA KREDIT DAN BUKTI.
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat

Peta Jabatan

Komposisi Pegawai 9 orang 75 orang 51 orang Total SDM 135 Struktural Fungsional 51 orang Pelaksana Mayoritas Pegawai merupakan Pejabat Fungsional, yaitu sejumlah 76 orang (56% dari jumlah seluruh pegawai) 51 % pegawai berada pada golongan III, 31 % pada golongan IV, dan sisanya golongan II dan I

Kualifikasi Pejabat Struktural Eselon II Eselon III Kualifikasi Eselon II sebagaimana tersaji Untuk Eselon III terdapat 1 orang dengan pangkat Gol IV/a, dalam proses pengusulan TMT Oktober 2018 Terdapat 3 orang Pejabat Eselon III dengan pendidikan pascasarjana, 2 orang dengan pendidikan sarjana. Dengan jurusan pendidikan sebagaimana tersaji 1 orang pejabat eselon III belum mengikuti Diklat PIM III, yaitu Inspektur Pembantu Bidang Khusus yang baru dilantik bulan Mei 2018, Untuk Pejabat Eselon III yang lain telah mengikuti Diklat PIM III Terdapat 1 orang Pejabat Eselon III yang telah mengikuti Diklat PIM II yaitu Inspektur Pembantu Bidang Ekbang, dan saat ini terdapat 1 orang yang telah mendapat panggilan untuk Diklat PIM II yaitu Inspektur Pembantu Bidang Administrasi Rata-rata masa jabatan Pejabat Eselon II dan III adalah diatas 25 Tahun

Eselon II dan Eselon III Kualifikasi Pejabat Struktural Eselon IV Eselon IV : 2 orang Pejabat Eselon IV memiliki golongan Iva, dan 1 orang memiliki Golongan IIId Keseluruhan Pejabat Eselon IV memiliki Jenjang Pendidikan Pasca Sarjana dengan jurusan sebagaimana tersaji Terdapat 1 orang yang belum mengikuti Diklat PIM IV, dikarenakan belum mendapatkan panggilan untuk Diklat 2 orang Pejabat Eselon IV memiliki masa kerja diatas 20 tahun, dan 1 orang memiliki masa kerja 15 Tahun

Profil Jabatan Fungsional Mayoritas Pejabat Fungsional P2UPD menduduki jenjang jabatan Madya, dan sisanya menduduki jenjang Jabatan Muda. Saat ini tidak ada yang menduduki jenjang jabatan pertama dikarenakan telah naik jenjang ke P2UPD Muda Mayoritas Pejabat Fungsional Auditor menduduki jenjang Muda yaitu 38 %, sebanyak 30 % menduduki jenjang Madya, 21 % jenjang Pertama dan sisanya menduduki jenjang Terampil

Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Auditor Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-706/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan Ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus Pasal 5 ayat (1) a bahwa “PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah dapat diangkat dalam jabatan Auditor Terampil melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus dengan syarat sebagai berikut: a. Berijazah Diploma III, kecuali bagi PNS dengan ijazah SLTA sampai dengan Diploma II yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat lulus Auditor Terampil” Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Auditor Jabatan Fungsional Audior dengan Pendidikan SLTA : Kualifikasi pendidikan JFA : Mayoritas Pejabat Fungsional Auditor memiliki jenjang pendidikan S1/DIV, 36 % memiliki jenjang pendidikan S2. Terdapat 3 orang Auditor Terampil dengan jenjang pendidikan SLTA. Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-706/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan Ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus Pasal 5 ayat (1) a bahwa “PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah dapat diangkat dalam jabatan Auditor Terampil melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus dengan syarat sebagai berikut: a. Berijazah Diploma III, kecuali bagi PNS dengan ijazah SLTA sampai dengan Diploma II yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat lulus Auditor Terampil”

Kualifikasi Pendidikan dan Masa Kerja Jabatan Fungsional Auditor Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-706/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan Ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus Pasal 5 ayat (1) a bahwa “PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah dapat diangkat dalam jabatan Auditor Terampil melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus dengan syarat sebagai berikut: a. Berijazah Diploma III, kecuali bagi PNS dengan ijazah SLTA sampai dengan Diploma II yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat lulus Auditor Terampil” Kualifikasi Pendidikan dan Masa Kerja Jabatan Fungsional Auditor Mayoritas Auditor memiliki latar belakang pendidikan terakhir di bidang ekonomi/manajemen, kualifikasi pendidikan lainnya sesuai data tersaji 36 % Auditor memiliki masa kerja 21-30 Tahun, 28 % diatas 30 tahun. Sebanyak 13% Auditor dengan masa kerja dalam jabatan kurang dari 5 tahun, yaitu auditor yang baru saja di inpassing namun masa kerja di Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah lebih dari 5 tahun.

Kualifikasi Diklat Jabatan Fungsional Auditor Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-706/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan Ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus Pasal 5 ayat (1) a bahwa “PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah dapat diangkat dalam jabatan Auditor Terampil melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus dengan syarat sebagai berikut: a. Berijazah Diploma III, kecuali bagi PNS dengan ijazah SLTA sampai dengan Diploma II yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat lulus Auditor Terampil” Kualifikasi Diklat Jabatan Fungsional Auditor JFA Yang Belum Mengikuti Diklat : JFA Yang Pernah Mengikuti Diklat PIM: Seluruh Jabatan Fungsional Auditor telah memiliki sertifikasi Auditor sesuai jenjang Terdapat 3 orang Jabatan Fungsional Auditor yang belum mengikuti diklat pembentukan auditor, yaitu yang memperoleh sertifikasi melalui pengangkatan penyesuaian (inpassing) dan saat ini sedang mengikuti diklat pembentukan. Terdapat 15 orang Jabatan Fungsional Auditor yang pernah mengikuti Diklat PIM.

Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional P2UPD Strata Pendidikan Jurusan Kualifikasi pendidikan JFA : Mayoritas Pejabat Fungsional P2UPD memiliki jenjang pendidikan S1/DIV, sisanya memiliki jenjang pendidikan S2. Mayoritas memiliki latar belakang pendidikan terakhir di bidang ekonomi/manajemen dan sebanyak 21 % berlatar belakang ilmu pemerintahan, juga ada yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu administrasi, hukum, teknik dan lain-lain

Masa Kerja dan Data Diklat Jabatan Fungsional P2UPD Mayoritas Pejabat Fungsional P2UPD memiliki masa kerja 21-30 tahun yaitu sebanyak 38 %, Mayoritas kedua Pejabat Fungsional P2UPD memiliki masa kerja 1-5 Tahun, sebanyak 8 orang (28%) Pejabat Fungsional P2UPD baru diangkat melalui pengangkatan penyesuaian (Inpassing) dan merupakan pegawai yang alih tugas dari instansi lain. Seluruh Pejabat Fungsional P2UPD telah memiliki sertifikasi, namun terdapat 13 orang pejabat fungsional P2UPD yang belum mengikuti diklat P2UPD yaitu yang mendapatkan sertifikasi melalui pengangkatan penyesuaian (Inpassing), Pejabat Fungsional ini akan diusulkan untuk dapat mengikuti diklat Fungsional P2UPD. Terdapat 10 orang pejabat Fungsional P2UPD yang juga pernah mengikuti Diklat PIM

Profil Jabatan Pelaksana 39 % dari jabatan pelaksana adalah pengelolan/pengolah, 29 % pengadmnistrasi, 24 % analis dan pemeriksa, 8 % pengemudi Kualifikasi Pendidikan Jabatan pelaksana yaitu 35 % jenjang SLTA, 33 % S1, 14 % S2, ^ % DIII dan sisanya SLTP dan SD Pegawai dengan latar belakang pendidikan SLTP dan SD yaitu pelaksana dalam jabatan pengadministrasi dan pengemudi Terdapat 5 orang Jabatan Pelaksana pengelelola dengan pendidikan SLTA, namun telah memiliki golongan pangkat Penata Muda Tk. I (IIIb) ataupun telah memiliki masa kerja lebih dari 3 Tahun

Profil Jabatan Pelaksana SLTA 39 % dari jabatan pelaksana adalah pengelolan/pengolah, 29 % pengadmnistrasi, 24 % analis dan pemeriksa, 8 % pengemudi Kualifikasi Pendidikan Jabatan pelaksana yaitu 35 % jenjang SLTA, 33 % S1, 14 % S2, ^ % DIII dan sisanya SLTP dan SD Terdapat 5 orang Jabatan Pelaksana pengelelola dengan pendidikan SLTA, namun telah memiliki golongan pangkat Penata Muda Tk. I (IIIb) ataupun telah memiliki masa kerja lebih dari 3 Tahun Pegawai dengan latar belakang pendidikan SLTP dan SD yaitu pelaksana dalam jabatan pengadministrasi dan pengemudi SLTP & SD

Profil Jabatan Pelaksana Jumlah pelaksana dengan latar belakang pendidikan d3 sampai dengan s2 yaitu sebanyak 26 orang. 41% Latar belakang pendidikan jabatan pelaksana dengan jenjang d3 sampai dengan S2 adalah ekonomi/manajemen, 18 % Ilmu Sosial- komunikasi , 14 % ilmu adminsitrasi, 9 % Ilmu Pemerintahan, 4 % Ilmu Hukum dan 14 % lainnya (diantaranya kearsipan dan perencanaan wilayah dan tata kota) Mayoritas Masa Kerja Pelaksana adalah 6 - 10 Tahun, sebanyak 24 % dengan masa kerja 1-5 Tahun, 20 % masa kerja 11- 20 tahun. Sisanya diatas 20 tahun

Proyeksi Kebutuhan Tahun 2019 NO NAMA JABATAN KEBUTUHAN SESUAI ABK JUMLAH PNS YANG ADA BUP KEKURANGAN PNS USUL KEBUTUHAN JABATAN ADMINISTRASI   1 Juru Informasi dan Komunikasi 2 Pengelola Barang Milik Negara 4 3 Pengelola Kepegawaian Pengolah Data Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem 5 Analis Laporan Keuangan 6 Pengelola Evaluasi Tindak Lanjut Laporan Hasil pemeriksaan JABATAN FUNGSIONAL Auditor Pertama 66 15 51 10 Pranata Komputer Pertama Arsiparis Pelaksana Pustakawan Penyelia Pengawas Pemerintahan Pertama 20 Auditor Kepegawaian Pertama 7 Analis Kepegawaian Pertama 8 Fungsional Perencana

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU AUDITOR AUDITOR AHLI PERTAMA AUDITOR AHLI MUDA AUDITOR AHLI MADYA AUDITOR AHLI UTAMA : 32 : 24 PERHITUNGANNYA : 8 : 3 P2UPD PERTAMA P2UPD MUDA P2UPD MADYA : 20 PERHITUNGANNYA : 19 PERTAMA MUDA MADYA : 21

USULAN FORMASI CPNS

Permasalahan Kepegawaian 1. Masih terdapat Jabatan pelaksana yang belum sesuai dengan kompetensi dikarenakan kekurangan SDM sedangkan tugas pokok Inspektorat semakin bertambah 2. Perbedaan dalam penilaian angka kredit antara Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD menyebabkan kesenjangan. 3. Perlu adanya uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD, untuk meningkatkan profesionalisme 4. Perlu adanya seleksi bagi pegawai yang akan alih tugas, agar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. 5. Masih terbatasnya penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Umum dan jabatan Fungsional tertentu