AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Asuransi.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Akuntansi Mudharabah.
APA ITU JURNAL UMUM??? Jurnal umum adalah media untuk mencatat seluruh jenis transaksi keuangan tanpa terkecuali, baik transaksi penerimaan kas maupun.
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI SUMBER DANA TABUNGAN
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
DEPARTEMEN KEUANGAN RI 2007
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
ASURANSI.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
MATERI AKUN, SALDO NORMAL AKUN dan SISTEM AYAT JURNAL BERPASANGAN.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
AKUNTANSI sYARIAH.
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Jurnal Penyesuaian.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA I
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Transcript presentasi:

AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH

Asuransi Syariah DEFINISI : FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

PRINSIP DASAR ASURANSI SYARIAH Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

PRINSIP OPERASIONAL Sesama muslim saling bertanggung jawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim lainnya. Sesama muslim saling bekerja sama dan bantu membantu. Seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Hal ini menimbulkan sikap saling membutuhkan antara sesama muslim dalam menyelesaikan masalah. Sesama muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Perbedaan Asuransi syariah dengan asuransi konvensional Keterangan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Dewan Pengawas Syariah (DPS) Mengawasi produk asuransi syariah dan investasi dana Tidak ada dewan pengawas akad Tolong menolong Jual beli Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik pererta. Perusahaan hanya pemegang amanah untuk mengelola Dana yang terkumpul (premi) milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya Pembiayaan klaim Dari rekening tabaru (dana kebajikan) dana peserta yang sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk kepreluan tolong menolong bila terjadi musibah Dari dana rekening peusahaan

Asuransi Konvensional Keterangan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Keuntungan (profit Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil mudharabah Seluruhnya menjadi milik perusahaan

Produk Asuransi Syariah

PENGELOLAAN DANA dana yang dikelola adalah dana milik peserta, sehingga cara mengelolanya harus sesuai dengan akad yang disepakati antara peserta dan perusahaan asuransi. Pengelolaan dana peserta harus dipisahkan dengan pengelolaan dana perusahaan. Dana peserta adalah kumpulan dari iuran para peserta yang nantinya digunakan untuk membayar klaim-klaim yang terjadi. Sedangkan Dana Perusahaan adalah modal ditambah pendapatan-pendapatan dan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.

DANA TABARRU’ Kegiatan investasi DT dapat diperjanjikan dengan akad tersendiri, misalkan wakalah bil ujroh atau akad mudharabah. DT digunakan untuk membayar premi reasuransi dan membayar klaim-klaim yang terjadi. DT akan mendapat tambahan dari hasil investasi dan recovery klaim dari perusahaan reasuransi.

PENGELOLAAN DANA TANPA TABUNGAN Akad antara perusahaan dengan peserta adalah tijari (komersial), dalam hal ini sebagai contoh digunakan akad wakalah bil ujroh, dimana: fee atau ujroh disepakati sebesar F% (contoh 25%) dan nisbah atau porsi pembagian surplus dana tabarru ditetapkan diawal X% (contoh 20%) cadangan dana tabarru, Y% (contoh 40%) untuk peserta, dan Z% (contoh 40%) untuk perusahaan. Sedangkan akad sesama peserta adalah tabarru’ (hibah). Setiap angsuran premi/kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam Dana Tabarru (DT). Sebelum dibukukan ke DT terlebih dahulu dikurangi ujroh (fee) dan dibukukan sebagai pendapatan perusahan.

PENGELOLAAN DANA DENGAN TABUNGAN Setiap angsuran premi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam dua jenis dana yaitu: Dana Investasi Peserta (DIP) untuk menampung porsi tabungan/investasi dan rekening ini dimiliki oleh masing-masing peserta. Setiap peserta memiliki satu rekening. Dana DIP dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad mudharabah. Untuk satu atau beberapa tahun pertama dari DIP akan dikenakan biaya akuisisi F% (contoh 35% dari premi tahun pertama) dan dikreditkan ke pendapatan perusahaan, besarnya biaya akuisisi dan lama tahun pemotongannya tergantung masing-masing produk. b. Dana Tabarru (DT) untuk menampung porsi premi term insurance nya dan dana ini dimilki secara kolektif oleh semua peserta. ▫ Untuk seluruh peserta hanya ada satu pool dana untuk digunakan secara bersama. ▫ DT bagi sesama peserta dilandasi dengan akad tabarru. ▫ Sedangkan pengelolaan investasinya oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad Mudharabah atau wakalah bil ujroh.

Contoh Transaksi Pada tgl 10 Maret 2008 PT ASURANSI RAHMA SYARIAH menerima akad pertanggungan jiwa (polis) dari Tn. Zaki (nasabah) untuk masa 10 tahun. Premi yang harus dibayar oleh nasabah Rp. 100.000,- tiap bulan dan sudah termasuk dana tabaru 2% dengan skema mudharabah dan nisbah 70 :30. Biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,-

Jurnal pada saat penandatangan akad Kas 20.000 Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/3 Kas 20.000 pendapatan administrasi 100.000 Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 98.000 Dana Tabaru 2.000

Setiap tgl 10 akan dibuat jurnal Nama Akun Ref Debit Kredit 10/4 Kas 100.000 Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 98.000 Dana Tabaru 2.000 10/5

Misal : Pada tgl 10 Juni 2014 Tn. Zaki mengundurkan diri sebagai nasabah PT ASURANSI RAHMA SYARIAH dan Tn. Zaki diberikan nisbah sebesar Rp. 350.000,- Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/6 Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 7,350.000 Bagi hasil Mudharabah 350.000 Klaim (Beban Klaim) 7.700.000 Premi Maret – desember 2008 Rp. 98.000 X 10 = Rp. 980.000 Premi tahun 2009 – 2013 = Rp.5.880.000 Premi bulan Januari 2014 – Mei 2014 = Rp. 490.000 Jumlah = Rp. 7.350.000

Misal : Pada tgl 15 Juni 2014 PT ASURANSI RAHMA SYARIAH memenuhi klaim Tn.Zaki Nama Akun Ref Debit Kredit 15/6 Klaim (beban klaim) 7.700.000 Kas

Misal : Pada tgl 25 September 2013 Tn Misal : Pada tgl 25 September 2013 Tn. Zaki mengalami musibah (meninggal dunia), maka PT ASURANSI RAHMA SYARIAH akan memberikan pertanggungan dan mencatat kedalam jurnal Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/6 Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 6,566.000 Dana Tabaru 5.300.000 Bagi hasil Mudharabah (misal) 250.000 Klaim (Beban klaim) 12.116.000 Premi Maret – desember 2008 Rp. 98.000 X 10 = Rp. 980.000 Premi tahun 2009 – 2012 = Rp.4.704.000 Premi bulan Januari 2013 – September 2013 = Rp. 882.000 Jumlah = Rp. 6.566.000 Dana Tabaru : - Oktober 2013 – desember 2013 Rp. 100.000 X 3 = Rp. 300.000 - Tahun 2014 – tahun 2017 = Rp. 4.800.000 - Januari 2018 – 10 Februari 2014 = Rp. 200.000 Jumlah = Rp. 5.300.000

Misal : Pada tgl 5 Oktober 2013 PT ASURANSI RAHMA SYARIAH membayar klaim oleh keluarga Tn. Zaki Nama Akun Ref Debit Kredit 5/10 Klaim (Beban klaim) 12.116.000 Kas

Apabila akad pertanggungan sampai 10 tahun berakhir dan tidak ada klaim dari nasabah selama masa pertanggungan maka pada akhir akad tgl 10 maret 2018 akan dicatat/dijurnal Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/3 Dana Syirkah Temporer –Tab. Mudharabah Tn.Abdul 11.760.000 Bagi hasil mudharabah 860.000 Kewajiban segera 12.620.000 Tabungan : Rp. 98.000 X 12 bln X 10 thn = Rp. 11.760.000 Misal : Perusahaan memberikan bagi hasil sebesar Rp. 860.000

Misal: tgl 15 maret 2018 perusahaan mengembalikan iuran pertanggungan, maka akan dicatat/dijurnal Nama Akun Ref Debit Kredit 15/3 Kewajiban Segera 12.620.000 Kas