SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM PERTEMUAN 02
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM Menurut TEORI MEYERS: Adanya kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya; Ada kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan bukan kepentingan seseorang atau beberapa orang saja.; Kepentingan itu harus stabil untuk jangka waktu yang panjang; Kekayaan itu harus dapat memelihara kepentingan tsb. Contoh: UU Perseroan Terbatas; UU Perkoperasian.
Berdasarkan Pasal 1653 KUHPdt. terdapat 3 macam BADAN HUKUM, yaitu: Yang diadakan oleh pemerintah; Yang diakui oleh pemerintah; Yang tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan.
Jenisnya BADAN HUKUM dibedakan dalam: Badan Hukum Publik; Badan Hukum Perdata. Disebut BADAN HUKUM publik apabila mempunyai kekuasaan sebagai penguasa (wewenang).