KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Muhammad Noor Hidayat
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PROGRAM BAHASAN Pra UU 24/1997 UU 24/1997 Menuju UU 32/2002 UU 32/2002 Pasca UU 32/2002
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN BACAAN : Armando, Ade, 2011, Televisi Jakarta di atas Indonesia, Yogyakarta : Bentang Pandjaitan, Hinca IP, Cahaya DR Sinaga, 2000, Penyiaran 2000 Aspek Regulasi dan Kebijakan, Jakarta : Internews Indonesia dan PRSSNI Wahyuni, Hermin Indah, 2000, Televisi dan Intervensi Negara, Yogyakarta : Media Pressindo Judhariksawan, 2010, Hukum Penyiaran, Jakarta : Rajawali Pers
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PRA UU 24/1997 Keputusan Presiden 215/1963 : televisi nasional Indonesia memiliki fungsi sebagai sebuah instrumen komunikasi dalam kerangka pembangunan mental, spiritual, dan phisik sebagai bagian proses pembangunan bangsa Indonesia, khususnya pembangunan manusia Indonesia sosialis Keputusan Menpen 34/1966, TVRI diposisikan sebagai media komunikasi pemerintah, dalam mensosialisasikan misi dan program-programnya
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PRA UU 24/1997 (Lanjutan) PP 55/1970 tentang Pengendalian radio Siaran Swasta Keppres 44 dan 45/1974, dan SK Menpen 55B/ 1975 tentang pengelolaan TVRI di Deppen SK Menpen 226/1984, tentang kewajiban relay radio swasta
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PRA UU 24/1997 (Lanjutan) SK Menpen 167/1986 tentang Penyelenggaraan Siaran Televisi di Indonesia, direvisi dengan SK 111/1990, direvisi lagi dengan SK 84A/ 1992 SK Menpen 190/1987, mengizinkan Siaran saluran Terbatas utk Jakarta dan sekitarnya oleh TVRI TVRI menunjuk RCTI sebagai penyedia dana layanan televisi komersial pertama dan mengudara dengan decoder tahun 1989 TVRI kerjasama dengan SCTV untuk pelayanan televisi terbatas di Surabaya
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PRA UU 24/1997 (Lanjutan) Keputusan Menpen 111/1990, menyebut dua katagori stasiun penyiaran komersial, yakni umum dan pendidikan. Stasiun penyiaran umum hanya memilik satu stasiun penyiaran di ibu kota propinsi. Stasiun penyiaran pendidikan, berpusat di Jakarta, dan boleh siaran secara nasional Keputusan Menpen 84A/1992, mengizinkan semua stasiun penyiaran televisi baik komersial maupun pendidikan, bisa bersiaran secara nasional, baik menggunakan satelit maupun jaringan terestrial
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PRA UU 24/1997 (Lanjutan) Keppres 40/1990, mengatur dasar hukum iuran TVRI, yang sudah berlangsung sebelumnya SK Menpen 04A/1993, mengatur Stasiun Penyelenggara Televisi Swasta (SPTS) berkedudukan di Jakarta maksimal 5, bisa bersiaran nasional, dan SPTS yang berlokais di propinsi, hanya diperboplehkan siaran lokal, masing-masing satu, sesuai kebutuhan
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PRA UU 24/1997 (Lanjutan) SK Menpen 111/1993, pasal 21, (1) sepanjang tidak menjalankan siaran niaga sendiri, TVRI berhak memperoleh bagian dari penghasilan siaran niaga yang diselenggarakan oleh setiap stasiun televisi swasta; (2) ketentuan pembagian penghasilan siaran niaga tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara TVRI dengan setiap stasiun televisi swasta dan disahkan oleh Menteri Penerangan
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN UU 24/1997 - Terdiri dari 78 pasal Peraturan Pelaksana : 26 PP, 9 Kepres, 5 Kepmen Setiap 2 pasal ada aturan pelaksana yang semuanya tergantung pada pemerintah Sampai UU ini diganti dengan UU 32/2002, tidak satu pun peraturan pelaksana yang pernah dibuat Keppres 136/1999 yang menghapuskan Departemen Penerangan, otomatis menghentikan pelaksanaan UU 24/1997
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN KRITIK TERHADAP UU 24/1997 SECARA PROSEDURAL RUU yang sudah disetujui pemerintah dan DPR, tidak ditandatangani presiden dan dikembalikan ke DPR untuk dibahas lagi Salah stau keberatan pemerintah (presiden) adalah pengaturan jangkauan siaran DPR membahas ulang, sesuai dengan keinginan pemerintah
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN KRITIK TERHADAP UU 24/1997 Berwatak otoriter, karena negara sebagai regulator, mendominasi Penyiaran, Pasal 7 : penyiaran dikuasai oleh negara, yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah Bertentangan dengan Tap MPR XVII/1998, tentang HAM, khususnya hak atas kebebsan informasi Terdapat 29 pasal yang berisi keharusan dan kewajiban lembaga penyiaran, 31 pasal larangan yang dikenakan snaksi, dan 27 pasal yang akan diatur dalam PP dan Kepmen Pengaturan dalm bentuk lembaga penyiaran pemerintah dan swasta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat demokratis
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN MENUJU UU 32/2002 PRAKONDISI Pembubaran Deppen, 1999, UU 24/1997 yang pelaksana utamanya Deppen, menjadi lumpuh Dunia penyiaran dalam keadaan tanpa hukum
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN MENUJU UU 32/2002 Banyak draf RUU disiapkan Draf pemerintah Draf MMPI dan PRSSNI Draf TV swasta Draf Unesco, difasilitasi Tobby Mendel Draf inisiatif DPR Perbedaan konsep menyangkut : kemerdekaan pers Lembaga pengatur penyiaran Status RRI-TVRI Peraturan pelaksana
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN MENUJU UU 32/2002 (Lanjutan) SK Dirjen RTF Deppen 1/1998, tentang Persyaratan dan Prosedur Pengajuan rekomendasi Penyelenggaraan Radio Swasta SK Menpen 134/1998, radio swasta hanya wajib merelay siaran berita RRI nasional pukul 06.00, 13.00, dan 19.00, dan event kenegaraan yang penting, serta sekali dari RRI lokal, yang ditentukan oleh PRSSNI setempat, dan boleh menyiarkan berita sendiri
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN Tap MPR XVII/1998 : ps 20 setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan sosialnya; ps 21 setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; ps 42 hak WN berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN MENUJU UU 32/2002 (Lanjutan) UU 39/1999 tentang HAM : pasal 14(1) setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengenbangkan pribadi dan sosialnya; pasal 14 (2) setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran; pasal 23 (2) setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapt sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, susilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN MENUJU UU 32/2002 Peraturan Pemerintah 9/2002, menetapkan TVRI menjadi persero
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN KONSEP DASAR UU 32/2002 - Prinsip keberagaman isi (diversity of content) Prinsip keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) Mengutamakan kepentingan publik, bebas dari kepentingan politik maupun bisnis Menghormati budaya lokal, dalam semangat otonomi daerah Membangun sistem siaran berjaringan Membentuk badan pengatur independen (KPI) Melahirkan penyiaran publik dan komunitas
REGULASI DI BIDANG PERS KEMAJUAN UU 32/2002 Penyiaran merupakan ranah publik yang harus dikelola secara indepenpend, bebas dari campurtangan kekuasaan maupun kepentingan bisnis. Untuk itu dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bandingkan dengan Pasal 7 UU 24/1999 : penyiaran dikuasai oleh negara, yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN KEMAJUAN UU 32/2002 Kewenangan KPI : menetapkan standar program siaran menyusun peraturan dan menetapkan program perilaku penyiaran mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PASKA UU 32/2002 Sisa-sisa kekecewaaan pemerintah dan kalangan industri penyiaran Presiden Megawati tidak menandatangani penetapan UU Yudicial review (5 Maret 2003) diajukan kalangan industri, yang merasa menghadapi berbagai hambatan untuk memonopoli bisnis penyiaran
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN KRITIK PADA UU 32/2002 Versi Penggugat JR : KPI berpotensi menjadi “pemerintah” atau perpanjangan tangan pemerintah yang bisa bersikap represif Menggugat anggota KPI yang tidak mempunyai wakil dari industri penyiaran Menggugat pembatasan wilayah jangkauan penyiaran
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN DAMPAK KEPUTUSAN MK Kewenangan KPI membuat peraturan pelaksana bersama pemerintah dihapuskan Pasal 14(10), ketentuan tentang penyiaran publik Pasal 18 (3), pengaturan wilayah siaran Pasal 18 (4), tentang pembatasan kepemilikan Pasal 29 (2), pengaturan perizinan Pasal 30(3), pedoman peliputan penyiaran asing
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN DAMPAK KEPUTUSAN MK (Lanjutan) Pasal 31(4), tentang pelaksanaan sistem berjaringan Pasal 32(2), tentang Rencana Dasar Teknik Pasal 33 (8), tentang tata cara dan persyaratan perizinan Pasal 55(3), tata cara pemberian sanksi administratif Pasal 60 (3), ketentuan khusus tentang dispensasi jika belum ada stasiun lokal
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN KEMUNDURAN SEMANGAT UU 32/2002 Dampak Putusan MK : PP 12/20025 tentang RRI PP 13/2005 tentang TVRI PP 49/2005 tentang Penyiaran Komunitas PP 50/2005 tentang Penyiaran Swasta PP 52/2005 tentang Penyiaran Berlangganan Pemerintah kembali menjadi pengendali tunggal sistem penyiaran
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN PASKA UU 32/2002 Gagalnya Sistem TV Berjaringan Sistem Berjaringan dikembangkan sejak lahirnya televisi swasta Ditolak oleh industri televisi besar di Jakarta, antara lain dengan gugatan ke MK,namun tidak dikabulkan 2007, Pemerintah membuat aturan pelaksana yang menunda kewajiban sistem Berjaringan tersebut
Tugas Buat makalah tentang hukum cyber di indonesia dan implementasinya di media online
Terima kasih
REGULASI DI BIDANG PENYIARAN Tugas : Buat makalah tentang “Kontroversi UU 32/2002 dengan Peraturan Pelaksanannya” Maksimal 10 halaman kwarto Dikirim ke bambangsadono@ymail.com