Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN
Segi Hukum Kartu Kredit
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Hukum Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
PERTEMUAN KE-6 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
bisnis dan perlindungan konsumen
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
3 BISNIS DAN ETIKA.
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
ETIKA BISNIS.
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Dosen Pengampu: Achmad Sholihin, ST.,MM.
Transcript presentasi:

Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi manusia secara positif maupun negatif

Bisnis dari persfektif etis bisnis dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk di dalamnya , para pelaku bisnis di larang untuk menawarkan sesuatu yang merugikan manusia.

Pengaruh bisnis terhadap masyarakat: Pengaruh positif Pengaruh negatif

Pengaruh Positif Bisnis mempunyai peranan besar dalam membuat kehidupan manusia modern menjadi jauh lebih menyenangkan dan nyaman.

Pengaruh negatif Pada kenyatanya bahwa dalam banyak hal para pelaku bisnis ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Pada tingkat tertentu para pelaku bisnis membuat para konsumen menjadi konsuntif.

Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum dalam hal ini konsumen sering menjadi yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebgai brikut: -uud Periklanan -uud keamanan dan kesehatan produk -uud menyangkut mutu pruduk -dll.

Salah satu hal positif yang ditepuh di indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang ke pada konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Hubungan Produsen Dengan Konsumen Hubungan konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim,meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.

Sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Hak dan kewajiban Produsen Wajib memenuhi ketentuan baik yang menepel pada Produk maupun dalam iklan. Memberikan informasi kepada semua konsumen tentang produk. Tidak Mengatakan hal yang tidak benar atau menipu

Hal yang tidak boleh di lakukan oleh produsen Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: .tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; dll.

Hak dan kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen adalah raja? Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan , ini bisa di mengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka

Kenyataan ini memberikan isyarat Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja. Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena Apa bila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.