Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi manusia secara positif maupun negatif
Bisnis dari persfektif etis bisnis dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk di dalamnya , para pelaku bisnis di larang untuk menawarkan sesuatu yang merugikan manusia.
Pengaruh bisnis terhadap masyarakat: Pengaruh positif Pengaruh negatif
Pengaruh Positif Bisnis mempunyai peranan besar dalam membuat kehidupan manusia modern menjadi jauh lebih menyenangkan dan nyaman.
Pengaruh negatif Pada kenyatanya bahwa dalam banyak hal para pelaku bisnis ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Pada tingkat tertentu para pelaku bisnis membuat para konsumen menjadi konsuntif.
Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum dalam hal ini konsumen sering menjadi yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebgai brikut: -uud Periklanan -uud keamanan dan kesehatan produk -uud menyangkut mutu pruduk -dll.
Salah satu hal positif yang ditepuh di indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang ke pada konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Hubungan Produsen Dengan Konsumen Hubungan konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim,meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.
Sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Hak dan kewajiban Produsen Wajib memenuhi ketentuan baik yang menepel pada Produk maupun dalam iklan. Memberikan informasi kepada semua konsumen tentang produk. Tidak Mengatakan hal yang tidak benar atau menipu
Hal yang tidak boleh di lakukan oleh produsen Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: .tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; dll.
Hak dan kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen adalah raja? Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan , ini bisa di mengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka
Kenyataan ini memberikan isyarat Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja. Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena Apa bila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.