PEMBERANTASAN KORUPSI sjahruddin.rasul@kpk.go.id Wakil Ketua Jl. Veteran III No. 2 - Jakarta Pusat Telp: 021- 3500248, 3857579 Fax: 021-3846122 Jl.Juanda No.36 – Jakarta Pusat Telp : 021- 3522550 Fax: 021-3522551 www.kpk.go.id
Institute of Management Development Skor IPK 2006 Ind 2,4, di ASEAN hanya sedikit lebih baik dari Myanmar dan Kamboja. Persepsi Korupsi menurut pebisnis – gambaran pelayanan publik PERC – Annual Graft Ranking, skor Indonesia 2006 = 8,16. 2004, 2005, dan 2006 terkorup se-Asia. PERC Ltd. Barometer Korupsi Global Korupsi sudah terjadi di semua sektor. The World Competitiveness Index 2006: Indonesia ranking 60; Malaysia 23, Thai 32; Philipina 49; Singapura 3. Korupsi di Indonesia Growth Competitiveness Index Indonesia ranking 50 dengan skor 4,26. Institute of Management Development (IMD) Geneva Indikator Kemudahan Melakukan Bisnis waktu menunggu persetujuan ijin-ijin relatif lebih lama dibanding negara Asia lain. Jumlah hari mendapatkan ijin di Indonesia contoh waktu yang diperlukan untuk mengurus ijin-ijin tertentu di Indonesia.
Bgmn sudut pandang orang lain thd korupsi? IPK Mutu Pelayanan Publik ? Jumlah Hari Mendapatkan Izin di Indonesia Indikator Kemudahan Melakukan Bisnis Bgmn sudut pandang orang lain thd korupsi? PERC - Annual Graft Ranking PERC Ltd. Country Risk ? Global Corruption Barometer Institute of Management Development (IMD) Geneva The World Competitiveness Scoreboard Daya saing ? Growth Competitiveness Index (GCI) rankings, dalam Global Competitiveness Reports
Wajah Pelayanan Publik ≈ Kebersihan Birokrasi Indeks Persepsi Korupsi mencerminkan ‘persepsi’ masyarakat, khususnya pebisnis tentang tingkat korupsi suatu negara diturunkan dari bagaimana layanan publik mereka rasakan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ps. 1 butir 3) Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (pasal 3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ps. 1 butir 3) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Koordinasi (Pasal 7) Supervisi (Pasal 8) networking counterpartner tidak memonopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut; trigger mechanism TUGAS KPK Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Monitoring (Pasal 14) Pencegahan (Pasal 13)
Tugas Koordinasi (Pasal 7) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang: Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK Kejaksaan Kepolisian b. Menetapkan sistem pelaporan dlm kegiatan pemberantasan TPK BPK c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan TPK kepada instansi terkait BPKP Inspektorat LPND d. Melaksanakan dengar pendapat & pertemuan dg instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK Itjen Dep e. Meminta laporan instansi terkait ttg pencegahan TPK Bawasda
Tugas Supervisi (Pasal 8) Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang: Kepolisian Kejaksaan Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan thd instansi yg menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dg pemberantasan tpk, dan instansi yg melaksanakan pelayanan publik BPK BPKP Itjen Dep Bawasda Departemen, LPND, Kementerian (pelayanan publik) Mengambil alih penyidikan atau penuntutan thd pelaku tpk yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan Kepolisian Kejaksaan Pasal 9, 10 (1)
penyidik/ penuntut umum Alasan Pengambilalihan Penyidikan & Penuntutan (Pasal 9, 10) UU No. 30 Tahun 2002 Laporan masyarakat ttg TPK tidak ditindaklanjuti Proses penanganan TPK berlarut-larut / tertunda tunda tanpa alasan yg dapat dipertanggungjawabkan KPK memberitahukan kpd penyidik/ penuntut umum Penanganan TPK ditujukan untuk melindungi pelaku TPK yg sesungguhnya Penanganan TPK mengandung unsur korupsi Hambatan penanganan TPK karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif Keadaan lain yg menurut kepolisian/kejaksaan, penanganan TPK sulit dilaksanakan dg baik dan dapat dipertanggungjawabkan (2)
Penyidikan, & Penuntutan Tugas Penyelidikan, Penyidikan, & Penuntutan Kewenangan KPK dalam Lid-Dik-Tut meliputi Tindak Pidana Korupsi yang: melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tugas Pencegahan (Pasal 13) UU No. 30 Tahun 2002 KPK berwenang melakukan tugas dan langkah pencegahan sbb: Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan thd laporan harta kekayaan penyelenggara negara Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi Depdiknas & semua Lemb. pendidikan lain Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan TPK Media Massa, LSM, Lemb keagamaan Masy umum Melakukan kampanye antikorupsi kpd masyarakat umum Luar negeri Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan TPK
Tugas Monitoring (Pasal 14) KPK berwenang melakukan tugas dan langkah pencegahan sbb: Melakukan pengkajian thd sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara & pemerintah Memberi saran perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi Kepada semua pimpinan lembaga negara & pemerintah Melaporkan jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan Kepada : Presiden, DPR, & BPK
Preventif Represif Berkurangnya Korupsi Membangun Budaya Anti Korupsi STAKEHOLDER PERSPEKTIF Berkurangnya Korupsi Preventif Represif BUHAN & PEMBELAJARAN PERSPEKTIF PERTUM- Membangun Budaya Anti Korupsi Mendorong Reformasi Sektor Publik Mendapatkan Kepercayaan Publik Mendorong penegakan hukum Catching Big Fish Operasi/kerjasama dg instansi lain Sosialisasi, komunikasi, pendidikan Perbaikan peraturan per-UUan Pengkajian/ reviu sistem, rekomendasi Lid Dik yang kuat & proaktif Supervisi & Koordinasi Dumas, penelaahan, dan pemeriksaan PERSPEKTIF INTERNAL PERSPEKTIF KEUANGAN Trans-paransi Tim Kerja Multi Disiplin Ilmu SDM yang Tepat Dukungan Infras-truktur & Teknologi Tingkat Produk-tivitas yang tepat Anggaran yg Efisien & Efektif Terciptanya Budaya KPK yang Unik Rekrutmen Training Produk-tivitas Collective leadership
Pendidikan Antikorupsi – pendidikan seumur hidup 3 tahun pertama, masa terpenting pertumbuhan otak manusia 12 th 18 th 3 th Pra kehamilan Dalam kandungan Dasar Tinggi Dunia kerja Menengah 0 th 6 th 15 th 23 th Doa makanan bacaan yang didengar, dilihat Pendidikan norma & perilaku dasar Baligh 4 bulan dalam kandungan: Primordial Covenant
Multiplier Effect MoU Kerjasama Pendidikan Antikorupsi MoU KPK - Univ Training of the Trainers (TOT) mahasiswa Liputan di majalah remaja Wawancara Radio, TV Mahasiswa dapat membantu kampanye & pendidikan antikorupsi KPK Penayangan PSA Pelatihan SMP/SMU Peliputan koran lokal MoU KPK – Perguruan Tinggi ditindaklanjuti dengan tindakan nyata pendidikan dan kampanye antikorupsi
C = corruption; P = power; A = accountability; BG = bad governance; GG = good governance C = P - A = BG Kalbu yang telah mendapatkan ‘Nur Ilahi’ Spiritual Accountability GG = P + A Memiliki Visi & Misi yang amanah Public Accountability Performance (kinerja) yang baik dan akuntabel Ukuran & pengukuran kinerja yang amanah Memiliki tujuan dan sasaran yang amanah Kinerja akan optimal jika yang diberi amanah memegang prinsip nilai, sikap, & perilaku yang baik, serta selalu berusaha memuaskan pemberi amanah (stakeholders). Untuk itu suatu lingkungan organisasi harus senantiasa belajar dan berkembang.
Good Governance sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Terkait dengan tugas Pencegahan, KPK mendorong pelaksanaan prinsip2 good governance pada tataran administrasi Pemerintahan dari mulai Pusat sampai ke Daerah, dalam program pencegahan korupsi yang disebut Island of integrity meliputi : Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik Pemberian akses informasi Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Pos Pelayanan Satu Pintu Contoh Pelaksanaan menuju Island of Integrity Kabupaten Solok Pos Pelayanan Satu Pintu Tunjangan Daerah Pakta Integritas
Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Pekanbaru Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Tunjangan Daerah Pakta Integritas Pelaksanaan good governance didukung oleh komitmen pimpinan (GG di Kota Pekanbaru paling maju seProv. Riau). Tunjangan Daerah meningkatkan pendapatan guru dan staf fungsional, namun menurunkan pendapatan Gol 4b sampai Gubernur (distribusi lebih merata). Kantor Pelayanan Terpadu relatif memuaskan masyarakat.
PELAYANAN TERPADU (Perijinan dan Non Perijinan) Pekanbaru Nama: Kantor Pelayanan Terpadu (KPT):32 perijinan dan non perijinan Lokasi Layanan menempati gedung yang megah dan nyaman (ber AC) Petugas Layanan merupakan pegawai Kantor. KPT merupakan pelayanan 1 atap, seluruh proses dilakukan dalam 1 lokasi, tapi belum 1 pintu. Artinya, masyarakat masih ada peluang untuk bertemu dengan unit kerja teknis di KPT Secara rutin up-grade terhadap kualitas pelayanan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Tunjangan Daerah Proses pemberian tunjangan kesejahteraan dikaitkan dengan absensi Tidak hadir 1 hari tanpa keterangan, tunjangan dipotong 4% Batas maksimum ketidakhadiran 10 kali (40%)/tahun tunjangan kesejahteraan masih bisa dibayarkan tidak hadir lebih dari 10 sepuluh) kali atau 40 % tanpa keterangan dalam 1 (satu) bulan TPPK yang bersangkutan tidak dibayarkan dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No. 30 Tahun 1980. Contoh nilai tunjangan sebagian pegawai di lingkungan Pemko. Pekanbaru
Kabupaten Katingan, Kalteng Di Provinsi Kalimantan Tengah, sudah banyak Kota/Kab yang menerapkan Pelayanan Terpadu atau Pos Pelayanan 1 Pintu, yaitu : Kab. Kapuas, Katingan, Kota Waringin Barat, Kota Waringin Timur, Sukanara, Gunung Mas, Pulau Pisau, dan Kota Palangkaraya. Kabupaten Katingan, Kalteng Pembuatan KTP gratis dalam waktu 10 menit, di 3 kecamatan. Akta Kelahiran dan Akta/keterangan kematian gratis, dalam 1 hari. Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng Pendidikan gratis dari SD sampai SLTA.
Kabupaten Amuntai, Kalsel Di Provinsi Kalimantan Selatan, sudah banyak Kota/Kab yang menerapkan Pelayanan Terpadu atau Pos Pelayanan 1 Pintu, yaitu : Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Tapin, Ulu Sungai Utara, Ulu Sungai Tengah, Ulu Sungai Selatan, Kandangan, Tanah Bumbu, dan Banjar. Kabupaten Amuntai, Kalsel Pemda menjual kupon premi asuransi kepada orang yang mampu, kemudian kupon tersebut diberikan kepada orang miskin untuk ditukarkan ke Rumah Sakit untuk berobat gratis. Kota Denpasar Kota Denpasar memiliki data base orang miskin yang baik di sekolah untuk pendidikan gratis, dan untuk berobat gratis ke Puskesmas dan Rumah Sakit.
Apa yang dimaksud dengan KORUPSI ? Definisi Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31/ 1999 jo UU 20/2001 30 Bentuk / jenis TPK, dengan pengelompokan sbb: Kerugian Keuangan Negara - Pasal 2 - Pasal 3 Suap – Menyuap - Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11 - Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a - Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b - Pasal 5 ayat (2) - Pasal 6 ayat (2) - Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c - Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d
Penggelapan dalam jabatan - Pasal 8 - Pasal 9 - Pasal 10 huruf a - Pasal 10 huruf b - Pasal 10 huruf c Pemerasan - Pasal 12 huruf e - Pasal 12 huruf g - Pasal 12 huruf h Perbuatan curang - Pasal 7 ayat (1) huruf a - Pasal 7 ayat (1)huruf b - Pasal 7 ayat (1) huruf c - Pasal 7 ayat (1) huruf d - Pasal 7 ayat 2 Benturan kepentingan dalam pengadaan - Pasal 12 huruf I Gratifikasi - Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
yang berkaitan dengan TPK : Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan TPK : Merintangi Proses pemeriksaan perkara Korupsi : - Pasal 21 Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar : - Pasal 22 jo. Pasal 28 Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka: - Pasal 22 jo. Pasal 29 Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu : - Pasal 22 jo.Pasal 35 Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor : - Pasal 24 jo. Pasal 31
Pasal 12 B UU 20/2001 (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik . Pengecualian :Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi Pasal 16, 17, 18 UU 30/2002 Penerima Gratifikasi Laporan Tertulis kepada KPK Proses Penetapan Status 30 hari kerja Pasal 12C UU 20/ 2001 Waktu 30 hari kerja sejak diterima Dapat memanggil Penerima Gratifikasi 7 Hari Kerja sejak ditetapkan statusnya penelitian Menteri Keuangan SK Pimpinan KPK ttg Status Gratifikasi Penerima Gratifikasi