Kemudahan Pembayaran Cukai 12:06 DTSD KEPABEANAN DAN CUKAI TEKNIS CUKAI Kemudahan Pembayaran Cukai www.bppk.depkeu.go.id/webbc
PENUNDAAN PEMBAYARAN Dasar Peraturan PERMENKEU NOMOR 69 /PMK.04/2009 diubah 96/PMK.04/2010 diubah 20/PMK.04/2015 P-26/BC/2009 jo P-29/BC/2010 TGL 9 APRIL 2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
SKEMA PENUNDAAN Batas Waktu Penundaan 90 hari 60 hari 45 hari Berdasarkan ketentuan Pasal 7A UU Cukai Pelunasan dgn cara: Pelekatan Pita Cukai kepada Importir BKC Batas Waktu Penundaan 90 hari 60 hari Pelunasan dgn cara: Pelekatan Pita Cukai kepada Pengusaha Pabrik 45 hari Pelunasan dgn cara: Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai kepada Pengsaha Pabrik ** batas waktu penundaan berdasarkan aturan operasional sedikit berbeda www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI 12:06 PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI Penundaan : pemberian kemudahan pembayaran cukai kepada Reksan Cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai (kredit) atas pemesanan pita cukai yang dilakukan, tanpa dikenakan bunga Filosofi dasar pemberian penundaan untuk memberikan keringanan finansil kepada Reksan Cukai atas pemesanan pita cukai yg dilakukan sebelum BKC tersebut dijual kepada konsumen Batas waktu pemberian penundaan bervariasi tergantung jenis Reksan Cukai, sbb : 2 (dua) bulan sejak pemesanan pita cukai, bagi Pengusaha Pabrik 1 (satu) bulan sejak pemesanan pita cukai, bagi Importir 90 (sembilan puluh) hari sejak pemesanan pita cukai, bagi Pengusaha Pabrik yg telah mengekspor hasil tembakau dalam jumlah yg melebihi daripada penjualan dalam negerinya Apabila tgl jatuh tempo pada hari libur pada hari kerja sblm jatuh tempo www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Batasan Nilai Penundaan Impor P. Pabrik + Importir Pabrikan dgn Ekspor > lokal 2X nilai cukai rata-rata per bulan atas CK-1, dalam 6 bln/3 bln (mana yg paling tinggi) Pengusaha Pabrik 1X nilai cukai rata-rata per bulan atas CK-1, dalam 6 bln/3 bln (mana yg paling tinggi) 3 X nilai cukai rata-rata per bulan atas CK-1, dalam 6 bln/3 bln (mana yg paling tinggi) Dapat ditambah maks 50% pertimbangan kinerja keuangan perusahaan Perubahan Kebijakan Penyesuaian Nilai www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Wewenang Pemberian Penundaan Kepala KPPBC Kepala KPMBC Kepala KPUBC Kepala KanwilBC Kepala KPUBC Untuk Nilai Cukai ≤ 5 Milyar Rupiah Untuk Nilai Cukai ≤ 50 Milyar Rupiah Tanpa batasan Nilai Untuk Nilai Cukai 5 Milyar Rupiah (pada KPPBC) >50 Milyar Rupiah (pada KPMBC) www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pengusaha Pabrik / Importir Mekanisme Permohonan Surat pemberitahuan penolakan Pengusaha Pabrik / Importir * Sesuai Kewenangan Tidak 14 hari Keputusan Penundaan 21 hari Ya Kepala Kantor Berlaku Paling Lama 1 Thn Wajib mempertaruhkan jaminan Permohonan tertulis, dilampiri : surat pengukuhan PKP laporan keuangan 2 thn terakhir Rekapitulasi CK-1 enam bln terakhir Besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan Penelitian www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Jaminan atas Penundaan Jaminan Bank Jaminan Asuransi Jaminan Perusahaan Pengusaha pabrik CK-1 penundaan Importir Jaminan Bank DISERAHKAN pada saat pengajuan CK-1/1A kepada kepala kantor, dan mendapatkan BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) JAMINAN PERUSAHAAN, pengusaha pabrik harus memenuhi syarat: Berisiko rendah, PKP, 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi denda/bunga, kecuali sedang diajukan keberatan Tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dalam 2 tahun terakhir memiliki kinerja keuangan yang baik. www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Jaminan atas Penundaan JAMINAN BANK / ASURANSI, pengusaha pabrik harus memenuhi syarat: PKP, 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi denda/bunga, kecuali sedang diajukan keberatan jumlah pengangsuran pembayaran sudah mencapai ≥75% laporan keuangan wajar tanpa pngecualian dalam 2 tahun terakhir memiliki kinerja keuangan yang baik. JAMINAN BANK, importir harus memenuhi syarat: PKP, 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi denda/bunga, kecuali sedang diajukan keberatan laporan keuangan wajar tanpa pngecualian dalam 2 tahun terakhir memiliki kinerja keuangan yang baik. www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pembayaran Dan Pencairan Pengusaha pabrik Jaminan perusahaan 2 bulan wajib bayar + sanksi adm 10% JATUH TEMPO Tidak membayar 1 bulan Jaminan bank/ asuransi Importir Tidak membayar Kepada pengusaha pabrik dan importir diberikan STCK-1 Jaminan bank dicairkan Dalam Hal Bank Penjamin / Surety Tidak Melakukan Pencairan Maka Jaminan Baru Tidak Dilayani Dan Terhadap Cukai Yang Terutang Ditagih Sesuai Peraturan Perundang –Undangan yg berlaku www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pembekuan atas Skep Penundaan Terhadap Pabrikan/Importir (pembekuan selama 6 Bulan) melakukan pelanggaran perdagangan BKC berupa pemberian hadiah uang, barang atau semacamnya baik dikemas mjd satu atau tidak melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai (proses pidana) melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai Tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan Hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit BC menunjukkan selisih kurang/lebih yg tidak dapat dipertanggungjawabkan Bagi subyek penerima penundaan yang mempertaruhkan jaminan Bank sedang melakukan pengangsuran atas tagihan selain utang Cukai yang nilainya < 75% dari jumlah tagihan Tidak terikat waktu 6 bulan www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pembekuan atas Skep Penundaan 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran/ada selisih dari hasil audit PEMBEKUAN Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran dan pembayarannya <75% Selama pembekuan pengusaha pabrik/importir tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru Pembekuan oleh Kepala Kantor harus disertai alasan PEMBERLAKUAN KEMBALI 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran/ada selisih dari hasil audit telah dilewati Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran pembayaran ≥75% Pemberlakuan kembali oleh Kepala Kantor disertai alasan Pusdiklat Bea dan Cukai www.bppk.depkeu.go.id/webbc
Pencabutan atas Skep Penundaan PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN atas permohonan pengusaha/importir NPPBKC dicabut KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN DICABUT persyaratan (pasal 5) dan jaminan (pasal 7) tidak lagi dipenuhi tidak menyelesaikan kewajiban cukai sampai jatuh tempo pembekuan penundaan (6 bulan) belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan /atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo Dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap Pengusaha/importir dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Tindak Lanjut Pembekuan/Pencabutan Skep Penundaan Pembayaran Pengusaha/ importir DICABUT DIBEKUKAN wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
PERMENKEU NO 70/PMK.04/2009 TGL 09 APRIL 2009 PEMBAYARAN BERKALA Dasar Peraturan PERMENKEU NO 70/PMK.04/2009 TGL 09 APRIL 2009 PER-27/BC/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pembayaran Berkala Cukai 12:06 Pembayaran Berkala Cukai Pembayaran Berkala: pemberian kemudahan pembayaran cukai kepada Reksan Cukai dalam bentuk membayar secara berkala atas hutang-hutang cukai yang timbul atas pengeluaran BKC dari Pabrik, tanpa dikenakan bunga, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya Filosofi dasar pemberian penundaan untuk memberikan keringanan finansil kepada Reksan Cukai atas pemesanan pita cukai yg dilakukan sebelum BKC tersebut dijual kepada konsumen www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Persyaratan PembayaranBerkala PENGUSAHA PABRIK menyerahkan jaminan bank/ perusahaan asuransi Syarat: Tidak pernah melakukan pelanggaran 1 tahun terakhir Volume paling sedikit 10 juta liter pertahun Tidak mempunyai utang cukai Angsuran ≥75% Kewajiban perpajakan 2 tahun terakhir Audit 2 tahun terakhir wajar tanpa pengecualian Sistem komputer untuk memonitor proses produksi dan pengeluaran BKC KPPBC Kepala Kantor menerbitkan BPJ
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Mekanisme Permohonan Menyetujui/menolak Pengusaha Pabrik / Importir Kantor BC Pemeriksaan Sistem komputer 14 hari Permohonan tertulis, dilampiri : laporan keuangan 2 thn terakhir Rekapitulasi produksi 5 tahun terakhir SPT 2 tahun terakhir KEPUTUSAN BERLAKU PALING LAMA 1 THN
Pembayaran dan Pencairan Jaminan JATUH TEMPO bayar 1 bulan TGL 5 BLN BERIKUTNYA > Tgl 5 bulan berikutnya Pengusaha pabrik Jaminan bank/ asuransi dicairkan + sanksi adm 10% Dalam Hal Bank Penjamin / Surety Tidak Melakukan Pencairan Maka Jaminan Baru Tidak Dilayani Dan Terhadap Cukai Yang Terutang Ditagih Sesuai Peraturan Perundang -Undangan www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pembekuan Skep Pembayaran Berkala 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran di bidang cukai PEMBEKUAN Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran pembayaran <75% Pembekuan oleh Kepala Kantor disertai alasan pembekuan Selama pembekuan pengusaha pabrik/importir tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran berkala 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran telah dilewati PEMBERLAKUAN KEMBALI Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran pembayaran ≥75% Pembelakuan kembali oleh Kepala Kantor disertai alasan www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Pencabutan Skep Pembayaran Berkala Atas permohonan pengusaha pabrik NPPBKC dicabut persyaratan pasal 3 dan 5 tidak lagi dipenuhi KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN BERKALA DICABUT tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo pembayaran secara berkala belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo Sanksi pidana di bidang cukai Pengusaha pabrik yang dicabut keputusan pemberian pembayaran berkala dapat mengajukan kembali setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Tindak Lanjut Pembekuan/Pencabutan Skep Pembayaran Berkala Pengusaha/ importir DICABUT DIBEKUKAN wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
www.bppk.depkeu.go.id/webbc Pusdiklat Bea dan Cukai
Thank You ! www.bppk.depkeu.go.id/webbc