DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sengketa Pajak.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
KEBERATAN DAN BANDING.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Jenis dan Tarif Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
TUGAS PERPAJAKAN.
Hak dan Kewajiban Pajak
KEBERATAN.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN KEBERATAN & BANDING UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SESEORANG TERHADAP PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI MENGENAI TARIF DAN ATAU NILAI PABEAN MAUPUN SANKSI ADMINISTRASI UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK YANG DIANGGAP TIDAK SESUAI PASAL 93 UU.NO.10/1995 BILA JAMINAN BERUPA UANG TUNAI, DAN PENGEMBALIAN DILAKUKAN SETELAH 60 HARI, MAKA PEMERINTAH MEMBERIKAN BUNGA 2% PERBULAN UNTUK SELAMA-LAMANYA 24 BULAN KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK PENETAPAN DENGAN MENYERAHKAN JAMINAN SEBESAR BEA MASUK YANG HARUS DIBAYAR DIREKTUR JENDERAL MEMUTUSKAN KEBERATAN DALAM WAKTU 60 HARI SEJAK DITERIMA KEBERATAN BILA KEBERATAN DITOLAK, JAMINAN DICAIRKAN. BILA KEBERATAN DITERIMA, JAMINAN DIKEMBALIKAN BILA DALAM 60 HARI TIDAK ADA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL, KEBERATAN DIANGGAP DITERIMA DAN JAMINAN DIKEMBALIKAN.