ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Sebelum dikeluarkan UU No. 5 Tahun 1999, diatur : Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum Pasal 382 bis KUH Pidana mengenai Persaingan Curang
TUJUAN Agar mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha antara pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
KEGIATAN YG DILARANG UU NO 5/1999 Monopoli Monopsoni Penguasaan pasar Persengkongkolan Posisi dominan Jabatan rangkap Pemilikan saham Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
PERJANJIAN YG DILARANG UU NO 5/1999 Oligopoli Penetapan harga Pembagian wilayah Pemboikotan Kartel Oligopsoni Integrasi vertikal Perjanjian tertutup Perjanjian dgn pihak luar negeri trust
HAL-HAL YG DIPERKECUALIKAN Berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual Berkaitan dgn waralaba Penetapan standar teknis produk barang Dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan dgn harga yg diperjanjikan Perjanjian kerja sama dalam penelitian Perjanjian internasional yg telah diratifikasi oleh pemerintah
Untuk mengawasi jalannya suatu perusahaan agar tidak terjadi persaingan usaha, maka oleh pemerintah di bentuk KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU). Tugas dari KPPU antara lain: Melakukan penelitian ttg dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yg dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU ini. Bagi pelaku usaha yg melanggar UU NO 5/1999, dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana baik pokok maupun tambahan.