Hukum Perburuhan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN/PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SISTEM INFORMASI SDM
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Transcript presentasi:

Hukum Perburuhan

Hukum Perburuhan Undang-Undang Perburuhan ( Bidang Hubungan Kerja ) : No.12 Th 1948  Ttg Kriteria status dan perlindungan buruh  No.12 Th 1964, ttg PHK 

Hukum Perburuhan Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja.   Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.

Pekerja dan waktu kerjanya Penggolongan Usia Tenaga kerja : Anak-anak = ,14 th Orang muda = 14 – 18 tahun   Waktu kerja : Siang= 06.00 – 18.00, malam=18.00-06.00 1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan. Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari, Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu. Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat. Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.

Pekerja dan waktu kerjanya Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut. Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan. Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat. Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan. Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi. Tempat kerja dan perumahan pekerja yang disediakan majikan harus memenuhi syarat. Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah.

Pekerja dan waktu kerjanya Penggolongan Usia Tenaga kerja : Anak-anak = ,14 th Orang muda = 14 – 18 tahun   Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja. Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum. Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya. Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.

P H K  Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon. PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat) Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.   PHK dilarang dalam 2 hal : Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter. Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan. Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan. 

…PHK PHK dengan tanpa pesangon: PHK dengan pesangon Pencurian / penggelapan Penganiayaan teman sekerja, majikan, keluarga majikan. Merusak/ceroboh terhadap perusahaan Memberi keterangan palsu Mabuk ditempat kerja Menghina secara kasar, mengancam teman sekerja, majikan, keluarga majikan. Membongkar rahasia perusahaan / rumahtangga perusahaan.   PHK dengan pesangon Menolak perintah yang layak. Melalaikan kewajiban secara serampangan.

…PHK Pemecatan dalam 3 bulan : Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon. Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa.   Berdasarkan UU No. 9 Th. 1964. _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah. Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.