Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum tiga dasar kekuatan berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan), yaitu : Kekuatan berlaku yuridis; Kekuatan berlaku sosiologis; Kekuatan berlaku filosofis. Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri.
Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan : Sumber Hukum Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan : Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terturama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat
Sumber Hukum Keharusan megikuti tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap udang-undang harus dalam Lembaran negara atau peraturam derah harus mendapat persetujuan dari DPRD yang bersanhgkutan. Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Sumber Hukum Dasar kekuatan berlaku Sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam Masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum diadasarkan pada dua teori yaitu : Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat. Teori pengakuan, kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyrakat tempat hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo, sering digunakan dalam beberapa arti: Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat. Sebagai Sumber darimana hukum itu dapat diketahui, misalnya dokumen-dokumen, undang-undang, batu bertulis, daun lontar. Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yg menimbulkan hukum.
Sumber Hukum Dasar kekuatan berlaku Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rechtside), apa yang mereka harapkan dari hukum. Misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan.
Sumber Hukum Sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum: Sumber Hukum Materiil yaitu sumber hukum yg menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yg mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis dan politik hukum. Sumber Hukum Formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuk tertentu yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal.
Sumber Hukum Sumber hukum formil dalam ilmu hukum berasal dari 5 jenis, yaitu : Undang-Undang. Kebiasaan. Traktat. Yurisprudensi. Doktrin/pendapat ahli hukum.