Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Cyber Law.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cyber Law.
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
Transcript presentasi:

Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No. 8 Tahun 1999 (Hak-Hak Konsumen)

Tujuan Diharapkan dengan lahirnya UU NO. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat menciptakan kegiatan usaha perdagangan yang fair, tidak hanya bagi kalangan pelaku usaha, melainkan secara langsung untuk kepentingan konsumen baik selaku pengguna, pemanfaat maupun pemakai barang dan atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Pengertian Umum Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 angka 2 UU PK)

Pelaku Usaha : Pelaku usaha adalah setiap perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Barang : Barang adalah setiap benda baik berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak atau tidak bergerak, dapat diabiskan atau tidak dapat dihabiskan yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa : Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Pasal 4 UUPK (Hak-Hak Konsumen) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5 UUPK (Kewajiban Konsumen) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; ; 4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

SEKIAN TERIMA KASIH 