Sistem Komputer Pelayanan Ekspor Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Kementerian Keuangan RI DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 UU 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.04/2007 Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/ 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean; PMK PER-29/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2014 Tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; PER-34/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor PDJ 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Perubahan Yang Ada Modul PEB dan software komunikasi data Sistem Komputer Pelayanan Ekspor (CEISA)
Modul PEB
Modul PEB
Modul PEB Penambahan kode kantor untuk dokumen cukai (CK-5)
Modul PEB Pengisian kode daerah asal barang di detil barang (sebelumnya di header)
Modul PEB Perubahan pengisian : kode kantor pemuatan jenis ekspor (tambahan plb dan bkc) jenis pembayaran data pembeli nilai maklon kode lokasi plb (pusat logistik berikat) pelabuhan tujuan data sarana pengangkut lebih dari 1 (satu) lokasi pemeriksaan (TPB) provinsi asal barang (di detil barang) no tgl dokumen ck5 dan kantor penerbit penerimaan pajak lainnya data-data referensi
Modul PEB ..... Perubahan pengisian : Khusus jenis ekspor barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya, harus mencantumkan nomor, tanggal CK-5 dan kantor penerbit CK-5 Khusus jenis ekspor dari Pusat Logistik Berikat (PLB), harus mencantumkan kode lokasi PLB Pernyataan kebenaran pengisian dokumen 2. Perubahan/penambahan Respon Penerimaan BCF Kontainer, NPKR, NPTDLPE 3. Perubahan cetakan PEB, lembar lanjutan data kemasan
Modul PEB (Respon Penerimaan BCF Kontainer)
Modul PEB (Respon NPKR)
Modul PEB (Respon NPTD-LPE)
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor (CEISA) Validasi Kesesuaian kode kantor pabean ekspor dengan pelabuhan muat ekspor Kesesuaian kode PLB Nomor/tanggal/kantor penerbit CK-5 dalam hal ekspor BKC yang belum dilunasi cukainya NPWP sesuai data master NPWP Kesesuaian nomor NTPN jika ada pembayaran PPh Pasal 22 ekspor
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor (CEISA) Penetapan jalur Atas Komoditi Bea Keluar dan fasilitas KITE, berdasarkan manajemen risiko (profil eksportir dan profil komoditi) Penerbitan LPE Penyampaian respon Nota Pemberitahuan Ketidaksesuaian Rekonsiliasi (NPKR) Penyampaian respon Nota Pemberitahuan Tidak Diterbitkan LPE (NPTD-LPE)
Portal Pengguna Jasa
User Portal
Menu Portal Pengguna Jasa
Fungsi Portal Pengguna Jasa Proses perijinan/registrasi kepabeanan/cukai online Pembuatan/monitoring status billing Monitoring data piutang Monitoring data pemblokiran Pengisian data BC 11 & kode gudang atas PIB Prenotification Cek data manifes/BC 1.1 Monitoring/tracking status dokumen PIB/PEB Cetak respon atas pelayanan PIB/PEB
Layar Update Data BC 11
Layar Update Data BC 11
Layar Update Data BC 11
Browse Status dan Cetak Respon PIB
Browse Status dan Cetak Respon
Browse Status dan Cetak Respon
Browse Status dan Cetak Respon
Browse Status dan Cetak Respon
Browse Status dan Cetak Respon PEB
Pemberlakuan Sistem Ekspor Baru Dilakukan secara bertahap/paralel Mulai berlaku 01 Oktober 2016 PEB versi lama dan versi baru dapat diproses/dilayani Mandatori 29 Oktober 2016 PEB versi lama akan direject, yang diproses hanya PEB versi baru
HAL YANG HARUS DILAKUKAN Update Modul PEB versi baru (versi 6.00) - Download dari website DJBC, INSW atau PT. EDI Indonesia Update software komunikasi data Mengaktifkan kembali user portal pengguna jasa ------------------------------------------------------------------------------- “Pastikan data yang akan dikirim sudah benar”
Catatan setelah update modul PEB Proses backup/restore harus menggunakan modul dengan versi yang sama tidak boleh beda versi/silang (backup versi 5 maka proses restore dg versi 5) Proses BCF PEB harus menggunakan modul dengan versi yang sama. Jika PEB versi lama proses BCF tetap dengan modul PEB versi lama walaupun sudah mandatori versi baru. Tidak boleh membuka modul PEB versi 5 dan versi 6 secara bersamaan. -------------------------------------------------------------------------------
TERIMA KASIH