Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN Jln.letjen Soetoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NO 10 TH 1983 JO PP NO 45 TH 1990
DASAR HUKUM Pasal 86 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PRINSIP DASAR PP 53/2010 Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing. 1 Pelanggaran disiplin PNS bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahuai/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. (Ps. 23 ayat (1)) 2
Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Ps. 21) 3 Pelanggaran disiplin = seluruh tindakan/perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan/atau larangan. (Psl. 3 dan Psl 4) 4 5 5
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Description of the sub contents Add text in here Add text in here RINGAN Tunda KGB 1 Tahun Tunda KP 1 Tahun Turun Pangkat 1 Tahun BERAT Turun Pangkat 3 Tahun Turun Jabatan Bebas dari Jabatan PDH tidak APS Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
Pelaporan Perkawinan dan Perceraian. PP No. 10/1983 Jo. PP No.45/1990 Mengatur tentang: Pelaporan Perkawinan dan Perceraian. Izin Perkawinan dengan Istri ke-2, dst. Izin Perceraian. Hidup Bersama. Pembagian Gaji terhadap Istri. Menjadi Istri ke-2, dst. www.bkn.go.id
PERMASALAHAN PNS merasa tidak tahu kalau ada aturan terkait perkawinan dan perceraian PNS tidak bisa membedakan penggugat dan tergugat. Atasan setelah menerima laporan tidak melakukan pemeriksaan Tidak tahu cara membuat BAP
PENGERTIAN Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan dimaksud harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
PERKAWINAN Pasal 2 ayat (1): PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarkhis dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. www.bkn.go.id
PERCERAIAN Pasal 3 ayat (1): PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat Pasal 5 Ayat (2): Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan TMT ia menerima permintaan izin dimaksud. www.bkn.go.id
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut di bawah ini: 12
ALASAN PERCERAIAN Salah Satu Pihak Berbuat Zina; AYO..DONG.. DAH GAK SABAR NIH DI HOTEL AJA..AAAH Lebih Asik Salah Satu Pihak Berbuat Zina; AYO..BOS TUANG LAGI Tambo.. Cooy.. Salah Satu Pihak menjadi Pemabuk, Pemadat/ Penjudi yang Sulit Disembuhkan; 13
Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 (Dua) Tahun Berturut-Turut Tanpa Izin dan Tanpa Alasan yang Sah; Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 (Lima) Tahun atau Hukuman yang Lebih Berat secara Terus Menerus Setelah Perkawinan Berlangsung; Rutan 14
Duit Rakyat Kamu Buat Selingkuh Ciiiaaat… Kabuur..!!! Dari Pada Jontor Salah Satu Pihak Melakukan Kekejaman atau Penganiayaan Berat yang Membahayakan Pihak Lain; Hu..Waa… Ceraikan Aku Duit Rakyat Kamu Buat Selingkuh BERISIKKK KAMU !!! Antara Suami Istri Terus Menerus Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran, serta Tidak Ada Harapan untuk Hidup Rukun Lagi dalam Rumah Tangga; 15
PERMINTAAN IZIN UNTUK BERCERAI DITERIMA APABILA Tidak bertentangan dengan ajaran/agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan YME; Ada alasan sebagaimana dimaksud dalam di atas (huruf a-f); Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
PERCERAIAN YANG SAH MENURUT PASAL 39 UU NO. 1/1974 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan keduanya. Cape dech !!! 17 17
PEMBAGIAN GAJI Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian gajinya ialah 1/3 untuk PNS pria, 1/3 untuk bekas istrinya, dan 1/3 untuk anak-anaknya. Abisss… Uang Amboo…. Mana Bagian Ku.. Rp www.bkn.go.id
PEMBAGIAN GAJI SETELAH PERCERAIAN PNS pria wajib menyerahkan sebagian gaji apabila: PNS yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatifnya. Istri yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif suami. PNS pria tidak wajib menyerahkan sebagian gaji apabila : PNS pria yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif istri. Istri yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif istri www.bkn.go.id 19
Pengertian gaji adalah seluruh penghasilan yang diterima selaku PNS dan tidak terbatas pada besaran gaji pada saat perceraian. Mantan istri tidak berhak lagi menerima bagian gaji tersebut, apabila telah menikah lagi. PNS pria yang menolak pembagian gaji dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bendaharawan dapat menyerahkan bagian gaji yang menjadi hak mantan istri. www.bkn.go.id 20
PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin akan beristri lebih dari seorang diajukan secara tertulis. Izin untuk beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya 1 (satu) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat kumulatif. 21 21
SYARAT ALTERNATIF Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang- kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. www.bkn.go.id
SYARAT KUMULATIF Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari istri PNS yang bersangkutan. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. www.bkn.go.id
Memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif; PERMINTAAN IZIN UNTUK BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DAPAT DISETUJUI APABILA Tidak bertentangan dengan ajaran/agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan YME; Memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif; Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang tidak bertentangan dengan akal sehat; Tidak ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PNS WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTERI KEDUA, KETIGA, KEEMPAT PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. PNS yang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hudis pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 26 26