Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PENSIUN Endah Setyowati.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
MUHAMMAD MUBARAK CHADYKA PUTRA (B ) UNIVERSITAS HASANUDDIN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN Jln.letjen Soetoyo No. 12 Cililitan Jakarta Timur

IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NO 10 TH 1983 JO PP NO 45 TH 1990

DASAR HUKUM Pasal 86 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PRINSIP DASAR PP 53/2010 Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing. 1 Pelanggaran disiplin PNS bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahuai/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. (Ps. 23 ayat (1)) 2

Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Ps. 21) 3 Pelanggaran disiplin = seluruh tindakan/perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan, sehingga termasuk melanggar kewajiban dan/atau larangan. (Psl. 3 dan Psl 4) 4 5 5

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Description of the sub contents Add text in here Add text in here RINGAN Tunda KGB 1 Tahun Tunda KP 1 Tahun Turun Pangkat 1 Tahun BERAT Turun Pangkat 3 Tahun Turun Jabatan Bebas dari Jabatan PDH tidak APS Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

Pelaporan Perkawinan dan Perceraian. PP No. 10/1983 Jo. PP No.45/1990 Mengatur tentang: Pelaporan Perkawinan dan Perceraian. Izin Perkawinan dengan Istri ke-2, dst. Izin Perceraian. Hidup Bersama. Pembagian Gaji terhadap Istri. Menjadi Istri ke-2, dst. www.bkn.go.id

PERMASALAHAN PNS merasa tidak tahu kalau ada aturan terkait perkawinan dan perceraian PNS tidak bisa membedakan penggugat dan tergugat. Atasan setelah menerima laporan tidak melakukan pemeriksaan Tidak tahu cara membuat BAP

PENGERTIAN Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/ kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan dimaksud harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

PERKAWINAN Pasal 2 ayat (1): PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarkhis dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. www.bkn.go.id

PERCERAIAN Pasal 3 ayat (1): PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat Pasal 5 Ayat (2): Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan TMT ia menerima permintaan izin dimaksud. www.bkn.go.id

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut di bawah ini: 12

ALASAN PERCERAIAN Salah Satu Pihak Berbuat Zina; AYO..DONG.. DAH GAK SABAR NIH DI HOTEL AJA..AAAH Lebih Asik Salah Satu Pihak Berbuat Zina; AYO..BOS TUANG LAGI Tambo.. Cooy.. Salah Satu Pihak menjadi Pemabuk, Pemadat/ Penjudi yang Sulit Disembuhkan; 13

Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 (Dua) Tahun Berturut-Turut Tanpa Izin dan Tanpa Alasan yang Sah; Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 (Lima) Tahun atau Hukuman yang Lebih Berat secara Terus Menerus Setelah Perkawinan Berlangsung; Rutan 14

Duit Rakyat Kamu Buat Selingkuh Ciiiaaat… Kabuur..!!! Dari Pada Jontor Salah Satu Pihak Melakukan Kekejaman atau Penganiayaan Berat yang Membahayakan Pihak Lain; Hu..Waa… Ceraikan Aku Duit Rakyat Kamu Buat Selingkuh BERISIKKK KAMU !!! Antara Suami Istri Terus Menerus Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran, serta Tidak Ada Harapan untuk Hidup Rukun Lagi dalam Rumah Tangga; 15

PERMINTAAN IZIN UNTUK BERCERAI DITERIMA APABILA Tidak bertentangan dengan ajaran/agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan YME; Ada alasan sebagaimana dimaksud dalam di atas (huruf a-f); Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

PERCERAIAN YANG SAH MENURUT PASAL 39 UU NO. 1/1974 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan keduanya. Cape dech !!! 17 17

PEMBAGIAN GAJI Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian gajinya ialah 1/3 untuk PNS pria, 1/3 untuk bekas istrinya, dan 1/3 untuk anak-anaknya. Abisss… Uang Amboo…. Mana Bagian Ku.. Rp www.bkn.go.id

PEMBAGIAN GAJI SETELAH PERCERAIAN PNS pria wajib menyerahkan sebagian gaji apabila: PNS yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatifnya. Istri yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif suami. PNS pria tidak wajib menyerahkan sebagian gaji apabila : PNS pria yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif istri. Istri yang menggugat, tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif istri www.bkn.go.id 19

Pengertian gaji adalah seluruh penghasilan yang diterima selaku PNS dan tidak terbatas pada besaran gaji pada saat perceraian. Mantan istri tidak berhak lagi menerima bagian gaji tersebut, apabila telah menikah lagi. PNS pria yang menolak pembagian gaji dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bendaharawan dapat menyerahkan bagian gaji yang menjadi hak mantan istri. www.bkn.go.id 20

PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permintaan izin akan beristri lebih dari seorang diajukan secara tertulis. Izin untuk beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya 1 (satu) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat kumulatif. 21 21

SYARAT ALTERNATIF Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang- kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. www.bkn.go.id

SYARAT KUMULATIF Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari istri PNS yang bersangkutan. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. www.bkn.go.id

Memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif; PERMINTAAN IZIN UNTUK BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DAPAT DISETUJUI APABILA Tidak bertentangan dengan ajaran/agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan YME; Memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif; Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang tidak bertentangan dengan akal sehat; Tidak ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PNS WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTERI KEDUA, KETIGA, KEEMPAT PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. PNS yang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hudis pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 26 26