Biro Organisasi Setda Jabar STANDAR BIAYA BELANJA Biro Organisasi Setda Jabar
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
PERMENDAGRI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 Belanja Daerah digunakan utk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pelaksanaan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Satuan Harga Barang -- disusun oleh BPKAD HARGA SATUAN REGIONAL Satuan Harga Barang -- disusun oleh BPKAD Standar Biaya Belanja -- disusun oleh Biro Organisasi Standar Biaya Umum (SBU) : Kepgub No. 910/Kep.692-Org/2018 Standar Biaya Khusus (SBK) : Kepgub No. 910/Kep.693-Org/2018 Analisis Strandar Biaya (ASB) -- disusun oleh Biro Organisasi.
STANDAR BIAYA UMUM Standar Biaya Umum -- satuan harga yang dipergunakan oleh seluruh perangkat daerah, menetapkan : Satuan biaya honorarium PNS Provinsi (Panitia Pengadaan Barjas), PNS Non Provinsi dan Non PNS Satuan Biaya sewa kendaraan Uang harian perjalanan dinas Satuan biaya penginapan Satuan biaya pakaian dinas Satuan biaya konsumsi rapat Satuan biaya sewa gedung Satuan biaya tiket pesawat Satuan biaya perawatan kendaraan. Standar Biaya Khusus -- satuan harga yang dipergunakan oleh perangkat daerah tertentu
STANDAR BIAYA KHUSUS PADA DINAS PENDIDIKAN Personalia Standar Honorarium Kegiatan PNS pada satuan pendidikan Standar honorarium kegiatan Non PNS pada satuan pendidikan Tunjangan tugas tambahan pada satuan pendidikan Honor dan tunjangan pendidikan dan tenaga kependidikan Non PNS Konsumsi kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan Perjalanan dinas satuan pendidikan PNS. Non Personalia
Hatur Nuhun.