Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Revaluasi Aktiva Tetap
Advertisements

AKTIVA TETAP.
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Pajak Penghasilan Pasal 25
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Manajemen Pajak Penyusutan.
Modal Sendiri dan Ekuitas
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PENJUALAN AKTIVA TETAP
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Akuntansi sewa guna usaha
STP dan Ketetapan Pajak
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
PAJAK PENGHASILAN.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Modal Sendiri dan Ekuitas
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Transcript presentasi:

Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda

2 Revaluasi Aset Tetap Penilaian kembali asset tetap atau yang sering disebut dengan revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan kuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.

Undang Undang yang mengatur tentang Revaluasi Aset Peraturan Mentri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan peraturan mentri keuangan No. 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi prmohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Pajak penghasilan undang undang memberikan kewenangan kepada mentri keuangan untuk menetapkan peraturan tentang penilian kembali asset apabila terjadi ketidak sesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Tujuan Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset tetap Menimbulkan berkurangnya laba sehingga mengurangi pajak Mencerminkan kemampuan perusahaan yang sebenarnya Menghitung penghasilan dan biaya lebih wajar Tindakan penilaian kembali ini dilakukan karena aset tetap yang didasarkan pada harga perolehan (historical cost), dianggap kurang mencerminkan nilai atau potensi nyata yang dimiliki perusahaan, sebagai akibat adanya fluktuasi harga atau nilai tukar yang cukup tinggi.

Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Aset Tetap Yang Dapat dinilai Kembali aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Dasar Penilaian Kembali A Revaluasi Harus Berdasarkan Nilai pasar dan nilai wajar dari asset tersebut B Dalam hal ini nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui pemerintah C tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jendral Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aset bersangkutan. Penilaian aset tetap berwujud ini dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.

Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Tarif Pajak Penghasilan atas penilaian Kembali asset tetap 4 % 3 % 10 % 6 % Untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peaturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember % Untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 s.d 30 Juni % Untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 s.d 31 Des % Pelunasan dilakukan di 2017, dst. 10% Tarif dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, diatas nilai sisa buku fiscal semula.

Perhitungan PPh Atas Selisih Penilaian Kembali Misal : PT. Mutiah di awal tahun 2017 membeli asset tetap berupa mesin dengan harga perolehan 400 Juta, mesin tersebut masuk dalam asset kelompok 2 dan selama ini perusahaan menggunakan metode penyusutan garis Lurus. Pada awal Tahun 2020, berdasarkan penilaian dari perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah, nilai wajar dari mesin sebesar 600 juta.

Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Apabila Kondisi Keuangan WP tidak memungkinkan melunasi sekaligus. Apabila kondisi keuangan wajib pajak tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan PPh yang terutang Masa Angsuran Di atas 200 Triliun s.d 400 Triliun2 tahun Di atas 400 Triliun s.d 600 Triliun3 tahun Di atas 600 Triliun s.d 800 Triliun4 tahun Di atas 800 Triliun5 tahun

Thank you For Watching