PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL dr. Mokhamad Cucu Zakaria, AAAK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya Surabaya, 19 Juli 2018
OUTLINE 1 2 3 4 5 REGULASI FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN VS BKKBN PELAYANAN KB ERA JKN TANTANGAN DAN HARAPAN 5 PENUTUP Health is a state of complete physical, mental, and social well being and not merely the absence of disease or infirmity, WHO www.bpjs-kesehatan.go.id
OUTLINE REGULASI 1 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (SKN) www.bpjs-kesehatan.go.id
PERAN BPJS KESEHATAN Pasal 9 Pasal 10 Tugas (Sesuai UU NO. 24 TAHUN 2011 Tentang BPJS) Pasal 9 BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan Fungsi Pasal 10 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk: Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta; Mengumpulkan dan mengelola data Peserta Program Jaminan Sosial; Membayar Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat Tugas www.bpjs-kesehatan.go.id
Manfaat Pelayanan Kesehatan Perpres 19/2016 pasal 21 Fokus kepada Pelayanan Kesehatan Perorangan Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk obat dan alkes dan BMHP sesuai indikasi medis Fokus kepada Pelayanan Kesehatan Perorangan Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk obat dan alkes dan BMHP sesuai indikasi medis PROMOTIF DAN PREVENTIF: Imunisasi Rutin BCG, DPT, Polio, Campak, Hep-B) 2. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Laboratorium dan Obat) Keluarga Berencana Skrining Kesehatan (DM, HT, Ca Servix) KURATIF DAN REHABILITATIF Rawat Jalan/Rawat Inap Kebidanan Persalinan Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Primer Medis Pelayanan Rujukan Akomodasi FKTP: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKRTL: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Non Medis Ambulance Vaksin, Obat, Alokon disediakan oleh Pemerintah/instansi terkait
Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama Permenkes 99 Tahun 2015 Pasal 16 Pasal 18 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis. Rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; Pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED; dan Pertolongan neonatal dengan komplikasi
Sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) PERMENKES NO. 99 TAHUN 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 19 Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Obat dan Alat Kesehatan dimaksud pada ayat (1) meliputi: Alat kontrasepsi dasar; Vaksin untuk imunisasi dasar; dan Obat program pemerintah. Sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) www.bpjs-kesehatan.go.id
OUTLINE 2 FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN VS BKKBN www.bpjs-kesehatan.go.id
FASKES TINGKAT PERTAMA PERMENKES nomor 99 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Puskesmas beserta jejaringnya; Praktik dokter dengan jejaringnya (apotek, laboratorium, bidan, perawat); Praktik dokter gigi beserta jejaringnya; Klinik pratama beserta jejaringnya; dan Fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI beserta jejaringnya Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
BPJS KESEHATAN DAN BKKBN FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN DAN BKKBN kredensialing FKTP FKTP Ter-registrasi *) Ter-registrasi*) Blm Ter-registrasi *) Kerjasama BPJS Blm Kerjasama BPJS Dilaporkan kpd BKKBN untuk mendapatkan pelatihan teknis medis pelayanan KB *) Faskes yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan pelayanan KB www.bpjs-kesehatan.go.id
OUTLINE 3 PELAYANAN KB ERA JKN www.bpjs-kesehatan.go.id
KONSEP PELAYANAN PROMOTIF PREVENTIF BPJS PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) SKRINING KELUARGA BERENCANA IMUNISASI DIABETES MELLITUS HIPERTENSI IMUNISASI RUTIN VAKSINASI RIWAYAT KESEHATAN DIABETES MELLITUS HIPERTENSI DETEKSI KANKER SERVIKS DETEKSI KANKER PAYUDARA Alat kontrasepsi dasar dan vaksin untuk imunisasi dasar tidak ditanggung dalam sistem pembiayaan BPJS Kesehatan penyediaan ditanggung dalam program pemerintah PELAYANAN KB PELAYANAN EFEK SAMPING
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (PKS BPJS KESEHATAN DGN BKKBN) BKKBN Memberikan informasi dan rekomendasi kepada PIHAK KEDUA tentang Faskes yang telah memenuhi kriteria dan persyaraan untuk memberikan pelayanan KB di Faskes baik milik Pemerintah maupun Swasta kepada yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan Menyediakan dan mendistribusikan: Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi ke Fasilitas Pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Menjamin ketersediaan Alat dan Obat kontrasepsi sesuai dengan kebutuhan pelayanan KB ke seluruh fasilitas pelayanan yang teregistrasi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN Memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang Faskes baik milik Pemerintah maupun Swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi pelayanan KB dalam JKN www.bpjs-kesehatan.go.id
RUANG LINGKUP KERJASAMA BPJS KESEHATAN DGN BKKBN PIC Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun swasta, baik Tingkat Pertama maupun Rujukan Tk Lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan BKKBN + BPJS KESEHATAN Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi BKKBN Mekanisme pemberian pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN Peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB BKKBN + DINKES Sosialisasi pelayanan KB dalam JKN Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB Monitoring dan evaluasi Pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat PEMERINTAH + BKKBN + BPJS + KESEHATAN www.bpjs-kesehatan.go.id
KONSEP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA SASARAN Semua peserta JKN-KIS kesehatan yang berusia subur TUJUAN Mengatur kehamilan bagi pasangan usia subur, Menurunkan angka kematian Ibu dan bayi Menanggulangi masalah kesehatan reproduksi dalam rangka membangun keluarga kecil yang berkualitas BENTUK Pelayanan keluarga berencana dan penanganan efek samping/ komplikasi/ kegagalan pelayanan keluarga berencana yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan tingkat lanjutan
KONSEP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA INDIKATOR PROSES Jumlah faskes pemberi layanan keluarga berencana Jumlah pasangan usia subur yang mengikuti program keluarga berencana Jumlah alat dan obat kontrasepsi OUTPUT Meningkatnya angka cakupan pasangan usia subur yang mengikuti program Keluarga Berencana OUTCOME Menurunnya tingkat atau angka kematian Ibu dan bayi
PEMBIAYAAN Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Kapitasi Puskesmas/Klinik/Bidan Non Kapitasi *) Pemasangan IUD/Implan/Suntik/ Vasektomi Rumah Sakit INA CBG’s www.bpjs-kesehatan.go.id
PEMBIAYAAN PELAYANAN KB KOMPONEN KAPITASI Permenkes No 52/2016 pasal 3 (1) (1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pil dan kondom untuk pelayanan Keluarga Berencana; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. DI LUAR KAPITASI KOMPONEN NON KAPITASI Permenkes No 52/2016 pasal 11 (1) (1) Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f ditetapkan sebagai berikut: g. pelayanan KB: pemasangan atau pencabutan IUD/implan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); pelayanan suntik KB sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik; penanganan komplikasi KB sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Permenkes No 52/2016 pasal 3 (2) (2) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi yang meliputi: Pelayanan ambulans; .... ... pelayanan Keluarga Berencana berupa MOP/vasektomi; Based on PT Askes (Persero)
No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) Pelayanan KB di Faskes Tingkat Pertama Permenkes Nomor : 52 Tahun 2016 No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) 1 Pelayanan KB : - pasang/cabut IUD/Implant - Suntik 100.000 15.000 2 Penanganan komplikasi KB paska persalinan 125.000 3 MOP/Vasektomi 350.000
Tindakan tersebut tidak dibiayai oleh Program Pemerintah lainnya. Pelayanan KB di Faskes Tingkat Lanjutan Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pelayanan Tubektomi Interval dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan atau tanpa persalinan, dengan ketentuan : Tindakan tersebut tidak dibiayai oleh Program Pemerintah lainnya. Mengikuti sistem rujukan berjenjang dan prosedur pelayanan kesehatan pada program JKN.
OUTLINE 4 TANTANGAN DAN HARAPAN
TANTANGAN dan HARAPAN TANTANGAN HARAPAN Validitas data Fasilitas Kesehatan Pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Distribusi di wilayah terpencil Kebijakan sebelum JKN : Menjamin persalinan sampai dengan anak ke-2 Kebijakan era JKN : BPJS Kesehatan menjamin persalinan tanpa pembatasan jumlah persalinan bertentangan dengan Keluarga Berencana HARAPAN Ketersediaan dan pemerataan akses terhadap layanan KB dan kontrasepsi Kualitas layanan semua fasilitas kesehatan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dan didaftarkan oleh BKKBN www.bpjs-kesehatan.go.id
Dukungan Dan Kerjasama Yang Baik Dari Seluruh Pihak Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Indonesia