BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PP 53 Tahun 2010 Perka BKN 21 Tahun 2010 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Dasar Hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 53 Thn 2010 PP No. 10 Thn 1983 jo PP No. 45 Thn 1990 tentang Izin Perkawinan & Perceraian PNS PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol
Pasal 86 UU 5/2014 (ASN) Disiplin PNS Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin & upaya peningkatan disiplin. PNS yang melanggar disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin PNS diatur dengan PP.
Instrumen Pembinaan Disiplin : Peraturan Disiplin PNS Daftar Hadir Apel Pagi Inspeksi mendadak (SIDAK) Penilaian Prestasi Kerja Pengawasan Atasan Tambahan Penghasilan Pegawai
BERLAKUNYA PP 53/2010 Dengan berlakunya PP 53/2010 (6 Juni 2010) maka : PP 30/1980 ttg Peraturan Disiplin PNS, dan Pasal 12 PP 32/1979 ttg Pemberhentian PNS dinyatakan tidak berlaku. SE Kepala BAKN No. 23/SE/1980 dinyatakan tidak berlaku. Juklak PP 53/2010 : Peraturan Kepala BKN No. 21 Th. 2010 Tgl. 1 Oktober 2010.
MATERI PERATURAN DISIPLIN PNS Kewajiban PNS ; Larangan PNS ; Sanksi hukuman disiplin ; Pejabat yang berwenang menghukum ; Tatacara penjatuhan hukuman disiplin ; Upaya administratif atas hukuman disiplin.
REKAP PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS TAHUN 2015 NO JENIS PELANGGARAN JENIS HUKUMAN Jumlah Tegoran Lisan Tegoran Tertulis Pernyataan Tidak Puas Tunda Kenaikan Gaji 1 Tahun Tunda Kenaikan Pgkt 1 Tahun Turun Pgkt 1 Tahun Turun Pgkt 3 Tahun Turun Jabatan Pembebasan dari Jabatan Pemberhentian dengan Hormat Pemberhentian Tidak dengan Hormat 1 Pidana Korupsi 2 Pidana Umum 3 4 Perselingkuhan/Asusila Perceraian tanpa izin 6 5 Mangkir 12 26 Netralitas / Parpol 7 Penyalahgunaan Wwng 8 Lain-lain 19 10 48
KAB/KOTA Se-JATENG REKAP KASUS KEPEG. (Th. 2011 – 2014) TAHUN 601 441 (Berdasar Jenis Hukuman) JENIS HUKUMAN DISIPLIN TAHUN 2011 2012 2013 2014 I. RINGAN 1. Teguran Lisan 47 30 26 38 2. Teguran Tertulis 78 56 99 39 3. Pernyataan tidak Puas 64 41 45 59 II. SEDANG 1. Tunda Kenaikan Gaji Berkala 1 Tahun 40 25 21 46 2. Tunda Kenaikan Pangkat 1 Tahun 22 29 20 3. Turun Pangkat 1 Tahun 69 31 44 III. BERAT 1. Turun Pangkat 3 Tahun 81 100 105 77 2. Turun Jabatan setingkat lebih rendah 9 5 2 3. Pembebasan dari Jabatan 82 34 4. Pemberhentian dengan hormat 62 51 65 63 5. Pemberhentian tidak dengan hormat 48 49 27 601 441 522 448
KAB/KOTA Se-JATENG REKAP KASUS KEPEG. (Th. 2013-2014) 2013 % 2014 (Berdasar Jenis Pelanggaran Disiplin) NO JENIS PELANGGARAN 2013 % 2014 1 Pidana Korupsi 11 2.1% 7 1.6% 2 Pidana Umum 55 10.5% 31 6.9% 3 Tdk Msk Kerja/Mangkir 158 30.3% 148 33.0% 4 Penyalahgunaan Wewenang 37 7.1% 47 5 Partai Politik 0.4% 6 Perkawinan/Perceraian 62 11.9% 67 15.0% Lain-Lain 197 37.7% 146 32.6% JUMLAH 522 100.0% 448
KEWAJIBAN PNS : Pasal 3 mengucapkan sumpah/janji PNS; mengucapkan sumpah/janji jabatan ; setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah ; menaati segala ketentuan peraturan per-UU melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh pengabdian kesadaran, dan tanggung jwb ; menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan ; memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan ; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara ; melaporkan dengan segera kpd atasannya bila mengetahui hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil ; masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja ;
mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
LARANGAN PNS : PNS Pasal 4 menyalahgunakan wewenang ; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain ; tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional ; bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing ; memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah ;
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara ; memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan ; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya ; bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani ; menghalangi berjalannya tugas kedinasan ; Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; mengadakan kgt yg mengarah keberpihakan thd pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon KDh/Wakil KDh dgn cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP sesuai per-UU
memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara : terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kampanye ; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS di lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN ( Pasal 7 ) Jenis hukuman disiplin tingkat ringan : tegoran lisan; tegoran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang : penundaan kenaikan gaji berkala untuk selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat untuk selama 1 (satu) tahun ; penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin tingkat berat : penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah ; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (Pasal 15 sd. 20) Presiden HD tingkat berat, bagi pejabat eselon I & pjbt lain yg pengangkatannya wenang Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian HD tingkat berat Semua pejabat struktural eselon I, II, III, IV, V HD tingkat ringan dan sedang Pejabat yang disetarakan pejabat struktural (Ketua Pengadilan, Rektor, Kepala Sekolah, dll.)
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PNS DI PROVINSI (Pasal 18) PNS Daerah Provinsi PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah HD ringan HD sedang HD berat (Penurunan pangkat 3 th) Sekretaris Daerah Provinsi Pejabat fungsional jenjang Utama Staf gol. ruang IV/d & IV/e. HD berat Pejabat eselon II ; Pejabat fungsional jenjang Madya dan Penyelia Staf gol. ruang IV/a sd. IV/c HD sedang (Penurunan pangkat 1 th) Pejabat eselon III ke bawah Pejabat fungsional jenjang Muda ke bawah ; Staf gol. ruang III/d ke bwh
PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS Daerah Provinsi PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Sekda Provinsi HD ringan Pejabat eselon II ; Pejabat fungsional jenjang Madya Staf gol. ruang IV/a sd. IV/c HD sedang (kecuali penurunan pangkat 1 tahun) Pejabat eselon III ; Pejabat fungsional jenjang Muda & Penyelia Staf gol. ruang III/c sd. III/d Eselon II Pejabat fungsional jenjang Muda dan Penyelia; Pejabat eselon IV ; Pejabat fungsional jenjang Pratama & Pelaksana Lanjutan Staf gol. ruang II/c sd. III/b
PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS Daerah Provinsi PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Eselon III HD ringan Pejabat eselon IV ; Pejabat fungsional jenjang Pratama & Pelaksana Pratama Staf gol. ruang II/c sd. III/b HD sedang (kecuali penurunan pangkat 1 tahun) Pejabat fungsional jenjang Pratama & Pelaksana Pemula; Staf gol. ruang II/a sd. II/b Eselon IV & Pjbt yang setara Staf gol. ruang I/a sd. I/d
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PNS DI KABUPATEN/KOTA (Pasal 20) PNS Daerah Kab/Kota PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah HD tingkat ringan ; HD tingkat sedang ; Penurunan pangkat 3 thn Sekretaris Daerah Kab/Kota HD tingkat sedang HD tingkat berat Pejabat eselon II ; Pejabat fungsional jenjang Utama, Madya dan Penyelia Staf gol. ruang IV/d dan IV/e Pejabat eselon III ke bawah Pejabat fungsional jenjang Muda ke bawah ; Staf gol. ruang IV/c ke bwh
PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS Daerah Kab/Kota PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Sekda Kab/Kota HD tingkat ringan Pejabat eselon II ; Pejabat eselon III ; Pejabat fungsional jenjang Muda dan Penyelia; Staf gol. ruang III/c sd. III/d HD tingkat sedang (kecuali penurunan pangkat 1 tahun) Pejabat eselon IV ; Pejabat fungsional jenjang Pratama & Pelaksana Lanjutan Staf gol. ruang II/c sd. III/b Eselon II
PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS Daerah Kab/Kota PEJABAT YANG BERWENANG JENIS HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN Eselon III HD tingkat ringan Pejabat eselon IV ; Pejabat fungsional jenjang Pratama & Pelaksana Lanjutan Staf gol. ruang II/c sd. III/b HD tingkat sedang (kecuali penurunan pangkat 1 tahun) Pejabat fungsional jenjang Pratama & Pelaksana Pemula; Staf gol. ruang II/a sd. II/b Eselon IV Staf gol. ruang I/a sd. I/d Eselon V
HUKUMAN DISIPLIN PERTIMBANGAN DALAM MENJATUHKAN Hukuman disiplin ringan, sedang atau berat tergantung pada : latar belakang dilakukannya pelanggaran (sengaja / tdk sengaja) ; dampak dari pelanggaran yang dilakukan (terhadap unit kerja, instansi ybs, atau pemerintah / negara); Capaian target kinerja yang ditetapkan oleh instansi;
TIDAK MASUK KERJA 5 sd. 15 hari kerja dikenai hukuman ringan : SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TIDAK MASUK KERJA 5 sd. 15 hari kerja dikenai hukuman ringan : (Ps 8 angka 11) - 5 hari kerja teguran lisan; - 6 sd. 10 hari kerja teguran tertulis; - 11 sd. 15 hari kerja pernyatan tidak puas secara tertulis.
TIDAK MASUK KERJA 16 sd. 30 hari kerja dikenai hukuman sedang : SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TIDAK MASUK KERJA 16 sd. 30 hari kerja dikenai hukuman sedang : (Ps. 9 angka 11) - 6 sd. 20 hari kerja penundaan kenaikan gaji berkala; - 21 sd. 25 hari kerja penundaan kenaikan pangkat 1 (satu) tahun; - 26 sd. 30 hari kerja penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
TIDAK MASUK KERJA SANKSI HUKUMAN DISIPLIN selama 31 sd. 46 hari kerja atau lebih hukuman berat : (Pasal 10 angka 11) - 31 sd. 35 hari kerja penurunan pangkat 3 (tiga) tahun ; - 36 sd. 40 hari kerja pemindahan dalam rangka penurunan jabatan ; - 41 sd. 45 hari kerja pembebasan dari jabatan; - 46 hari kerja atau lebih pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TIDAK MASUK KERJA Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja. Keterlambatan dan pulang awal akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam.
KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (Pasal 21) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar disiplin. Apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Hukuman yang dijatuhkan adalah sama dengan yang seharusnya dia jatuhkan kepada bawahannya.
KEWAJIBAN & SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NO. 53 TAHUN 2010 NO. KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN (Pasal 8) SEDANG (Pasal 9) BERAT (Pasal 10) 1 mengucapkan sumpah/janji PNS; - apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah 2 mengucapkan sumpah/janji jabatan 3 setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 4 menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan 5 melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN NO. RINGAN (Pasal 8) SEDANG (Pasal 9) BERAT (Pasal 10) 6 menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan 8 memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan 9 bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara 10 melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN NO. RINGAN (Pasal 8) SEDANG (Pasal 9) BERAT (Pasal 10) 11 masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja : - tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja Teguran lisan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja Teguran tertulis tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja Peryataan tidak puas secara tertulis tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN NO. RINGAN (Pasal 8) SEDANG (Pasal 9) BERAT (Pasal 10) 11 masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja : - tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja pembebasan dari jabatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN NO. RINGAN (Pasal 8) SEDANG (Pasal 9) BERAT (Pasal 10) 12 mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan - apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen) 13 menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 14 memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 15 membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja 16 memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier 17 menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
LARANGAN & SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NO. 53 TAHUN 2010 NO. LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN (Pasal 11) SEDANG (Pasal 12) BERAT (Pasal 13) 1 menyalahgunakan wewenang - Salah satu 2 menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 3 tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain / organisasi internasional 4 bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing 5 memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN NO. RINGAN (Pasal 11) SEDANG (Pasal 12) BERAT (Pasal 13) 6 melakukan kgt bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara lsg atau tdk lsg merugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan - Salah satu 8 menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya 9 bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja
LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN NO. LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN (Pasal 11) SEDANG (Pasal 12) BERAT (Pasal 13) 10 melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU 11 menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelangg berdampak negatif pada unit kerja apabila pelangg berdampak negatif bagi instansi apabila pelangg berdampak negatif pd pemerinth /neg 12 Memberikan dukungan kpd calon Presiden / Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara : ikut serta sebagai pelaksana kampanye; - Salah satu b. menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye mengerahkan PNS lain d. sebagai psrta kampanye mengg fasilitas neg
LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN NO. RINGAN (Pasal 11) SEDANG (Pasal 12) BERAT (Pasal 13) 13 memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau - Salah satu b. mengadakan kgt yg mengarah keberpihakan thd pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingk kerjanya, keluarga, dan masyarakat 14 memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon KDh/Wakil KDh dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan per-UU
LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN NO. LARANGAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN (Pasal 11) SEDANG (Pasal 12) BERAT (Pasal 13) 15 memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada - Salah satu b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Pilkada ; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kgt yg mengarah keberpihakan thd peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, pemberian kpd PNS, keluarga, & masy
TATA CARA PEMERIKSAAN
DASAR HUKUM PEMERIKSAAN (Pasal 24 PP 53/2010) Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langsung wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP : Hasil pemeriksaan secara tertulis yg memuat tanya jawab antara pemeriksa dgn PNS yang diperiksa
DASAR HUKUM PEMERIKSAAN (Pasal 24 PP 53/2010) Pemeriksaan secara tertutup, artinya hanya boleh dihadiri oleh pejabat Pemeriksa dan PNS yang diperiksa. Selama proses pemeriksaan, PNS ybs tidak berhak didampingi Kuasa Hukum. Hak PNS : Memperoleh salinan BAP (apabila diminta) ; Mengajukan upaya administratif atas hukuman disiplin.
YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN Atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ; Tim Pemeriksa (ad-hoc) untuk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sedang atau berat. Aparat Pengawas Fungsional sesuai kewenangan jabatannya.
PEMERIKSA SYARAT-SYARAT Pemeriksa tidak boleh mempunyai pangkat dan jabatan lebih rendah dengan PNS yang diperiksa. Pemeriksa tidak boleh mempunyai hub. keluarga dgn PNS yg diperiksa Pemeriksa tidak boleh mempunyai kaitan langsung atau tidak langsung dengan pelanggaran yg diproses.
DASAR PEMERIKSAAN Laporan / Pengaduan ; Pengamatan langsung ; Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aparat pengawas Fungsional
TUJUAN PEMERIKSAAN Untuk mengetahui : benar atau tidak PNS ybs melakukan pelanggaran disiplin ; faktor2 yg mendorong / menyebabkan PNS ybs melakukan pelanggaran disiplin ; dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin tsb.
PROSEDUR PEMERIKSAAN Pemanggilan secara patut Sebelum memeriksa PNS ybs. perlu meminta keterangan pengadu / saksi / pejabat terkait. Menyiapkan daftar pertanyaan yang mengarah pada keterangan / data yang ingin diperoleh.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini ……tanggal …… bulan……tahun……saya ……. NIP…….. pangkat …… jabatan ………..berdasarkan wewenang yang ada pada saya / Surat Perintah ……… telah mengadakan pemeriksaan terhadap ; Nama : ………………. N I P : ………………. Pangkat : ………………. Jabatan : ………………. Unit Organisasi : ……………… karena ia disangka melakukan pelanggaran disiplin. Atas pertanyaan yang diajukan yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut : Pertanyaan : …………………………………………………….. Jawaban : …………………………………….……………. Pertanyaan : …………………………………….…………………. Dan seterusnya Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaiaman mestinya. Yang diperiksa Pejabat Pemeriksa Nama : .…. ….. Nama : ………….. N I P : ……….. N I P : …………. Tanda tangan : ………… Tanda tangan : ………. …
PERMINTAAN KETERANGAN Pasal 26 PP 53/2010 : Apabila perlu, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yg berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain : Keterangan saksi Keterangan pejabat Keterangan ahli Dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan
BERITA ACARA PERMINTAAN KETERANGAN RAHASIA BERITA ACARA PERMINTAAN KETERANGAN Pada hari ini ……tanggal …… bulan……tahun……saya ……. NIP…….. pangkat …… jabatan ………..berdasarkan wewenang yang ada pada saya / Surat Perintah ……… telah meminta keterangan terhadap ; Nama : ………………. Tgl. lahir : ………………. Alamat : ………………. No. Telp/HP : ………………. Atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ….. Atas pertanyaan yang diajukan yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berikut : Pertanyaan : …………………………………………………….. Jawaban : …………………………………….……………. Pertanyaan : …………………………………….…………………. Dan seterusnya Demikian Berita Acara Permintaan Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaiaman mestinya. Yang memberikan keterangan Yang meminta keterangan Nama : .…. ….. Nama : ………….. Tanda tangan : ………… N I P : …………. Tanda tangan : ………. …
PERTANYAAN PEMBUKA : Siapa nama Saudara dan NIP saudara? Apakah saat ini Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Apakah Saudara tahu maksud dipanggil ? Agama apa yang Saudara anut? Apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan dengan jujur sesuai dengan agama Saudara ?
Muatan BAP : 5W 1H SIAPA PNS yg disangka melakukan pelanggaran disiplin, siapa yang dirugikan APA bentuk perbuatan atau jenis pelanggaran yg dilakukan KAPAN pelanggaran dilakukan Di MANA tempat pelanggaran terjadi MENGAPA melakukan pelanggaran BAGAIMANA cara melakukan pelanggaran WHO WHAT WHEN WHERE WHY HOW
PERTANYAAN PENUTUP : Apakah Saudara pernah dijatuhi hukuman disiplin? Jenis hukuman apa yang pernah dijatuhkan? Bagaimana tanggapan Saudara jika dijatuhi hukuman disiplin akibat pelanggaran yang saudara lakukan? Apakah Saudara perlu menambahkan keterangan lain ? Apakah selama diperiksa, Saudara merasa ada paksaan / tekanan ?
Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran saudara : RAHASIA SURAT PANGGILAN Nomor :……………. Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran saudara : a. Nama : ………………. b. N I P : ………………. c. Pangkat : ………………. d. Jabatan : ………………. e. Unit Organisasi : ………………. Untuk menghadap kepada : a. Nama : ………………. b. N I P : ……………….. c. Pangkat : ……………….. d. Jabatan : ……………….. Pada a. Hari : ……………….. b. Tanggal : ……………….. c. Jam : ……………….. d.Tempat : ……………….. guna diperiksa/diminta keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin ………… Demikian untuk menjadikan maklum. …………………2012 KEPALA …………….. Nama ……………….. N I P Tembusan ……………
PEMERIKSAAN Apabila PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan, maka dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yg diperiksa. Apabila PNS yg diperiksa tdk bersedia menandatangani, BAP tsb tetap dijadikan sebagai dasar utk menjatuhkan HD. PNS yg diperiksa berhak mendapat fotokopi BAP.
TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
PERTIMBANGAN DALAM PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Meskipun bentuk pelanggaran disiplin sama, tetapi faktor‑faktor yang mendorong dan dampak yang ditimbulkan berbeda, maka jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan berbeda. PNS yang melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis HD yg terberat. PNS yg pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, dijatuhi HD yg lebih berat dari HD terakhir yg pernah dijatuhkan kepadanya. PNS tdk dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih utk satu pelanggaran disiplin.
PENETAPAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn SK pejabat yg berwenang menghukum. Format SK Hukuman disiplin : Lampiran Peraturan Ka. BKN No. 21 Tahun 2010.
KEPUTUSAN KEPALA……………………………. NOMOR : ………….. TENTANG RAHASIA KEPUTUSAN KEPALA……………………………. NOMOR : ………….. TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS AN. …………………….. KEPALA ……………………………………, Membaca : Berita Acara Pemeriksaan ………….; Menimbang bahwa berdasarkan BAP tgl.… Sdr…. terbukti melakukan ….. ; bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal … PP N0. 53 Tahun 2010 ; bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan tsb perlu menetapkan keputusan hukuman disiplin … ; Mengingat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ; Peraturan Ka. BKN No. 21 Tahun 2010 ;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU Menjatuhkan hukuman disiplin berupa tegoran lisan/tegoran tertulis/pernyataan tdk puas Nama : NIP : Pangkat Gol/ Ruang : Jabatan : Unit Kerja : karena telah melakukan pelangaran perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal .... PP No. 53 Tahun 2010, KEDUA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada tanggal : KEPALA …………………
KEPUTUSAN KEPALA DINAS……………………………… NOMOR : ………….. TENTANG RAHASIA KEPUTUSAN KEPALA DINAS……………………………… NOMOR : ………….. TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS AN. …………………….. KEPALA DINAS ………………………………., Membaca : Berita Acara Pemeriksaan ………….; Menimbang bahwa berdasarkan BAP tgl.… Sdr…. terbukti melakukan ….. ; bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal … PP N0. 53 Tahun 2010 ; bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan tsb perlu menetapkan keputusan hukuman disiplin … ; Mengingat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ; Peraturan Ka. BKN No. 21 Tahun 2010 ;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji/pangkat selama 1 tahun Nama : NIP : Pangkat Gol/ Ruang : Jabatan : Unit Kerja : karena telah melakukan pelangaran perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal .... PP No. 53 Tahun 2010, KEDUA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan / apabila tidak ada keberatan berlaku mulai hari ke-15 tmt sejak PNS ybs menerima keputusan ini Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada tanggal : KEPELA DINAS …………………
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Keputusan HD disampaikan secara tertutup oleh pejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kpd PNS ybs, tembusannya disampaikan kpd pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan HD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, maka keputusan dikirim kpd ybs
PENANGANAN KEBERATAN Keputusan atasan pejabat yg menghukum dapat : menguatkan, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin. Keputusan atasan pejabat yg menghukum bersifat final dan mengikat (tdk dpt diajukan keberatan & wajib dilaksanakan). Apabila dalam waktu lebih dari 21 hari kerja, atasan pejabat yang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan, maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum. Atasan pejabat tsb dijatuhi hukuman disiplin.
Keputusan yang tidak dapat sejak tanggal ditetapkan. BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN Keputusan yang tidak dapat diajukan keberatan Berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN Keputusan yang dapat diajukan keberatan : Apabila diajukan keberatan, maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya SK atas keberatan. Apabila tidak diajukan keberatan, maka mulai berlaku pada hari ke-15 setelah SK HD diterima. Apabila PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada waktu penyampaian SK, maka HD berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian SK HD.
5. BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN Keputusan HD yang ditetapkan oleh PPK atau Gubernur selaku wakil Pemerintah yang berupa : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS ; pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Apabila : diajukan banding administratif ke BAPEK, maka berlaku tmt. sejak berlakunya keputusan BAPEK ; tidak diajukan banding administratif ke BAPEK, maka berlaku mulai hari ke-15 setelah diterimanya Keputusan HD
KEDUDUKAN PNS SELAMA PROSES HUKUMAN DISIPLIN Kenaikan Pangkat Kenaikan Gaji Mutasi (Pindah) Dibhentikn sbg PNS Pemeriksaan TIDAK DAPAT Menjalani HD Banding Adm Keberatan