Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 1
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Bab 05 UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI “No impunity to corruptors“ KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 2
Kompetensi Dasar POKOK BAHASAN : PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI Kompetensi Dasar POKOK BAHASAN : Upaya Pemberantasan Korupsi SUB POKOK BAHASAN : Konsep Pemberantasan Korupsi; Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Menggunakan Hukum Pidana; Berbagai Strategi dan/atau Upaya Pemberantasan Korupsi. Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai upaya pemberantasan korupsi; Mahasiswa mampu membandingkan berbagai kelebihan dan kelemahan upaya pemberantasan korupsi dari berbagai sudut pandang; Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai upaya apa yang dapat dilakukannya dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi baik di lingkungannya maupun dalam masyarakat. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 3
mari kita simak film ini PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI mari kita simak film ini KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 4
A. KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI A. KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI Permasalahan Mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif di sebuah negara? Perekonomian negara digerogoti secara perlahan namun pasti? Korupsi di Indonesia menempel pada semua aspek atau bidang kehidupan masyarakat? PENTING DIPAHAMI : di manapun berada korupsi akan selalu ada dalam suatu negara atau masyarakat KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 5
DISKUSIKANLAH PENDAPAT BERIKUT : PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI It is always necessary to relate: anti-corruption strategies (to characteristics of the actors involved),……and the environment they operate in. HERE IS NO SINGLE CONCEPT and PROGRAM of good governance FOR ALL COUNTRIES and organizations; there is NO ‘ONE RIGHT WAY’. There are many initiatives and most are TAILORED TO SPECIFICS CONTEXTS. SOCIETIES and ORGANIZATIONS WILL HAVE TO SEEK THEIR OWN SOLUTION. (Fijnaut dan Huberts,2002) DISKUSIKANLAH PENDAPAT BERIKUT : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 6
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI REALITA DI INDONESIA Ada perangkat hukum : Peraturan Per-UU, aparat hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan); ada (KPK) yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Di sekolah siswa/mahasiswa Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Realita : korupsi tetap tumbuh subur dan berkembang dengan pesat. Apa yang salah??? KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 7
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 8
B. UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI B. UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI JALUR PENAL JALUR NON-PENAL Kebijakan penerapan Hukum Pidana; bersifat repressive apabila kejahatan sudah terjadi; Tindakan represif merupakan bagian dari tindakan preventif, dalam arti luas. (Arief, 2008) Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana; Sifat preventive (pencegahan) Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media seperti penyuluhan, pendidikan meme, dll); KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 9
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI 1.UPAYA PENAL UPAYA PENAL dilakukan dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana yaitu dengan menghukum atau memberi pidana atau penderitaan atau nestapa bagi pelaku KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 10
HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Menurut Barda Nawawi Arief PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Menurut Barda Nawawi Arief Mengutip Hasil Penelitian: Rubin : hukum pidana atau pemidanaan “hukuman” tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kejahatan. Schultz : naik turunnya angka kejahatan tidak berhubungan dengan perubahan di dalam hukum atau putusan pengadilan, tetapi berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan kultural dalam kehidupan masyarakat. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 16
HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Karl. O. Christiansen : pengaruh pidana terhadap masyarakat luas sulit diukur. S.R. Brody : 5 (lima) dari 9 (sembilan) penelitian menyatakan bahwa lamanya penjara tidak berpengaruh pada diulanginya kejahatan (penghukuman kembali/ reconviction) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 17
HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Wolf Middendorf : tidak ada hubungan logis antara kejahatan dengan lamanya pidana. Orang melakukan kejahatan dan mungkin mengulanginya lagi tanpa hubungan dengan ada tidaknya UU atau pidana yang dijatuhkan. Sarana kontrol sosial lainnya, seperti kekuasaan orang tua, kebiasaan-kebiasaan atau agama mungkin dapat mencegah perbuatan, yang sama efektifnya dengan ketakutan orang pada pidana. (Arief : 1998) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 18
HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI HUKUM PIDANA BUKAN PANACEA Diskusikanlah kasus perlakuan istimewa yang diberikan kepada Artalita. Ia bisa menyulap ruang tempat ia mendekam di LP Cipinang menjadi ruang yang sangat nyaman bagaikan ruang hotel berbintang. Bagaimana pula dengan Gayus yang bebas berkeliaran dan berpelesiran ke luar negeri selama menjadi tahanan kasus penggelapan pajak. Menurut and apa yang harus dilakukan untuk mencegah hal ini? KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 20
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI 2.UPAYA NON-PENAL Untuk menangani faktor-faktor kondusif dapat menimbulkan atau menumbuh-suburkan kejahatan (korupsi); Berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi politik, ekonomi maupun sosial yang secara langsung atau tidak langsung Upaya non-penal seharusnya menjadi kunci atau memiliki posisi penting atau posisi strategis dari keseluruhan upaya penanggulangan korupsi karena sifatnya preventif atau mencegah sebelum terjadi. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 10
KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Sarana penal memiliki ‘keterbatasan’, mengandung banyak ‘kelemahan’ dalam sisi prosedural di pengadilan contoh lembaga praperadilan, lamanya siding, dll Fungsi sarana penal seharusnya hanya digunakan secara ‘subsidair’. Secara teori, sanksi pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium apabila cara lain atau bidang hukum lain sudah tidak dapat digunakan lagi); KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 11
KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Aplikasinya menuntut biaya yang tinggi; Sanksi pidana bersifat kontradiktif/paradoksal, mengandung efek sampingan negatif. Contoh kondisi overloadnya Lembaga Pemasyarakatan; Hukum pidana dan pemidanaan bukanlah ‘obat yang manjur’ atau ‘panacea’ atau ‘bukan segala-galanya’ untuk menanggulangi kejahatan. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 12
KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Hukum pidana hanya merupakan ‘kurieren am symptom’ (menyembuhkan gejala), hanya merupakan pengobatan simptomatik bukan sebab-sebab kejahatan yang sedemikian kompleks, berada di luar jangkauan hukum pidana; Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (sub sistem) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi kejahatan sebagai masalah kemasyarakatan. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 13
KETERBATASAN SARANA PENAL PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KETERBATASAN SARANA PENAL Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal; tidak bersifat struktural atau fungsional; Efektifitas pidana (hukuman) bergantung pada banyak faktor dan masih sering diperdebatkan oleh para ahli. Hukum pidana dan pemidanaan bukanlah ‘obat yang manjur’ atau ‘panacea’ atau ‘bukan segala-galanya’ untuk menanggulangi kejahatan. (Arief,1998) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 14
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 19
C. STRATEGI DAN/ATAU UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI C. STRATEGI DAN/ATAU UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi 1 Pencegahan Korupsi di Sektor Publik 2 Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat 3 Pengembangan dan Pembuatan berbagai Instrumen Hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 4 Monitoring dan Evaluasi 5 Kerjasama Internasional 6 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Upaya Pemberantasan Korupsi 21
1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi a. Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Di Hongkong dibentuk Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA). Di indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
b. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil.
c. Di tingkat kementeria/lembaga, memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengawasan lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan. Selama ini ada kesan bahwa lembaga ini sama sekali ‘tidak punya gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
d. Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktek suap menyuap dalam rangka pelayanan publik adalah dengan mengumumkan secara resmi biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mengurus suatu hal seperti mengurus paspor, mengurus SIM, mengurus ijin usaha atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Salah satu hal yang juga cukup krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Dalam berbagai pemberitaan di media massa, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD).
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan kewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Perbaiki sistem perekrutan PNS Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini.
Selain sistem perekruitan, sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitikberatkan pada pada proses (proccess oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diberi insentif yang sifatnya positif (remunerasi)
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Isu mengenai public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat adalah salah satu bagian yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi
Salah satu cara untuk ikut memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Di beberapa Negara, pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi dianggap lebih besar dari pada kepentingan individu. Pers yang bebas adalah salah satu pilar dari demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima oleh masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingat lokal atau internasional juga memiliki peranan penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Salah satu cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan atau mengoperasikan perangkat electronic surveillance. Electronic surveillance adalah sebuah perangkat atau alat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang pada tempat-tempat tertentu, misalnya cctv
4. Pengembangan dan Pembuatan berbagai Instrumen Hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melainkan juga dengan peraturan perundang undangan dan instrumen Kode Etik atau code of conduct
Peraturan perundang-undangan yang harus ada untuk mendukung pemberantasan korupsi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau Pencucian Uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa UU Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan Pers, perlu UU yang mengatur mengenai Pers yang bebas. Instrument Kode Etik atau code of conduct yang ditujukan untuk semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif maupun code of conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan
5. Monitoring dan Evaluasi Ada satu hal penting lagi yang harus dilakukan dalam rangka mensukseskan pemberantasan korupsi, yakni melakukan monitoring dan evaluasi. Tanpa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi, sulit mengetahui capaian yang telah dilakukan. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan yang gagal. Untuk strategi atau program yang sukses, sebaiknya dilanjutkan. Untuk yang gagal, harus dicari penyebabnya.
Pengalaman negara-negara lain yang sukses maupun yang gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya maupun program pemberantasan korupsi di negara kita. Namun mengingat ada begitu banyak strategi, cara atau upaya yang dapat digunakan, kita tetap harus mencari cara kita sendiri untuk menemukan solusi memberantas korupsi.
6. Kerjasama Internasional melakukan kerjasama internasional atau kerjasama baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Contoh, di tingkat internasional, Transparency Internasional (TI) misalnya membuat program National Integrity Systems. OECD membuat program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity. Misalnya juga ada INSW