MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
GO PUBLIK Aini Masruroh SEI., MM.
Penawaran Umum ( Go Public )
9. Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
C. Mekanisme Kerja Pasar Modal
Proses go public & mekanisme perdagangan
ANALISIS INVESTASI dan MANAJEMEN PORTOFOLIO
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom. 1. Investor beli menghubungi perusahaan efek/pialang di mana ia terdaftar sebagai nasabahnya 2. Instruksi.
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Mekanisme Perdagangan
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
Pertemuan 11 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
Pertemuan 12 EMITEN dan PROSES EMISI EFEK
1 Pertemuan 17 SELF ORGANIZATION REGULATORY Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
Trading Saham.
MEKANISME PERDAGANGAN EFEK
BAB 6 PASAR MODAL.
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
Objectives Investasi Pasar Modal Sistem Perdagangan Reksa Dana.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
GO PUBLIK.
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Disusun oleh Siti Sopiah
Pertemuan 13 EMITEN dan PERDAGANGAN EFEK
BAB 7 PENILAIAN SAHAM Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan: Arus kas yang berkaitan dengan saham Beberapa pendekatan yang.
PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
pertemuan ke sepuluh… Jenis – jenis pasar modal di indonesia…
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Week 2: Perusahaan Go Public
EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
PERTEMUAN 5 STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA (BAGIAN II) 1.
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Pengertian dan Instrumen Pasar Modal
PASAR SEKUNDER.
EDUKASI LITERASI KEUANGAN BIDANG PASAR MODAL
PERTEMUAN 7.
PENGERTIAN & INSTRUMEN PASAR MODAL
PASAR MODAL.
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
KELOMPOK 3 ABDUL HAKIM ANGGA RIALDO JUAN SAHALA DEVINA EIRINE ADISTY
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MEKANISME PERDAGANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DAN UNDERWRITER.
MENGHIMPUN MODAL OLEH: ARDEN ASHIDO G. PANANGIAN JEIHAN NUR KUSUMA DEWI
Transcript presentasi:

MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI PERTEMUAN 04 MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI Agus Prayitno

INITIAL PUBLIC OFFERING Proses perusahaan untuk pertama kalinya menjual sekuritas disebut dengan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana. Setelah sekuritas dijual perusahaan di pasar perdana, barulah kemudian sekuritas diperjualbelikan oleh investor-investor di pasar sekunder. Transaksi yang dilakukan investor di pasar sekunder tidak akan memberikan tambahan dana lagi bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten), karena transaksi hanya terjadi antar investor,bukan dengan perusahaan.

1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen perusahaan membentuk tim internal. Tim internal terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus. Menunjuk underwriter. pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

2. Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

........... Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.

3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK Dalam melakukan penelaahan, OJK memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum

4. Penawaran Umum Saham kepada Publik (Pasar Perdana) Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).

5. Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia

Pasar Perdana Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering – IPO).

Periode ini biasanya memiliki jangka waktu sekurang- kurangnya 6 hari kerja.  Harga saham di pasar ini ditentukan oleh penjamin emisi dan juga perusahaan go public (yang menerbitkan saham) berdasarkan pada analisis fundamental yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan.

Permintaan saham perdana Permintaan yang melampaui (oversubscribed) Permintaan kurang (undersubscribed)

Pasar Sekunder Yang dimaksud dengan pasa sekunder adalah tempat terjadinya transaksi atau jual beli saham antara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana dalam waktu selambat- lambatnya adalah 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek harus sudah dicatat di bursa. Pasar sekunder ini sifatnya lebih fleksibel, dengan adanya pasar sekunder ini maka para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat kapanpun membutuhkan dana.

Perdana Vs Sekunder Pasar Perdana Pasar Sekunder Harga saham tetap Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan Hanya untuk pembelian saham Bisa juga untuk mentransaksikan Right dan Warrant Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas

Fraksi Harga Kelompok Harga (Rp) Fraksi Harga (Rp) 50-200 1 200-500 2 500-2.000 5 2.000-5.000 10 >5.000 25

batas atas dan batas bawah Auto Rejection Kelompok Harga (Rp) Saham Reguler Saham IPO Batas Bawah Batas Atas <200 35% 70% 200-5.000 25% 50% >5.000 20% 40% Selain adanya batas auto rejection, bursa efek juga menetapkan batas bawah Rp50 di saham reguler, dimana harga saham tidak mungkin berada di bawah Rp50

Pasar Negosiasi Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler, dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Tawar menawar yang terjadi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa.

Pasar Negosiasi Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot (100 lembar). Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler.

Jam Operasional Keterangan Reguler Negosiasi Tunai Pra Pembukaan   Keterangan Reguler Negosiasi Tunai Pra Pembukaan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual, hanya berlaku bagi saham LQ45 08:45 – 08:55 – Pembukaan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra pembukaan akan dibentuk pada saat pembukaan 08:55 – 09:00 Sesi 1 (Senin-Kamis) 09:00 – 12:00 Sesi 1 (Jumat) 09:00 – 11:30 Istirahat Waktu bursa istirahat, tidak ada saham yang diperdagangkan Sesi 2 (Senin-Kamis) 13:30 – 15:49 13:30 – 16:15 Sesi 2 (Jumat) 14:00 – 15:49 14:00 – 16:15 Pra Penutupan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual 15:50 – 16:00 Penutupan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra penutupan akan dibentuk pada saat penutupan 16:01 – 16:05 Pasca Penutupan Sesi terakhir perdagangan, transaksi hanya bisa dilakukan pada harga yang dibentuk saat penutupan 16:05 – 16:15