BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT MEKANISME BLUD BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
SISTEMATIKA PAPARAN DASAR HUKUM DEFINISI BLUD AZAS DAN TUJUAN BLUD PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN POLA TATA KELOLA BLUD TEKNIS PENYUSUNAN POLA TATA KELOLA BLUD STUKTUR ORGANISASI BLUD PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BLUD PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGELOLAAN BARANG PENATAUSAHAAN AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGERTIAN DAN DEFINISI
1. DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
2. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
3. AZAS DAN TUJUAN BLUD AZAS BLUD TUJUAN BLUD BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya. TUJUAN BLUD PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. PRINSIP-PRINSIP PENERAPAN POLA TATA KELOLA BLUD Transparansi Mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi mengenai BLUD secara langsung dapat diterima oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Kemandirian Keadaan di mana BLUD dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLUD dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Responsibiltas Kesesuaian pengelolaan BLUD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. Kewajaran Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder BLUD yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. TEKNIS PENYUSUNAN POLA TATA KELOLA BLUD Langkah penyusunan Pola Tata Kelola BLUD 1. Kegiatan Utama (core activity) Kegiatan yang menjadi fokus BLUD dalam melakukan generating income dan secara langsung mempengaruhi proses tersebut merupakan kegiatan utama. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan utama BLUD adalah semua tata laksana dalam melakukan aktivitas perdagangan. 2. Kegiatan Pendukung (supporting activity) Sedangkan kegiatan pendukung merupakan kegiatan yang dilakukan oleh BLUD yang tidak secara langsung terkait dengan proses generating income dan hanya bersifat mendukung terselenggaranya proses tersebut. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan pendukung BLUD adalah semua tata laksana tidak terkait langsung dengan aktivitas perdagangan (yaitu pengelolaan keuangan, ketatausahaan, dan sebagainya).
6. STRUKTUR ORGANISASI BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 61/2007 PEMIMPIN (KEPALA BLUD) GUBERNUR PEJABAT KEUANGAN PEJABAT TEKNIS BADAN PENGAWAS PEMIMPIN UTPD-BLUD KEPALA SPI KEPALA BAGIAN TEKNIK KEPALA BAGIAN ADM/KEUANGAN OPERASI PERENCANAAN PEMELIHARAAN PENAGIHAN KEUANGAN UMUM
Pejabat keuangan BLUD mempunyai tugas dan kewajiban: mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan DPA-BLUD; melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi; menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan; dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. penanggungjawab keuangan BLUD.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh BLUD, kepala daerah menetapkan standar pelayanan minimal BLUD dengan peraturan kepala daerah. Standar pelayanan minimal dapat diusulkan oleh pemimpin BLUD. Standar pelayanan minimal harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
7. PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD
BIAYA BLUD Biaya operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan. Biaya non operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. dialokasikan sesuai dengan kelompok, jenis, program dan kegiatan.
1. BIAYA OPERASIONAL 1. Biaya pelayanan mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan biaya pegawai; biaya bahan; biaya jasa pelayanan; biaya pemeliharaan; biaya barang dan jasa; dan biaya pelayanan lain-lain 2. Biaya umum dan administrasi mencakup seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan biaya administrasi kantor; biaya barang dan jasa; biaya promosi; dan biaya umum dan administrasi lain-lain.
2. BIAYA NON OPERASIONAL biaya bunga; biaya administrasi bank; biaya kerugian penjualan aset tetap; biaya kerugian penurunan nilai; dan biaya non operasional lain-lain.
PENDAPATAN BLUD jasa layanan; hibah; hasil kerjasama dengan pihak lain; APBD; APBN; dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
8. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BLUD
1. PERENCANAAN BLUD Program strategis Misi Visi RENSTRA memuat program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. memuat sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuai dengan bidangnya dan berhasil dengan baik. memuat suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.
2. PENGANGGARAN BLUD Anggaran BLUD disusun dengan acuan yang terdapat pada Permendagri no 61 tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, yaitu bahwa BLUD menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Binis BLUD (Pasal 71 ayat 1). Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. RBA memuat antara lain kondisi kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja (output yang terukur). Analisis dan perkiraan biaya peroutput dan agregat, perkiraan harga, anggaran serta prognosa laporan keuangan. RBA juga memuat prakiraan maju (forward estimate) dan disusun dengan pola flexible budget dengan suatu persentase ambang batas tertentu. RBA merupakan refleksi program dan kegiatan dari SKPD/Pemerintah Daerah
AKUNTANSI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN RENSTRA RBA RKA-SKPD RAPBD APBD DPA-SKPD AKUNTANSI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENATAUSAHAAN
PROSES PENYUSUNAN RBA BLUD RBA sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA dipersamakan sebagai RKASKPD/RKA-Unit Kerja. RBA disampaikan kepada kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-SKPD selanjutnya diserahkan ke PPKD. RBA atau RKA-SKPD beserta RBA oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD. pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan. PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya. DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.
Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
Pengelolaan Barang Barang inventaris milik BLUD dapat dihapus dan/atau dialihkan kepada pihak lain atas dasar pertimbangan ekonomis dengan cara dijual, ditukar dan/atau dihibahkan. Barang inventaris merupakan barang pakai habis, barang untuk diolah atau dijual, barang lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai aset tetap. Hasil penjualan barang inventaris merupakan pendapatan BLUD. Hasil penjualan barang inventaris dituangkan secara memadai dalam laporan keuangan BLUD. BLUD tidak boleh mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Tanah dan bangunan BLUD disertifikatkan atas nama pemerintah daerah
PENATAUSAHAAN BLUD 1. Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat: pendapatan/biaya; penerimaan/pengeluaran; utang/piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas dana. 2. prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat. dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Pemimpin BLUD menetapkan kebijakan penatausahaan keuangan BLUD. 4. Penetapan kebijakan penatausahaan disampaikan kepada PPKD.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DI BPKAD BIDANG PERBENDAHARAAN SELAKU BUD
9. AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BLUD Laporan Keuangan BLUD setidaknya meliputi laporan neraca, laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama 1 periode, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja (Permendagri no 61 tahun 2007 pasal 118) Laporan Keuangan BLUD disampaikan kepada kepala SKPD serta Gubernur setiap semesteran dan tahunan, paling lambat 1 bulan setelah periode pelaporan berakhir (pasal 120) Laporan Keuangan UPTD-BLUD wajib diaudit oleh pemeriksa keuangan eksternal
MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN LAPORAN KEUANGAN BLUD Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan. LAPORAN KEUANGAN DIPERIKSA OLEH AUDITOR HASIL AUDIT BUKU PERTANGGUNGJAWABAN BLUD
AKUNTANSI BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Penyelenggaraan akuntansi dan Iaporan keuangan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. Kebijakan akuntansi BLUD digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Laporan keuangan BLUD berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran Terdiri dari : neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode; laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap triwulan BLUD-Unit Kerja menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui kepala SKPD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
10. PENGERTIAN DAN DEFINISI DALAM TATA KELOLA BLUD Unit Kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan PPK- BLUD.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD. Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. 12. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD.
SELESAI…. TERIMA KASIH